Header Ads Widget

Tuntut Keadilan, Ratusan Warga Seruduk Mapolsek Banyuputih

Foto : Ratusan warga mendatangi Mapolsek Banyuputih dalam menuntut keadilan terkait kasus tindak pidana penganiayaan terhadap salah satu anak gadis berusia 20 tahun yang merupakan warga setempat. (dok/ist/Hfz)

Situbondo, JejakSiber.com - Dikawal langsung oleh Garda Sakera Situbondo, ratusan warga Mimbo dan sekitarnya mengadakan aksi demo menuntut keadilan bagi korban penganiayaan yang hingga saat ini terduga pelaku belum ditahan oleh pihak aparat penegak hukum, dalam hal ini Polsek Banyuputih, Kamis (23/2/23).

Aksi demo ini dilakukan sebagai bentuk sikap dari keluarga korban serta masyarakat sekitar yang merasa tidak mendapatkan keadilan dari pihak Polsek Banyuputih karena terduga pelaku penganiayaan sudah diperiksa namun tidak dilakukan penahanan.

Ironisnya, usai diperiksa, terduga pelaku justru dilepas begitu saja. Sementara menurut Bang Ipoel, selaku Ketum Garda Sakera, harusnya mengacu pada pasal pengecualian di pasal 351 KUHP dengan pemberatan.

Aksi dilanjut dengan audiensi Bang Ipoel dan perwakilan warga bersama dengan Kapolsek, Penyidik dan Anggota Polsek Banyuputih.

"Seharusnya penyidik Polsek Banyuputih datang ke TKP dan sekaligus melihat kondisi korban sebelum melepaskan pelakunya, agar bisa memahami betul ini penganiayaan berat atau ringan sehingga paham dan sesuai dengan pasal yang diterapkan," tegas Bang Ipoel kepada wartawan.

Sementara itu, Kapolsek Banyuputih, AKP Heru Purwanto didepan massa aksi juga mengatakan, "Terimakasih sudah menjadi kontrol kami, dalam hal ini masyarakat beserta Garda Sakera agar kami lebih baik dalam menjalankan tugas, dan untuk kasus ini sudah dikerjakan secara prosedural tinggal beberapa langkah lagi," pungkas Heru Purwanto.

Selanjutnya, Bang Ipoel menambahkan, "Jika ini tidak dilaksanakan dan belum ada tanggapan maupun perkembangan secepatnya, maka kita akan mengadakan aksi demo lanjutan dengan massa yang lebih besar untuk menutup Pantura didepan Polsek Banyuputih agar keadilan tetap dirasakan oleh masyarakat karena Garda Sakera milik rakyat," tutup Ketum Garda Sakera itu dengan suara lantang dan tegas.

Sebelumnya, tindak pidana penganiayaan dilakukan oleh seorang laki-laki inisial "L" terhadap seorang korban perempuan inisial "FJ" (20) yang terjadi di rumah korban pada hari Kamis, tempatnya tanggal 16 Februari 2023 kemarin. Dan peristiwa tersebut sudah dilaporkan ke Polsek Banyuputih dengan nomor laporan STTLP : TBL/06/II/2023/SPKT/POLSEK BANYUPUTIH/POLRES SITUBONDO/POLDA JAWA TIMUR. (Tim)

Editor : Js