![]() |
| Foto: Suherman (kiri) bersama Januara Simanungkalit (kanan baju biru) saat proses eksekusi bangunan milik Gereja Presbeteryan Batam di lokasi lahan yang sedang bersengketa. (dok/ist/Js) |
Batam, JejakSiber.com – Kuasa hukum Januara Simanungkalit, Suherman, S.H., memberikan tanggapan resmi atas pemberitaan sebelumnya terkait sengketa lahan yang berlokasi di antara lahan PT Terbit Mandiri Sejati dan Yayasan Gereja Presbeteryan Batam di Kampung Pelita, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.
Suherman menegaskan bahwa kliennya tidak pernah menerima pembayaran pembebasan atas lahan dimaksud yang saat ini diklaim sebagai milik Yayasan Gereja Presbeteryan Batam atau PT Terbit Mandiri Sejati. Menurutnya, pembayaran yang diterima kliennya hanya terkait dengan pembebasan lokasi di bagian belakang, bukan pada lahan tempat berdirinya bangunan yang dibangun klien berupa kanopi dan area di bawahnya.
“Klien kami membangun kanopi dan melakukan semenisasi hingga ke arah pohon mangga yang berada di sebelah gedung gereja. Itu dilakukan di area yang diyakini bukan bagian dari lahan gereja maupun PT Terbit Mandiri Sejati,” ujar Suherman saat dimintai keterangan, Selasa (3/2/26).
Lebih lanjut, Suherman juga menyoroti dokumen peta lokasi (PL) milik Yayasan Gereja Presbeteryan Batam yang diperlihatkan kepada pihaknya. Berdasarkan kajian awal, ia menyebut UWTO dalam dokumen tersebut diduga telah berakhir sejak tahun 2016.
“Jika mengacu pada berkas PL yang ditunjukkan kepada kami, UWTO-nya telah mati. Bahkan disebutkan harus diperpanjang sejak 2014. Ini menjadi catatan penting karena UWTO untuk jasa atau rumah ibadah wajib diperpanjang, sekalipun sudah memiliki sertifikat,” jelasnya.
Terkait adanya klaim radius 10 meter dari bangunan gereja, Suherman mempertanyakan dasar hukum ketentuan tersebut. Ia menilai, dalam perjanjian yang pernah dibuat, tidak terdapat klausul yang secara sah mengatur pengosongan lahan berdasarkan radius sebagaimana yang kini dipersoalkan.
“Tentang poin perjanjian klien kami dengan pihak gereja ada menyebutkan radius 10 meter dari PL gereja dikosongkan. Nah, jika dikaji secara hukum, tidak ada yang namanya radius 10 meter itu. Memangnya radius 10 meter tersebut milik gereja? Sementara batas-batas lahan sudah jelas tertera, dan tidak ada perjanjian yang secara tegas menyebut radius 10 meter. Ini sudah absurd dan terkesan dipaksakan, seakan-akan jalan raya Pelita pun masuk dalam radius tersebut,” tegas Suherman.
Ia menambahkan, kliennya sejak awal telah meminta agar perjanjian tersebut direvisi karena dianggap tidak jelas dan berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Klien kami sudah meminta pada saat penandatanganan agar surat perjanjian itu direvisi, baik melalui telepon maupun pesan WhatsApp, bahkan saat proses penandatanganan berlangsung. Hal ini juga telah disampaikan klien kepada kami selaku kuasa hukum,” ungkapnya.
Selain itu, kuasa hukum juga mengungkap adanya dugaan bahwa lahan yang ditempati kliennya merupakan sisa tanah atau tanah terjepit (Sper). Atas dasar itu, Januara Simanungkalit melalui pihak Reclasering Indonesia telah mengajukan permohonan resmi atas lahan yang saat ini ditempatinya.
“Ada indikasi kuat bahwa lokasi tersebut merupakan sisa tanah. Karena itu, klien kami menempuh jalur prosedural melalui Reclasering Indonesia untuk mengajukan permohonan atas lahan tersebut,” kata Suherman.
Dalam pernyataannya, Suherman juga meminta semua pihak untuk menahan diri dan tidak membawa isu kesukuan dalam konflik ini.
“Kami meminta pihak-pihak lain agar tidak memperkeruh suasana dengan membawa isu kesukuan. Kami berharap semua pihak menahan diri, meskipun ada dugaan dari klien kami bahwa situasi ini dipicu oleh pihak tertentu,” tegasnya.
Saat ini, proses pengajuan lahan oleh kliennya masih berjalan dan menunggu kejelasan dari instansi terkait. Pihak kuasa hukum berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara objektif, transparan, dan berdasarkan hukum yang berlaku tanpa merugikan masyarakat kecil.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada BP Batam, PT Terbit Mandiri Sejati, serta Yayasan Gereja Presbeteryan Batam untuk mendapatkan tanggapan resmi guna melengkapi pemberitaan secara berimbang.
(Hs/*/Tim)
Editor: Red

















