Header Ads Widget

Rp539 Juta Anggaran Publikasi Satpol PP Kepri Diduga dari Pokir DPRD, Publik Minta Diusut

Foto: Ilustrasi. (dok/ist)

Tanjungpinang, JejakSiber.com – Sorotan tajam publik mengarah pada penggunaan anggaran di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Pada tahun anggaran 2024, instansi tersebut diketahui mengalokasikan belanja jasa iklan, reklame, film, dan pemotretan atau publikasi senilai Rp539 juta.

Informasi yang dilansir media acikepri.com pada Selasa (10/3/2026) menyebutkan bahwa anggaran publikasi tersebut diduga bersumber dari pokok pikiran (Pokir) anggota DPRD Provinsi Kepri.

Isu ini langsung memantik pertanyaan publik. Sebab secara prinsip, Pokir DPRD merupakan hasil penyerapan aspirasi masyarakat melalui kegiatan reses anggota dewan yang kemudian menjadi salah satu bahan dalam penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD).

Pertanyaannya, apakah belanja publikasi bernilai ratusan juta rupiah tersebut benar-benar merupakan aspirasi masyarakat Kepulauan Riau?

Jika tidak, maka dugaan penyimpangan penggunaan Pokir sangat mungkin terjadi. Pokir yang semestinya diarahkan untuk kebutuhan riil masyarakat justru berpotensi digunakan untuk kegiatan yang jauh dari kepentingan publik.

Tidak hanya itu, muncul pula dugaan adanya pengarahan terhadap Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam hal ini Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Provinsi Kepri untuk merealisasikan anggaran tersebut.

Padahal, praktik penyalahgunaan Pokir bukan perkara sepele. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berulang kali mengingatkan bahwa Pokir bukanlah alat transaksi politik atau proyek titipan, melainkan bagian dari proses perencanaan pembangunan daerah.

Dalam ketentuan UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, penyalahgunaan anggaran negara dapat berujung pada pidana berat.

Pasal 2 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara dapat dipidana penjara minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun, bahkan seumur hidup, disertai denda hingga Rp1 miliar.

Selain itu, Pasal 3 juga menegaskan bahwa penyalahgunaan kewenangan karena jabatan yang merugikan negara dapat dikenakan hukuman pidana hingga 20 tahun penjara.

Tak hanya pidana penjara, pelaku juga dapat diwajibkan mengembalikan kerugian negara melalui pembayaran uang pengganti. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda pelaku dapat disita dan dilelang.

Bagi anggota legislatif yang terbukti menyalahgunakan jabatannya, sanksi tambahan berupa pencabutan hak politik juga dapat dijatuhkan.

Dalam aspek administratif, anggota DPRD juga dapat dikenai sanksi etik oleh Badan Kehormatan DPRD apabila terbukti menyalahgunakan kewenangan melalui mekanisme Pokir.

Sebagai pengingat, Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 mengatur bahwa Pokir DPRD harus berasal dari hasil reses dan disampaikan paling lambat satu minggu sebelum pelaksanaan Musrenbang RKPD.

Selain itu, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) wajib melakukan verifikasi keselarasan Pokir dengan prioritas pembangunan daerah serta memastikan prosesnya tercatat dalam sistem Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) demi menjamin transparansi.

KPK bahkan telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2024 yang secara tegas memperingatkan para legislator agar tidak menjadikan Pokir sebagai praktik “makelar proyek”.

Kini publik menunggu langkah tegas dari Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) maupun aparat penegak hukum seperti Kejaksaan dan Kepolisian untuk menelusuri dugaan penggunaan Pokir dalam belanja publikasi tersebut.

Jika benar terjadi penyimpangan, maka penegakan hukum harus dilakukan secara transparan dan tanpa pandang bulu.

Hingga berita ini diterbitkan, media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Provinsi Kepri, Guntur Sakti, S.Sos., M.Si., mantan Kepala Satpol PP dan Damkar Kepri Hendri Kurniadi, serta Ketua DPRD Provinsi Kepri dan pihak terkait lainnya guna memperoleh klarifikasi atas informasi tersebut. (*/Red)

Editor: Js