Karimun, JejakSiber.com - Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Kabupaten Karimun melakukan pemeriksaan terhadap seorang pelapor, Bicar Franki Leonardo Manurung, S.H. yang merupakan penasihat hukum dari kliennya inisial BS, yang diselenggarakan di Aula Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun, Jl. Jend. A. Yani No.105, Kelurahan Sei Lakam Barat, Kecamatan Karimun, Kabupaten Tanjung Balai Karimun, Provinsi Kepri, Sabtu (28/1/23).
Pemeriksaan itu dilaksanakan berdasarkan surat panggilan kepada Bicar Franki Leonardo Manurung dengan Nomor : UM.MPDN Kab. Karimun 01.23-02 yang ditandatangani oleh Dessisuslawati, S.H., M.H. selaku Sekretaris MPDN Karimun, A.n Ketua Majelis Pengawas Dewan Notaris Kabupaten Karimun, Effendi Wirwanto, S.H. tertanggal 19 Januari 2023.
Majelis Pengawas Dewan Notaris Kabupaten Karimun melakukan pemeriksaan tersebut sebagai tindak lanjut dari surat klarifikasi yang dikirim oleh kuasa hukum BS (Bicar Franki Leonardo Manurung_red) kepada Majelis Pengawas Dewan Notari Kabupaten Karimun dengan Nomor : 013/Kla/BMan/11/2022 pada tanggal 29 Desember 2022 lalu.
Adapun permasalahan hukum yang dialami BS yaitu di akhir bulan Mei tahun 2022 lalu, yang mana sebelum lebaran tahun 2023, BS dikejutkan bahwa Sertifikat Hak Milik (SHM) atas rumah dan bangunan miliknya telah dialihkan oleh seseorang yang tidak bertanggung jawab inisial WS dengan cara memalsukan identitas BS, untuk melengkapi berkas sebagai syarat pengajuan kredit ke salah satu Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Tanjung Balai Karimun.
Hal itu disampaikan oleh Bicar Franki Leonardo Manurung kepada media ini saat dimintai keterangan usai mengikuti pemeriksaan yang dihadiri langsung oleh Ketua MPDN beserta jajarannya, "Lalu WS melakukan pemalsuan identitas BS, antara lain KTP, KK, surat keterangan kematian istri BS, padahal istri BS masih hidup, serta WS mengajak beberapa orang untuk memuluskan niat jahatnya dengan memberi iming-iming uang jika pengajuan di acc dan dicairkan oleh BPR," kata Bicar menceritakan kepada media ini, Minggu (29/1/23).
Bicar juga menuturkan bahwa akibat dari ulah WS tersebut, seorang Notaris di Tanjung Balai Karimun ikut menjadi korban, yang mana saat menghadap ke Notaris, WS membawa dokumen palsu serta seseorang yang sudah usianya lanjut seolah mengaku sebagai pemilik sertifikat BS tersebut.
"Saya merasa sangat miris, begitu tega WS kepada orang tua tersebut yang notabene masih keluarga WS menjadi korban akibat ulahnya, namun Puji Tuhan berkat kerjasama kita dengan pihak-pihak terkait akhirnya Sertifikat Hak Milik BS dapat kembali ke tangannya," tutur pengacara yang dikenal ramah itu.
Atas peristiwa tersebut, Bicar Manurung yang merupakan alumni Fakultas Hukum Universitas Riau Kepulauan itu mengapresiasi kinerja MPDN Kabupaten Tanjung Balai Karimun karena merespon dengan cepat terkait permasalahan klienya dan turut memfasilitasi pemeriksaan terkait masalah tersebut sehingga semua berjalan dengan baik.
"Saya ucapakan terimakasih dan apresiasi khususnya kepada Ketua Majelis Pengawas Dewan Notaris Kabupaten Tanjung Balai Karimun dan semua pihak-pihak terkait yang telah memberi saran sehingga mendapat solusi terbaik," ujar Bicar Manurung yang juga merupakan Penasihat Hukum media online jejaksiber.com itu.
Pengacara yang selalu peduli terhadap permasalahan warga tanpa memandang dari segi materi itu menyampaikan pesan moral kepada masyarakat, "Harapan kita kedepannya, semoga dengan kejadian ini kita bisa memberi edukasi dan akan selalu bersinergi untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, khususnya yang berdomisili di Tanjung Balai Karimun," pungkasnya.
Berdasarkan peristiwa itu, Anggota Bidang Hukum Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Pemuda Batak Bersatu (PBB) Kota Batam itu menyampaikan pesan moral kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memberikan dokumen penting kepada orang lain.
"Jangan sembarangan memberikan surat berharga kepada orang lain, sekalipun kita kenal dan walaupun teman baik. Artinya jika ada hal yang perlu dan penting untuk melakukan perbuatan hukum terhadap surat berharga yang akan dijaminkan, carilah orang tepat dan yang memiliki kompetensi secara hukum dan sah untuk melakukan tindakan hukum sehingga dapat menjamin secara hukum surat berharga yang anda miliki," tegas Bicar Manurung.
Menurut penjelasan Bicar kepada media ini, untuk agenda penyerahan Sertifikat Hak Milik BS akan dijadwalkan pada minggu ini secara resmi dihadapan Majelis Pengawas Daerah Notaris Kabupaten Karimun dan semua pihak-pihak terkait dengan masalah ini dan akan dibuat perjanjian tertulis yang memiliki kekuatan hukum untuk mencegah permasalahan yang timbul dikemudian hari.
Hingga berita ini diterbitkan, media ini masih melakukan upaya konfirmasi kepada WS serta pihak terkait lainnya guna mendapatkan informasi berimbang. (Js)
Editor : Red