Header Ads Widget

Biadab, Ayah Tiri di Batam Tega Cabuli 2 Anak Bawah Umur, Satu Diantaranya Positif Hamil

Foto : Kapolsek Nongsa, Kompol Fian Agung Wibowo didamping oleh Kasihumas Polresta Barelang, AKP Tigor Sidabariba, dan Kanit Reskim Polsek Nongsa, Iptu Ardiansyah menggelar konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap 2 orang anak perempuan dibawah umur. (dok/ist/hum)

Batam, JejakSiber.com – Kapolsek Nongsa, Kompol Fian Agung Wibowo didamping oleh Kasihumas Polresta Barelang, AKP Tigor Sidabariba, dan Kanit Reskim Polsek Nongsa, Iptu Ardiansyah menggelar konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap 2 orang anak perempuan dibawah umur, di Mapolsek Nongsa, Rabu (31/5/23).

Pelaku berhasil diamankan dari tempat kediamanya di seputaran Kecamatan Nongsa, Kota Batam pada tanggal 17 Mei 2023 kemarin sekira pukul 18.30 WIB. Pria berinisial S (34) itu merupakan ayah tiri kedua korban yang berumur 14 tahun dan 16 tahun.

Kapolsek Nongsa menjelaskan kronologis kejadian, pertama kali pelaku melakukan perbuatan cabul kepada salah satu anak tirinya, sebut saja Mawar (16) pada bulan Juni tahun 2018 lalu

"Pada saat itu, di rumah pelaku tepatnya di kamar korban, yang mana pada saat memasuki kamar, Mawar sedang tidur bersama kedua adiknya, pada saat itu Mawar sedang tidur dengan posisi telentang dan menghadap kesamping, kemudian pelaku membuka pakaiannya dan juga pakaian korban, kemudian pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap korban sehingga korban terbangun dan melawan," jelas Kompol Fian Agung Wibowo.

Lalu korban mengatakan kepada pelaku “jangan lakukan itu sama aku, ayah!” dengan suara yang kecil, dikarenakan ada kedua adiknya yang sedang tidur, namun pelaku tetap diam dan melanjutkan perbuatan biadab itu,

Kemudian, pada pagi harinya, pelaku memberikan uang sebesar Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) untuk jajan kepada si korban, dan pelaku mengatakan kepada korban (Mawar_red) “jangan kasih tau sama mamak kamu ya!”

Selanjutnya, pelaku melakukan perbuatan tersebut terus menerus pada saat ibu korban atau istri pelaku sedang tidak berada dirumah.

Sementara, terhadap korban satu lagi, sebut saja Melati (14) yang juga merupakan anak tiri pelaku, pertama kali pelaku melakukan peruatacaul pada bulan Mei tahun 2021 lalu, yang juga dilakukan di rumah pelaku.

Saat itu korban pertama (Mawar_red) sedang berada di pondok panti asuhan hingga pada malam hari, saat itu pelaku mendatangi kamar korban kedua (Melati_red), dan pada saat itu pelaku melakukan perbuatan cabulnya terhadap korban Melati sehingga korban terbangun dan mengatakan “ngapain ayah?!!” dan menendang pelaku pada bagian perut, kemudian pelaku terkejut dan langsung keluar dari kamar korban.

Dua hari setelah kejadian, pelaku datang kembali ke kamar korban pada malam hari, dan melakukan aksi cabulnya sehingga korban terbangun dan langsung mendorong badan pelaku sampai terjatuh, kemudian korban teriak memanggil ibunya dengan berkata “mama, mama, mama!” namun ibu korban tidak mendengar. Selanjutnya pelaku langsung pergi meninggalkan kamar korban Melati.

"Kejadian tersebut, pelaku mulai rutin melakukan perbuatan persetubuhan terhadap anak tirinya itu, minimal seminggu sekali, terakhir pelaku melakukan perbuatan tersebut pada bulan Maret tahun 2023 lalu," tutur Kapolsek Nongsa menjelaskan kronologis kejadian sesuai dengan hasil pemeriksaan.

Melalui Kapolsek Nongsa, Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto menjelaskan bahwa kejadian tersebut terungkap pada saat tante korban yang merupakan saudara dari ibu korban mendengar keluh kesah korban yang mengadu bahwa pelaku S atau ayah tirinya telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban.

"Aksi cabul itu dilakukan secara berulang-ulang dari tahun 2018 hingga tahun 2023. Akibat dari perbuatan cabul dan persetubuhan tersebut, salah satu diantara korban, hasil testpacknya positif hamil," ujar Kompol Fian Agung Wibowo.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (3) Jo pasal 81 ayat (2) Jo pasal 76D dan atau Pasal 82 Ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU RI No. 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.5.000.000.000,- (lima miliar rupiah).

"Karena yang melakukan dari keluarga korban sendiri yaitu ayah tirinya, maka ancaman pidana penjaranya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sesuai dengan pasal yang dilanggarnya," tutup Kapolsek Nongsa Kompol Fian Agung Wibowo mengakhiri. (Red/rls)

Editor : Js