Header Ads Widget

PKB Hormati Proses Hukum OTT KPK yang Menjerat Bupati Cilacap

Foto: Jenderal DPP PKB, M. Hasanuddin Wahid (kanan), Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman (kiri), dan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (insert). (dok/ist)

Cilacap, JejakSiber.com — Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) merespons penangkapan kadernya, Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di wilayah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

Sekretaris Jenderal DPP PKB, M. Hasanuddin Wahid menyatakan bahwa partainya menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan di lembaga antirasuah tersebut.

“Kami menghormati semua proses hukum dan menjunjung tinggi hukum,” ujar Hasanuddin dalam keterangannya, Jumat (13/3/26).

Menurut Hasanuddin, peristiwa yang menjerat salah satu kepala daerah dari kader PKB itu harus dijadikan pelajaran bagi seluruh kader partai agar tidak bermain-main dengan hukum, khususnya dalam menjalankan amanah jabatan publik.

Ia menegaskan bahwa setiap kader partai yang dipercaya memegang jabatan publik harus menjaga integritas dan menjauhkan diri dari segala bentuk praktik yang melanggar hukum.

“Ini menjadi pengingat bagi seluruh kader agar selalu menjaga diri dan tidak melakukan tindakan yang berpotensi melanggar hukum,” katanya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan operasi tangkap tangan di wilayah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Operasi tersebut diduga berkaitan dengan praktik penerimaan uang dari proyek-proyek yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengungkapkan, dalam operasi senyap tersebut tim penyidik mengamankan sebanyak 27 orang dari berbagai unsur.

“Hari ini tim mengamankan sejumlah 27 orang, salah satunya adalah Bupati Cilacap,” ujar Budi, Jumat (13/3/26) dilansir KompasTV.

Puluhan orang yang turut diamankan dalam operasi tersebut berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari penyelenggara negara, aparatur sipil negara (ASN), hingga pihak swasta.

KPK menduga adanya praktik penerimaan sejumlah uang yang berkaitan dengan pengaturan proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.

“Diduga adanya penerimaan yang dilakukan oleh pihak Bupati berkaitan dengan proyek-proyek yang ada di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah,” kata Budi.

Saat ini, seluruh pihak yang diamankan masih menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik KPK.

Sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu maksimal 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan tersebut.

Perkembangan kasus ini pun menjadi perhatian publik, mengingat praktik korupsi dalam proyek pemerintah daerah kerap menjadi pintu masuk penyalahgunaan kekuasaan yang merugikan keuangan negara serta menghambat pembangunan daerah. (*/Red)

Editor: Js