Header Ads Widget

Dugaan Penghinaan Agama yang Sempat Viral di Medsos, PBB Sumut Bersuara

Foto : Kepala Biro Badan Perbantuan Hukum Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Pemuda Batak Bersatu (PBB) Sumatera Utara (Sumut), Paul J. J. Tambunan, S.E., S.H., M.H. saat diwawancarai awak media ini, Kamis (26/10/23) di Medan. (dok/ist/Ss)



Medan, JejakSiber.com
- Kepala Biro Badan Perbantuan Hukum Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Pemuda Batak Bersatu (PBB) Sumatera Utara (Sumut), Paul J. J. Tambunan, S.E., S.H., M.H. mengapresiasi Kapolda Sumatera Utara, Kapolrestabes Medan, dan Kasatreskrim Polrestabes Medan atas penangkapan dan penetapan tersangka terhadap salah satu TikTokers inisial FM (28), karena diduga melakukan penghinaan agama Kristen di media sosial (medsos) dan sempat viral.

Sebelumnya, Ketua DPD PBB Sumut, Dr. Ronal Gomal Purba, M.Si. didampingi Badan Perbantuan Hukum DPD PBB Sumut juga telah melaporkan dugaan penghinaan agama tersebut di Kepolisian Daerah Sumatera Utara dengan nomor laporan STTLP/B/1281/X/2023/SPKT/POLDA SUMUT.

Kepala Biro Badan Perbantuan Hukum Pemuda Batak Bersatu ini mendukung penuh sikap tegas Polri dalam menegakkan keadilan.

"Jadi, siapapun pelakunya dan dari agama manapun, semua penghina simbol agama harus diproses hukum. Kalau dia diduga menyampaikan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap simbol agama, harus diproses hukum," tegas Paul Tambunan saat diwawancarai awak media ini, Kamis (26/10/23) di Medan.

Paul menegaskan bahwa semua warga negara sama di mata hukum, sehingga menurutnya harus mendapatkan perlakuan yang adil, termasuk terkait dugaan ujaran kebencian dan penghinaan simbol agama.

Dari kejadian itu, Paul mengajak umat beragama untuk menyerahkan proses hukum kasus ujaran kebencian dan penghinaan simbol agama kepada penegak hukum, dan berharap tokoh agama juga terus memberikan pencerahan dan edukasi tentang pentingnya menghargai perbedaan.

"Kami dari Pemuda Batak Bersatu juga berharap agar kasus ini menjadi perhatian khusus dari Bapak Kapolda Sumut dan Bapak Kajati Sumut, agar memperkecil kemungkinan kejadian yang sama terulang kembali," ujar Paul mengakhiri.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, awak media ini masih berupaya mengkonfirmasi pihak kepolisian terkait proses kasus tersebut. (Ss)

Editor : Js