Header Ads Widget

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Sabu Dalam Dubur Penumpang Kapal dari Malaysia

Foto : Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Sabu Oleh Penumpang Kapal dari Malaysia. (dok/ist/hum)

Batam, JejakSiber.com - Bea Cukai Batam kembali menggagalkan penyelundupan narkotika jenis Methamphetamine atau lebih populer dengan nama dagang sabu-sabu dengan berat kotor 230 gram.

Narkotika jenis sabu-sabu tersebut dikemas dalam plastik yang dibungkus kondom dan diselundupkan dengan modus disembunyikan di dalam dubur oleh seorang pria inisial ID (43) yang merupakan salah satu penumpang kapal dari Pelabuhan Pasir Gudang, Malaysia menuju Pelabuhan Batam Center, Rabu (19/4/2023) lalu sekira pukul 09.00 WIB.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Rizki Baidillah melalui keterangan persnya, Kamis (25/5/23).

Rizki menuturkan, menindaklanjuti penindakan narkotika tersebut, dilakukan sinergi bersama dengan BNN Provinsi Kepulauan Riau dengan melakukan control delivery, sehingga pada Rabu sore pukul 16.30 WIB ditemukan dua orang perempuan berinisial YN (41) dan LW (39).

"Berdasarkan pemeriksaan, ditemukan bungkus plastik yang didalamnya diduga berisi sabu-sabu dengan berat kotor 340 gram," kata Rizki Baidillah.

Ketiga tersangka berserta barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke kantor BNN Provinsi Kepulauan Riau guna dilakukan proses penyidikan.

Sedangkan barang bukti sabu-sabu dengan berat kotor total 570 gram, disisihkan untuk uji laboratorium sebesar 140 gram.

"Selanjutnya dilakukan pemusnahan sebesar 430 gram yang dipimpin oleh Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kepri, Kombes Bubung Pramiadi bertempat di halaman utama kantor BNN Provinsi Kepulauan Riau dengan dibakar menggunakan mesin incenerator," jelas Rizki.

Rizki menegaskan, upaya penyelundupan sabu-sabu tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati/penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp.10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah). (Js/rls)

Editor : Red