Header Ads Widget

Polda Kepri Musnahkan Sabu Seberat 46.228,64 Kg

Foto : Kapolda Kepri, Irjen Pol. Drs. Tabana Bangun (kanan) bersama Kapolresta Barelang, Kombes Pol. Nugroho Tri Nuryanto (kiri). (dok/hum)

Batam, JejakSiber.com – Kapolda Kepri, Irjen Pol. Drs. Tabana Bangun menggelar konferensi pers pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 46.228,64 Kg. bertempat di Lobby Mapolresta Barelang, Rabu (25/10/23).

Kegiatan itu dihadiri oleh Kapolda Kepri, Kapolresta Barelang, Kombes Pol. Nugroho Tri Nuryanto, Kabidhumas Polda Kepri, Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, Dandim 0316/Batam, Letkol Inf. Galih Bramantyo, Kepala Beacukai Batam, Forkopimda Kota Batam yang mewakili, Ketua DPD Granad Kepri, Kepala BPOM Batam, Ketua MUI Batam, dan Ketua FKUB Batam.

Kapolda Kepri mengucapkan terima kasih kepada jajaran Polresta Barelang yang sudah berupaya sekuat tenaga untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba dengan cara melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika di wilayah Kota Batam.

"Hari ini, jajaran Satresnarkoba Polresta Barelang Polda Kepri akan melaksanakan pemusnahan barang bukti atas pengungkapan kasus narkotika jenis sabu yang dilaksanakan pada bulan September 2023, adapun jumlah pengungkapan 5 kasus," kata Kapolda Kepri.

Pengungkapan yang pertama terjadi pada tanggal 11 September 2023 yang terjadi di pinggir jalan Komplek Ruko Tanjung Pantun, Samping Apotik Yanda Farma, Sei Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, dan pada tanggal 12 September 2023 di salah satu Hotel di Jalan Komplek Nagoya Business Center, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam dengan mengamankan 6 orang tersangka inisial AR, RH, YS, AA, AS dan H, dengan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 3 bungkus dengan berat 2.927 gram dan akan dimusnahkan sebanyak 2.871 gram.

Kemudian pengungkapan yang kedua terjadi pada tanggal 12 September 2023 di depan Ruko Pesona Niaga, Belian, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam dengan 1 orang tersangka inisial I dan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 1 bungkus dengan berat 993,50 gram, akan dimusnahkan sebanyak 960,5 gram.

Selanjutnya, untuk pengungkapan yang ketiga terjadi pada tanggal 12 September 2023 di pinggir jalan Yos Sudarso, seberang Sekolah Monte Sienna, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam dengan mengamankan 1 orang tersangka inisial BS beserta barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 2 bungkus dengan berat 1.983 gram, akan dimusnahkan sebanyak 1.937 gram. 

Pengungkapan yang keempat terjadi pada tanggal 25 September 2023 di bawah jembatan 3 Barelang Pulau Setokok, Kecamatan Bulang, Kota Batam, dan pada tanggal 29 September 2023 di parkiran Jl. Raya Kebayoran Lama RT.005/RW.001, Kelurahan Sukabumi Utara, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat dengan mengamankan 2 orang tesangka inisial F dan GY beserta barang bukti 40 bungkus dengan berat 39.574,14 gram narkotika jenis sabu, akan dimusnahkan sebanyak 39.494,14 gram.

Kemudian pengungkapan yang kelima terjadi pada tanggal 25 September 2023 di parkiran Serba 8000 Pasar Mustafa Jalan Raja Alikelana, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam dengan mengamankan 1 orang tersangka inisial S beserta barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 1 bungkus dengan berat 1.000 gram, akan dimusnahkan sebanyak 966 gram.

"Sehingga keseluruhan barang bukti narkotika jenis sabu yang akan dimusnahkan sebanyak 46.228,64 gram yang diestimasi dapat menyelamatkan 462.286 jiwa manusia, dengan asumsi 1 gram sabu di konsumsi oleh 10 orang," jelas Tabanan Bangun dalam keterangan persnya.

Kemudian dilaksanakan pengujian sample oleh BPOM Batam yang bertujuan untuk memastikan yang dimusnahkan tersebut adalah narkotika jenis sabu dan selanjutnya dilakukan pemusnahan barang bukti jenis sabu menggunakan mobil pemusnah barang bukti narkoba milik BNN.

Pada kesempatan itu, Kapolda Kepri mengatakan bahwa hal ini merupakan salah satu bentuk tindakan kepolisian untuk mencegah barang bukti yang diamankan tidak terkelola dengan baik, sehingga pengungkapan kasus narkotika bisa berjalan dengan optimal.

"Berkaitan dengan pemusnahan siang ini, tentunya kita semua mengharapkan pengungkapan penyalahgunaan narkotika di Kepulauan Riau, khususnya di Kota Batam bisa dilaksanakan semaksimal mungkin sehingga penyalahgunaan narkotika bisa dicegah, tentunya masyarakat jauh dari penyalahgunaan narkotika, karna bagaimana pun dampak negatif akan berakibat pada kehidupan masyarakat," tegas Irjen Pol. Tabana Bangun.

Atas perbuatannya, untuk tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, "Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun, paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp.1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp.10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah)," tutup Kapolda Kepri. (Rls/Red)

Editor : Js