![]() |
| Foto: Ketua DPC Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Kota Medan, Boydo Panjaitan (kiri) dan Pelapor, David Gordon Sigalingging (kanan). (dok/ist/Ig) |
Kasus Dugaan Penipuan Rp2 Miliar Seret Ketua GAMKI Medan, Pelapor Pertanyakan Lambannya Penanganan di Polda Sumut
Medan, JejakSiber.com – Di tengah polemik surat edaran terkait makanan nonhalal yang sempat memicu kisruh di Kota Medan, muncul persoalan hukum lain yang menyeret nama Ketua DPC Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Kota Medan, Boydo Panjaitan.
Boydo dilaporkan ke Polda Sumatera Utara atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana sebesar Rp2 miliar. Namun hingga kini, kasus yang dilaporkan sejak 2023 tersebut disebut-sebut masih berada pada tahap penyelidikan.
Pelapor, David Gordon Sigalingging, mengungkapkan bahwa dirinya awalnya tidak mengenal Boydo Panjaitan. Ia baru bertemu setelah diperkenalkan oleh seorang pendeta bernama Krisman Saragih.
“Awalnya saya tidak mengenal Boydo Panjaitan sama sekali. Saya hanya mengenal Bapak Pendeta Krisman Saragih. Dari beliau saya kemudian diperkenalkan kepada Boydo Panjaitan,” ujar David kepada wartawan di depan kantor Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara, Jumat (6/3/26).
David menjelaskan, pertemuan itu berujung pada permintaan bantuan dana untuk mendukung penyelenggaraan kegiatan Deliland Festival yang berlangsung di Lanud Soewondo Medan pada 18-19 Maret 2023 silam yang disebut bekerja sama dengan Pemerintah Kota Medan.
Menurut David, Boydo Panjaitan saat itu menawarkan skema pendanaan dengan iming-iming keuntungan sebesar 10 persen dari total modal yang diberikan.
“Tawaran itu adalah meminjam uang untuk kegiatan event Deliland Festival dengan janji keuntungan 10 persen dari modal yang diberikan,” ungkapnya.
Tergiur dengan tawaran tersebut, David mengaku akhirnya menyerahkan uang hingga total Rp2 miliar kepada Boydo Panjaitan secara bertahap melalui 12 kali transfer.
Uang tersebut, kata David, bahkan berasal dari aset keluarga yang terpaksa ia gadaikan.
“Uang 2 miliar rupiah itu saya dapatkan dari barang-barang berharga keluarga, termasuk emas orang tua yang saya gadaikan di Pegadaian. Semua bukti transfer ada,” ujarnya.
Dalam kesepakatan awal, dana tersebut dijanjikan akan dikembalikan tiga bulan setelah kegiatan festival berlangsung, lengkap dengan keuntungan sebesar Rp200 juta.
Namun hingga batas waktu yang dijanjikan pada 30 Maret 2023, pengembalian dana tersebut tidak terealisasi.
David kemudian mendatangi Boydo dan meminta dibuatkan perjanjian tertulis baru. Dalam surat tersebut, Boydo disebut berjanji akan mengembalikan seluruh dana beserta keuntungan paling lambat pada 30 September 2023.
“Namun sampai tanggal itu pun uang saya tidak dikembalikan,” kata David.
Merasa dirugikan, David akhirnya melaporkan kasus tersebut secara resmi ke Polda Sumatera Utara pada 4 Desember 2023 dengan dugaan penipuan dan penggelapan.
Meski demikian, David mengaku kecewa karena hingga saat ini laporan tersebut belum juga naik ke tahap penyidikan.
“Sampai sekarang masih dalam tahap penyelidikan, belum ada penetapan tersangka. Padahal saya sudah berulang kali meminta kejelasan,” ujarnya.
Menurut David, Boydo berulang kali menyampaikan alasan bahwa proyek festival tersebut tidak menghasilkan keuntungan.
“Alasannya proyek ada, tapi tidak ada keuntungan. Katanya dia hanya bekerja sama dengan pihak lain. Tapi saya tidak tahu siapa pihak lain itu,” katanya.
David juga menuturkan bahwa saat peristiwa itu terjadi, Boydo Panjaitan diketahui menjabat sebagai bendahara di salah satu partai politik di Kota Medan.
Sementara itu, Boydo Panjaitan saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan polisi terhadap dirinya.
Namun ia membantah tuduhan penipuan tersebut dan menegaskan dirinya hanya bertindak sebagai perantara antara David dengan pihak penyelenggara kegiatan Deliland Festival.
“Awalnya dia memang ingin berinvestasi pada kegiatan event Deliland Festival. Saya hanya menjembatani komunikasi antara dia dengan pihak penyelenggara,” kata Boydo kepada wartawan ditempat terpisah, Jumat (6/3/26).
Boydo juga menegaskan dirinya tidak menggunakan uang milik David tersebut.
“Kita tidak menggunakan uangnya sedikit pun. Kita siap mengikuti proses hukum,” ujarnya.
Ia bahkan menyatakan siap mengambil langkah hukum balik terhadap pelapor.
“Setelah ini selesai, saya juga akan melaporkan dia terkait pencemaran nama baik,” tegasnya.
Kasus ini pun menjadi sorotan karena hingga kini proses hukum yang berjalan di Polda Sumatera Utara belum menunjukkan perkembangan signifikan, sementara nilai kerugian yang dilaporkan mencapai miliaran rupiah.
Hingga berita ini diterbitkan, media ini sedang berupaya mengkonfirmasi pihak kepolisian terkait kasus tersebut. (Gjys)
Editor: Js


















