Foto : Kasat Lantas Polres Sorong Kota, Iptu Ryo Guntur Triatmoko saat memberikan edukasi terhadap anak bawah umur yang terjating razia. (dok/ist/Jos) |
Sorong, JejakSiber.com - Salah satu kewenangan polisi adalah melakukan pemeriksaan dan penindakan terhadap pelanggaran lalulintas.
Beberapa contoh pelanggaran lalulintas seperti melanggar rambu perintah atau larangan, tidak menggunakan helm sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) dan membawa penumpang lebih dari satu orang bagi sepeda motor, dan lain sebagainya.
Hal ini sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan.
Dalam menjalankan aturan perundang-undangan tersebut, maka Polisi Lalulintas Polres Sorong Kota menggelar razia terhadap pengendara sepeda motor, Senin (13/3/23).
Kasat Lantas Polres Sorong Kota, Iptu Ryo Guntur Triatmoko kepada wartawan media ini mengatakan, razia yang dilaksanakan di wilayah Polres Sorong Kota dalam hal ini Satuan Polantas Sorong, merupakan operasi rutin menjelang datangnya bulan suci ramadhan untuk mengantisipasi berbagai hal yang tidak menutup kemungkinan banyak pelanggaran-pelanggaran lalulintas yang sasaran utama dibawah umur.
"Benar, kami dari Sat Lantas Polres Sorong Kota menggelar razia, razia kelengkapan berkendaraan seperti tidak menggunakan helm, memakai kenalpot racing yang tentu mengganggu pendengaran orang banyak dan pelanggaran yang berpotensi mengakibatkan kecelakaan lalulintas, balapan liar," tegas Kasat Lantas.
Wujud dari razia atau pemeriksaan tersebut kata Kasat Lantas, akan dilakukan penindakan tegas bagi yang melanggar dengan cara menilang kendaraan.
Khusus pengendara yang tidak menggunakan helm cukup diingatkan agar selalu memakai helm.
"Sekali lagi, sasaran utama kita pengendara dibawah umur," pungkasnya. (Jos)
Editor : Js