![]() |
| Foto: Ilustrasi. (dok/ist) |
Tanjungpinang, JejakSiber.com – Lonjakan anggaran publikasi pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dalam Tahun Anggaran 2025 memicu tanda tanya besar di tengah publik dan kalangan insan pers.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini sebagaimana dilansir acikepri.com, anggaran belanja jasa iklan, reklame, film, dan pemotretan pada APBD murni 2025 awalnya tercatat sebesar Rp6,2 miliar. Namun angka tersebut melonjak drastis dalam APBD Perubahan 2025 hingga mencapai Rp10,2 miliar.
Kenaikan hampir Rp4 miliar tersebut memunculkan pertanyaan serius, terutama di tengah kebijakan efisiensi belanja daerah yang terus digaungkan oleh pemerintah.
Publik mempertanyakan urgensi peningkatan anggaran publikasi dalam jumlah besar tersebut, serta bagaimana mekanisme distribusi dan penggunaannya.
Minimnya keterbukaan informasi mengenai rincian penggunaan anggaran tersebut semakin memperkuat kecurigaan publik terhadap kemungkinan adanya praktik pengelolaan yang tidak transparan.
Sebelumnya, Kepala Diskominfo Kepri, Hendri, sempat menyatakan bahwa penggunaan anggaran publikasi akan dilakukan secara hati-hati serta mengedepankan efisiensi.
Namun ketika media acikepri.com kembali mengirimkan surat konfirmasi resmi bernomor 25/Red-ACI/XI/2025 untuk meminta penjelasan lebih rinci mengenai penggunaan anggaran tersebut, pihak Diskominfo Kepri justru memilih bungkam dan tidak memberikan respons.
Sikap diam ini justru memunculkan kesan seolah anggaran publikasi yang bersumber dari uang rakyat tersebut diperlakukan layaknya milik pribadi yang tidak perlu dipertanggungjawabkan kepada publik.
Ironisnya, sikap tersebut berbanding terbalik dengan narasi keterbukaan informasi publik yang selama ini kerap digaungkan oleh Diskominfo Kepri sebagai corong informasi Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.
Belum lama ini, Hendri bahkan diketahui meluncurkan kegiatan penyerahan Dokumen Self-Assessment Questionnaire (SAQ) sebagai bagian dari partisipasi Pemprov Kepri dalam Monitoring dan Evaluasi (Monev) keterbukaan informasi publik oleh Komisi Informasi Pusat yang digelar secara daring.
Dalam kesempatan tersebut, Hendri dengan penuh percaya diri menyatakan bahwa partisipasi Pemprov Kepri dalam evaluasi tersebut merupakan bentuk komitmen untuk mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
“Penyerahan SAQ ini bukan sekadar pemenuhan kewajiban administrasi, melainkan cerminan dari keseriusan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dalam memastikan masyarakat memiliki hak untuk tahu,” ujarnya.
Namun pernyataan tersebut kini justru dinilai kontras dengan fakta di lapangan, di mana permintaan informasi mengenai penggunaan anggaran publikasi justru tidak mendapatkan respons dari pihak Diskominfo.
Situasi ini memunculkan desakan dari berbagai kalangan agar aparat penegak hukum segera turun tangan melakukan audit dan penyelidikan menyeluruh terhadap pengelolaan anggaran publikasi di Diskominfo Kepri.
Desakan tersebut ditujukan khususnya kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri dan Polda Kepri, agar melakukan pemeriksaan terhadap realisasi anggaran publikasi setidaknya dalam tiga tahun terakhir, dengan fokus utama pada Tahun Anggaran 2025.
Langkah audit dinilai penting untuk memastikan bahwa penggunaan anggaran tersebut benar-benar digunakan sesuai dengan peruntukannya serta tidak menyimpang dari prinsip akuntabilitas keuangan daerah.
Hingga berita ini diterbitkan, publik masih menunggu penjelasan resmi dan transparan dari Diskominfo Kepri terkait lonjakan anggaran tersebut. Media ini juga masih terus berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait guna memperoleh informasi yang berimbang. (Red/*)
Editor: Js



















