Header Ads Widget

Pengacara Leo Halawa Minta Polsek Batu Ampar Segera Menahan Terduga Pelaku Penganiayaan di Pasifik Foodcourt

Foto : Pengacara Filemon Halawa, S.H. yang akrab disapa Leo Halawa (kanan baju batik) saat mendampingi kliennya, Noverius Gulo yang merupakan korban dugaan penganiayaan yang terjadi di Pacifik Foodcourt pada bulan Desember 2022 lalu (kiri). (dok/ist/Ng)

Batam, JejakSiber.com – Pengacara Filemon Halawa, S.H. selaku Kuasa Hukum dari korban, Noverius Gulo meminta agar terlapor atau terduga pelaku penganiayaan yang terjadi di Pasifik Foodcourt, Jodoh, Kecamatan Batam Ampar, Kota Batam, Jumat (9/12/22) lalu sekira pukul 01.15 WIB dini hari, yakni inisial FH agar segera ditahan.

"Pertama sekali saya ucapkan terimakasih kepada Polsek Batu Ampar yang telah menangani perkara ini. Namun dalam hal ini kami meminta, jika memang terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka, mohon segera dilakukan penahanan," kata Pengacara yang akrab disapa Leo Halawa itu kepada media ini, Sabtu (4/3/23).

"Karena, menurut hemat kami alasannya cukup jelas permintaan penahanan ini yakni, dugaan potensi melarikan diri, potensi menghilangkan alat atau barang bukti, atau potensi melakukan perbuatan yang sama, siapa yang jamin kan?," ujar Leo Halawa sembari bertanya.

Hal ini disampaikan oleh Leo Halawa yang merupakan salah satu Pengacara muda terkenal di Kota Batam itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/202/XII/SPKT/Polsek Batu Ampar/Polresta Barelang/Polda Kepulauan Riau, tertanggal 9 Desember 2022.

Leo Halawa yang saat ini sedang menjalani proses perkuliahan Pascasarjana (S-2) di Fakultas Hukum Universitas Internasional Batam (UIB) itu menyebutkan bahwa LP tersebut telah dinaikan ke tahap penyidikan. Hal itu disampaikannya berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang diberikan oleh Polsek Batu Ampar dengan Nomor: B/28/III/red.16/2023/Reskrim, tangga 4 Maret 2023.

"Selain permintaan penahanan terhadap terlapor, saya juga meminta kepada penyidik untuk segera mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Batam, karena idealnya kan begitu," pungkasnya.

Kepada media ini, Noverius Gulo yang merupakan korban dari dugaan penganiayaan tersebut menjelaskan kronologi awal kejadian, pada hari Kamis tanggal 8 Desember 2022 sekira pukul 22.00 WIB, ia (Noverius Gulo_red) datang ke Pasifik Foodcourt bersama teman.

"Saat itu kami menikmati nuansa malam disana sambil mencicipi minuman dan berbagai hidangan makanan hingga hari Jumat tanggal 9 Desember 2022 sekira pukul 01.15 WIB," jelas Noverius Gulo kepada media ini.

Lebih lanjut kata korban dari peristiwa itu, tiba-tiba, di meja mereka terjatuh gelas dan pecah, "Kemudian, Satpam bernama FH datang menghampiri meja saya, bukan nanya baik-baik, malah oknum Satpam itu tiba-tiba memukuli saya," ujar Noverius Gulo yang sehari-hari menjalankan profesi Wartawan itu.

Berdasarkan laporan polisi dari peristiwa yang dialaminya itu, Noverius Gulo mengatakan bahwa dirinya sudah dua kali di-BAP oleh pihak penyidik Polsek Batu Ampar untuk tahap penyidikan.

"Senada dengan penasihat hukum saya, saya juga meminta agar FH segera ditahan. Saya meminta kepastian hukum, FH harus segera ditahan. Tidak ada yang kebal hukum, kita semua sama di mata hukum. Jadi sekali lagi mohon ditahan terlapor," pinta Noverius Gulo mengakhiri.

Sementara itu, saat dikonfirmasi media ini melalui pesan WhatsApp pribadinya, penyidik Polsek Batu Ampar yang menangani perkara ini belum memberikan jawaban dari pesan konfirmasi terkait peristiwa tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, Kapolsek Batu Ampar maupun Kanit Reskrim Polsek Batu Ampar belum dapat dikonfirmasi guna mendapatkan informasi terkait proses hukum dari Laporan Polisi yang dilaporkan oleh Noverius Gulo itu. (Js)

Editor : Red