![]() |
| Foto: Ilustrasi. (dok/ist) |
Diduga Manfaatkan Tiang PLN untuk Bisnis WiFi Ilegal, Jaringan Internet Rumahan di Labura Layani Ratusan Rumah Warga
Labura, JejakSiber.com – Praktik bisnis internet rumahan yang diduga memanfaatkan infrastruktur milik negara tanpa izin kembali menjadi sorotan di Kabupaten Labuhanbatu Utara. Kali ini, jaringan WiFi yang diduga ilegal ditemukan beroperasi di wilayah Desa Terang Bulan, Kecamatan Aek Natas, dan dinilai meresahkan masyarakat setempat.
Berdasarkan pantauan sejumlah awak media di lapangan pada Sabtu (7/3/26), keberadaan jaringan kabel non-PLN yang menjuntai di tiang listrik milik negara terlihat jelas di sepanjang kawasan Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di depan area RAM Kota Batu.
Dari hasil penelusuran di lokasi, ditemukan sebuah bangunan gudang yang diduga kuat menjadi pusat transmisi atau server utama jaringan internet rumahan tersebut. Gudang tersebut tampak mencolok dan menjadi titik utama penarikan kabel yang kemudian disambungkan ke berbagai titik di permukiman warga.
Praktik jaringan WiFi rumahan ini diketahui cukup luas jangkauannya. Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengaku sebagai pengelola jaringan tersebut dan menyebutkan bahwa layanan internet yang dikelolanya telah menjangkau sekitar 200 Kepala Keluarga (KK) di Desa Terang Bulan.
Menurutnya, setiap pelanggan hanya dikenakan tarif sekitar Rp150.000 per bulan dengan fasilitas akses internet yang dapat digunakan hingga lima perangkat seluler sekaligus.
Harga tersebut jauh lebih murah dibandingkan layanan internet resmi dari provider nasional seperti IndiHome atau provider besar lainnya, sehingga menjadi daya tarik bagi masyarakat yang membutuhkan akses internet dengan biaya terjangkau.
Namun di balik tarif murah tersebut, praktik pemasangan jaringan internet ini diduga tidak memiliki izin resmi dan memanfaatkan tiang listrik milik PT PLN (Persero) sebagai sarana penopang kabel jaringan.
Kabel internet terlihat dipasang secara sembarangan dengan cara diikat langsung pada tiang listrik tanpa mengikuti standar keselamatan instalasi yang seharusnya berlaku pada infrastruktur kelistrikan milik negara.
Kondisi ini membuat pemandangan di sepanjang jalur tersebut terlihat semrawut dan tidak tertata. Kabel-kabel menjuntai tanpa pengaturan yang jelas sehingga menimbulkan kekhawatiran bagi warga sekitar.
Manajer PLN Ranting Kota Batu sebelumnya juga mengaku kecewa dengan kondisi tersebut. Ia menyebut bahwa petugas PLN sebenarnya telah beberapa kali melakukan penertiban dengan memutus kabel jaringan ilegal.
Namun ironisnya, kabel-kabel tersebut sering kembali terpasang setelah petugas meninggalkan lokasi.
“Petugas sudah beberapa kali melakukan pemutusan kabel ilegal, tetapi tidak lama kemudian kembali dipasang oleh pihak yang menjalankan usaha tersebut,” ungkapnya.
Selain menimbulkan kesan kumuh pada lingkungan, pemasangan jaringan yang tidak sesuai standar ini juga berpotensi menimbulkan berbagai risiko teknis yang berbahaya.
Di antaranya adalah beban kabel berlebih pada tiang listrik, yang berpotensi menyebabkan tiang listrik miring bahkan patah.
Risiko lain yang tidak kalah serius adalah kedekatan kabel internet dengan jaringan tegangan menengah (JTM) milik PLN, yang dapat memicu korsleting listrik hingga potensi kebakaran jaringan.
Selain itu, kondisi kabel yang semrawut juga dapat menghambat petugas PLN dalam melakukan perawatan jaringan listrik maupun penanganan darurat ketika terjadi gangguan akibat cuaca buruk atau faktor alam lainnya.
Situasi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai pengawasan terhadap pemanfaatan infrastruktur negara oleh pihak-pihak yang menjalankan bisnis internet rumahan tanpa izin resmi.
Warga berharap aparat berwenang serta instansi terkait tidak menutup mata terhadap persoalan tersebut, karena selain menyangkut keselamatan jaringan listrik negara, praktik tersebut juga berpotensi merugikan negara serta melanggar aturan penyediaan jasa layanan internet. (Gjys)
Editor: Js



















