Header Ads Widget

Dikonfirmasi Soal Kasus Dugaan Penganiayaan, Kanit Reskrim dan Kapolsek Banyuputih Bungkam

Foto : Masyarakat yang didampingi oleh Garda Sakera saat melakukan aksi mendesak pihak kepolisian untuk segera menindaklanjuti kasus dugaan penganiayaan beberapa waktu lalu. (dok/ist/Hfz)

Situbondo, JejakSiber.com - Belakang ini, intitusi kepolisian dalam penaganan beberapa kasus banyak yang lambat dan terkesan jalan ditempat, bahkan harus menunggu viral di media sosial baru dilakukan tindakan.

Seperti kasus penganiayaan yang dialami oleh warga Desa Mimbo, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo yang dikawal oleh Garda Sakera, bahkan hingga turun ke jalan mengadakan aksi demo menuntut Polsek Banyuputih agar segera memahan pelaku.

Patut diduga, jika kasus tersebut tidak dikawal oleh Garda Sakera, diperkirakan kasus itu akan hilang baga di telan bumi.

Berdasarkan informasi yang diperoleh media ini dari Korcam Bunyuputih Garda Sakera, Erfandi, bahwa sebelumnya pelaku penganiayaan tersebut sudah ditahan dan akan diserahkan ke Polres Situbondo.

"Betul mas, pada saat saya menanyakan ke Kanit Polsek Banyuputih, memang benar tersangka LK sudah ditahan karena berkasnya sudah lengkap (P21), dan akan segera di tahap 2 kan," kata Erfandi kepada awak media ini, Senin (8/5/23).

Guna memperjelas infomasi tersebut, dihari yang sama, awak media JejakSiber langsung melakukan konfirmasi dengan mempertanyakan kepada Kanit Reskrim Polsek Banyuputih melalui pesan WhatsApp, namun Kanit Polsek Banyuputih enggan memberikan jawaban, sehingga terkesan alergi diwawancarai wartawan.

Kemudian, keesokan harinya, Selasa (9/5/22), awak media ini mengkonfirmasi Kapolsek BBunyuputih lewat pesan WhatsApp terkait perkembangan kasus dugaan penganiayaan tersebut, juga tidak bisa dihubungi, yang mana sebelumnya masih bisa menjawab, namun saat hendak dikonfirmasi, sudah tidak dapat dihubungi, sehingga terkesan alergi untuk diwawancarai wartawan.

Ironisnya lagi, diduga Kapolsek memblokir nomor WhatsApp awak media JejakSiber, sehingga wartawan terhalang untuk melakukan konfirmasi sesuai dengan amanat undang-undang seperti yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. (Hfz)

Editor : Js