Header Ads Widget

Lucky Draw Mewah Gelper Game Zone Superstar 21, Warga Menjerit: Aparat Diam?

Foto: Lucky Draw Mewah Gelper Game Zone Superstar 21, Warga Menjerit: Aparat Diam?. (dok/ist)

Batam, JejakSiber.com – Gemerlap hadiah iPhone hingga sepeda motor yang ditawarkan gelanggang permainan (gelper) Game Zone Superstar 21 di kawasan Nagoya, tepatnya di Jalan Iman Bonjol depan Hotel Ramayana, justru memantik pertanyaan keras dari masyarakat. Promosi dilakukan terbuka melalui media sosial, lengkap dengan iming-iming hadiah harian, mingguan, hingga bulanan. Namun di balik itu, dugaan praktik perjudian kembali mencuat.

Di akun TikTok resminya, pengelola terang-terangan mengiklankan berbagai fasilitas: mesin baru, tanpa potongan 3 persen, makanan dan minuman gratis, serta lucky draw dengan hadiah utama sepeda motor senilai puluhan juta rupiah. Bagi sebagian orang, ini hiburan. Bagi warga sekitar, ini ancaman sosial.

Seorang ibu rumah tangga yang tinggal tak jauh dari lokasi, meminta identitasnya dirahasiakan, mengaku geram. Ia menyebut keluarganya menjadi korban langsung maraknya gelper.

“Saya menolak keras. Suami saya hampir tiap hari ke sana. Uang belanja habis, anak-anak sering terabaikan. Kalau begini terus, rumah tangga bisa hancur,” ujarnya lirih, saat diwawancarai wartawan, Kamis (12/2/26).

Ia mengatakan, promosi hadiah besar membuat para pemain seolah punya harapan menang, padahal menurutnya yang terjadi justru sebaliknya. Pengeluaran makin besar, kebutuhan keluarga terabaikan.

Keluhan serupa datang dari seorang tokoh masyarakat setempat yang enggan menyebutkan namanya. Ia menilai keberanian promosi terbuka menunjukkan lemahnya pengawasan.

“Kalau memang bukan judi, kenapa pola mainnya selalu soal beli koin, kumpul poin, lalu bisa diuangkan lagi? Masyarakat ini tidak bodoh. Aparat harus tegas, jangan sampai ada kesan pembiaran,” katanya kepada wartawan saat ditemui di salah satu kedai kopi di seputaran Nagoya, Lubuk Baja, Jumat (13/2/26).

Modus Lama, Kemasan Baru

Praktik gelper bukan cerita baru di Batam. Berkali-kali muncul, berganti nama, tutup sebentar, lalu buka lagi. Modusnya pun relatif sama: pemain membeli koin, bermain di mesin berbasis keberuntungan seperti tembak ikan atau naga, lalu poin ditukar hadiah. Hadiah itu kemudian “dicairkan” kembali melalui perantara.

Secara administratif, usaha semacam ini biasanya mengantongi izin permainan ketangkasan. Namun dalam praktiknya, unsur taruhan uang menjadi dominan. Skema inilah yang membuat banyak pihak menilai gelper hanya kamuflase perjudian.

Lebih jauh, lokasi yang berada di pusat keramaian membuat aktivitasnya terlihat seperti hiburan keluarga. Padahal, dampaknya bisa merembet pada meningkatnya utang, konflik rumah tangga, hingga potensi kriminalitas turunan.

Payung Hukum Sudah Jelas

Aturan mengenai perjudian sebenarnya tidak abu-abu. KUHP terbaru melalui Pasal 426 dan 427 mengatur ancaman pidana berat bagi penyelenggara maupun peserta judi tanpa izin, dengan hukuman penjara hingga 9 tahun dan denda miliaran rupiah. Regulasi lama pun masih menegaskan larangan serupa.

Namun hukum yang tegas akan kehilangan wibawa jika tidak dibarengi penindakan nyata. Di sinilah masyarakat mulai bertanya: mengapa promosi bisa berlangsung terang-terangan tanpa hambatan?

Menunggu Ketegasan

Bagi warga, persoalan ini bukan sekadar legalitas usaha, tetapi masa depan keluarga. Mereka khawatir generasi muda ikut terseret, melihat judi sebagai jalan cepat mendapat uang.

“Kami cuma ingin lingkungan aman. Jangan sampai Batam dikenal bebas judi,” ujar tokoh masyarakat tadi.

Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada aparat penegak hukum dan dinas terkait masih terus dilakukan. Publik kini menanti, apakah keluhan warga akan dijawab dengan tindakan, atau kembali tenggelam di tengah lampu-lampu gemerlap lucky draw. (*/Tim/Red)

Editor: Js