Header Ads Widget

Dua Kali Diisukan Meninggal, Jhon Kemit Bongkar Dugaan Permainan HGB PT Panca Belia di Pebatuan

Foto: Jhon Kemit (kiri) dan gambar ilustrasi (kanan). (dok/ist)

Pekanbaru, JejakSiber.com – Sengketa lahan yang menyeret nama PT Panca Belia di kawasan Kelurahan Pebatuan, Kecamatan Kulim (dulu Tenayan Raya), Kota Pekanbaru, Riau, kembali menjadi sorotan publik. Kasus yang bergulir sejak akhir 2025 itu tak hanya menyangkut persoalan Hak Guna Bangunan (HGB), tetapi juga memunculkan dugaan pemalsuan tanda tangan dalam dokumen perusahaan, termasuk tanda tangan milik Jhon Mangsi Kemit.

Berdasarkan informasi yang disampaikan langsung oleh Jhon Kemit saat diwawancarai wartawan media jejaksiber.com dan smsnews.id di Kantor Biro Kabupaten Samosir media smsnews.id, Sabtu (21/2/26), sengketa ini hingga kini belum menemui kepastian hukum. Dugaan praktik administratif yang janggal pun semakin menguat.

Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan

Pemalsuan tanda tangan diatur dalam Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (yang menggantikan Pasal 263 KUHP lama). Jika terbukti, pelaku dapat diancam pidana penjara maksimal enam tahun atau denda kategori VI hingga Rp200 juta.

Tindak pidana pemalsuan tanda tangan tergolong delik biasa (bukan delik aduan). Artinya, aparat penegak hukum dapat memproses perkara tanpa harus menunggu laporan korban, selama terdapat bukti yang cukup.

Secara hukum, dokumen yang terbukti memuat tanda tangan palsu menjadi tidak sah dan dapat dibatalkan, terlebih jika digunakan dalam akta otentik atau transaksi jual beli tanah.

Nama Jhon Mangsi Kemit (76) mencuat karena diduga menjadi pihak yang dirugikan. Ia mengaku tidak pernah mengetahui keberadaan lahan atas nama PT Panca Belia di kawasan tersebut.

Dua Kali Diisukan Meninggal

Dalam wawancara dengan wartawan, Jhon Kemit yang kini berdomisili di Berastagi, Sumatera Utara, menyebut dirinya dua kali diisukan telah meninggal dunia oleh pihak yang dikaitkan dengan perusahaan tersebut.

“Tidak tahu apa maksud mereka mengisukan saya telah meninggal, padahal sampai saat ini saya masih segar-bugar, seperti yang bapak ibu lihat sendiri,” ujar Jhon Kemit dengan nada kecewa, Sabtu (21/2/2026).

Berdasarkan keterangan dari Jhon Kemit, peristiwa pertama terjadi pada 2005, saat alat berat PT Panca Belia hendak meratakan sekitar 10 hektare lahan yang diklaim miliknya.

“Saat saya larang, operator mengatakan tanah itu milik Jhon Kemit yang sudah meninggal. Begitu saya katakan bahwa yang disebut meninggal itu adalah saya sendiri. Operator langsung mundur,” tuturnya.

Peristiwa kedua, kata Jhon Kemit terjadi sekitar enam bulan lalu. Seorang staf perusahaan bernama Jasril disebut-sebut sempat melontarkan kalimat, “Kapan Pak Jhon Kemit turun dari surga?” ujar Jhon Kemit menirukan ucapan dari pihak PT Panca Belia tersebut.

Jhon mengaku heran mengapa isu kematiannya kembali dihembuskan. Ia menduga terdapat persekongkolan antara oknum tertentu dengan pihak perusahaan.

Dugaan Persekongkolan dan Sorotan ke ATR/BPN

Jhon Kemit juga menyoroti dugaan keterlibatan oknum di Kantor Pertanahan ATR/BPN Pekanbaru. Ia mengaku sempat dipanggil dan dimintai keterangan soal asal-usul lahan seluas sekitar 3,2 hektare.

“Dengan tegas saya katakan asal usul lahan itu dari saya,” ujarnya.

Sementara itu, pihak Kecamatan Tenayan Raya (kini Kulim) mengaku belum pernah melihat fisik dokumen HGB atas nama PT Panca Belia di Kelurahan Pebatuan.

Syafri, staf Seksi Pemerintahan Kecamatan, menyatakan tidak pernah melihat maupun menerima laporan terkait dokumen HGB perusahaan tersebut.

“Kalau ada pertanyaan apakah benar PT Panca Belia punya HGB di Kelurahan Pebatuan, saya belum pernah melihat fisik suratnya,” tegas Syafri, dikutip dari burkas.id.

Pemko Pekanbaru Bantah Kerja Sama

Sementara itu, dilansir oketimes.com, Pemerintah Kota Pekanbaru membantah adanya kerja sama dengan ATR/BPN maupun PT Panca Belia terkait penerbitan HGB.

“Selama ini kita tidak ada kerja sama dengan PT Panca Belia dan BPN Pekanbaru terkait pengeluaran izin HGB maupun perluasan lahan perusahaan tersebut,” tegas Kepala Bagian Analisis Kebijakan Ahli Muda Bidang Tata Pemerintahan Kota Pekanbaru, Ahmad Fikri, Kamis (2/10/25).

Ia menegaskan kewenangan penerbitan HGB berada di tangan ATR/BPN.

Di sisi lain, pihak ATR/BPN Riau melalui Kasubag Umum/Humas Fauzizah menyebut status HGB PT Panca Belia tercatat dalam peta bidang milik BPN Kota Pekanbaru dan Provinsi Riau. Namun, mereka mengakui adanya keterikatan administratif yang membatasi tindakan lebih lanjut.

Hingga kini, belum ada putusan Mahkamah Agung yang secara final membatalkan atau mengesahkan HGB tersebut.

Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi lanjutan kepada pihak terkait guna memperoleh penjelasan berimbang. (Lamro Tamba)

Editor: Js

Sumber: wawancara langsung dengan Jhon Kemit; burkas.id; oketimes.com.