Header Ads Widget

Judi Dadu Goncang Terang-terangan di Batu Aji, Warga Pertanyakan Nyali Penegakan Hukum

Foto: Judi Dadu Goncang Terang-terangan di Batu Aji, Warga Pertanyakan Nyali Penegakan Hukum. (dok/ist)

Batam, JejakSiber.com - Aktivitas perjudian jenis dadu goncang kembali terlihat beroperasi secara terbuka di kawasan Batu Aji, Kota Batam. Lapak yang berada di pinggir jalan, tepatnya di seberang simpang kavling lama, nyaris tak pernah sepi setiap malam. Para pemain datang silih berganti, sebagian bahkan tampak tanpa rasa khawatir.

Selain dadu goncang, di lokasi yang sama juga terlihat permainan bola gelinding yang tak kalah ramai. Sorot lampu tenda, teriakan pemain, serta keluar masuknya kendaraan membuat aktivitas tersebut mudah diketahui siapa saja yang melintas.

Padahal, menurut informasi warga sekitar, tempat itu pernah digerebek aparat kepolisian beberapa waktu lalu. Namun belakangan, aktivitas yang sama kembali berjalan seperti tak pernah terjadi apa-apa.

Seorang pria yang mengaku kerap bermain di lokasi itu menyebut praktik perjudian di sana selalu terasa aman.

“Main di sini aman-aman saja. Dari dulu juga begitu. Ramai terus tiap malam,” ujarnya singkat, saat tim media melakukan investigasi lapangan, Selasa (10/2/26)

Pengakuan berbeda datang dari seorang ibu rumah tangga yang meminta identitasnya dirahasiakan. Ia mengaku resah karena suaminya hampir setiap hari berada di lapak tersebut dan sering pulang tanpa membawa uang.

“Gaji habis di situ. Kebutuhan rumah tangga sering terabaikan. Kami di rumah cuma bisa marah dan menangis,” katanya, Jumat (13/2/26).

Keresahan warga juga disuarakan oleh Ketua Pemuda Katolik Komda Provinsi Kepri, Nimrod Siahaan. Ia menilai aktivitas perjudian yang berlangsung terang-terangan tidak boleh dibiarkan berlarut.

“Aparat harus segera bertindak. Jangan ada kesan pembiaran. Kalau ini terus terjadi, masyarakat akan kehilangan kepercayaan,” tegasnya kepada wartawan saat ditemui di seputaran Batu Aji, Selasa (10/2/26) malam.

Payung Hukum Sudah Jelas

Aturan mengenai perjudian sejatinya tidak abu-abu. KUHP melalui Pasal 426 dan 427 mengatur ancaman pidana berat bagi penyelenggara maupun peserta judi tanpa izin, dengan hukuman penjara hingga 9 tahun serta denda dalam jumlah besar.

Namun hukum yang tegas akan kehilangan wibawa jika tidak dibarengi tindakan nyata. Warga pun mulai bertanya, mengapa aktivitas yang begitu terbuka masih dapat berlangsung.

Menunggu Ketegasan

Bagi masyarakat sekitar, persoalan ini bukan semata soal ada atau tidaknya permainan, tetapi menyangkut masa depan keluarga dan generasi muda yang setiap hari menyaksikan praktik tersebut.

“Kami ingin lingkungan aman. Jangan sampai daerah ini dicap bebas judi,” ujar seorang tokoh masyarakat, Kamis (12/2/26).

Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada pihak kepolisian masih dilakukan. Publik kini menanti, apakah keluhan warga akan dijawab lewat penertiban, atau kembali tenggelam di bawah gemerlap lampu tenda perjudian. (Bt/*/Tim)

Editor: Js