Header Ads Widget

Takbiran Idul Fitri 2026 Dibatasi Hingga Pukul 21.00, Tanpa Pawai dan Sound Berlebihan

Foto: Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar. (dok/ist)

Jakarta, JejakSiber.com – Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan aturan baru terkait pelaksanaan malam takbiran Idul Fitri 1447 Hijriah pada tahun 2026. Dalam ketentuan tersebut, kegiatan takbiran hanya diperbolehkan berlangsung mulai pukul 18.00 hingga 21.00 waktu setempat, tanpa arak-arakan kendaraan serta tidak menggunakan sound system berlebihan yang dapat mengganggu ketertiban umum.

Kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipatif menyusul momentum langka pada tahun 2026, di mana malam takbiran Idul Fitri diperkirakan bertepatan dengan perayaan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1948 yang jatuh pada Kamis, 19 Maret 2026.

Pemerintah menilai diperlukan pengaturan khusus agar kedua perayaan keagamaan besar tersebut dapat berjalan dengan khidmat tanpa menimbulkan gangguan atau gesekan di tengah masyarakat.

“Kita mengetahui bahwa saat Hari Nyepi tidak diperkenankan ada suara berisik maupun aktivitas kendaraan. Kami telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah serta tokoh masyarakat di Bali. Alhamdulillah, sudah ada kesepakatan,” ujar Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar kepada awak media usai pertemuan dengan Presiden di Istana Negara, Rabu (4/3/26).

Berdasarkan hasil musyawarah bersama antara pemerintah daerah, tokoh masyarakat, serta unsur keagamaan, disepakati bahwa pelaksanaan takbiran di wilayah yang juga menjalankan Nyepi akan dilakukan dengan sejumlah pembatasan.

Dalam kesepakatan tersebut, penggunaan pengeras suara luar yang berlebihan tidak diperkenankan. Selain itu, takbiran juga tidak boleh dilakukan dengan konvoi kendaraan atau arak-arakan di jalan raya, mengingat Nyepi identik dengan pelaksanaan Catur Brata Penyepian yang melarang aktivitas kendaraan maupun kegiatan yang menimbulkan kebisingan.

Kementerian Agama menegaskan bahwa pembatasan ini bukan untuk mengurangi makna perayaan Idul Fitri, melainkan sebagai bentuk penghormatan terhadap tradisi dan ibadah umat beragama lainnya yang berlangsung pada waktu yang sama.

“Nyepi tetap berjalan sebagaimana mestinya, dan takbiran juga berjalan sebagaimana mestinya dengan penyesuaian. Inilah wajah Indonesia yang menjunjung tinggi nilai Bhinneka Tunggal Ika. Kita tidak mempertentangkan perbedaan, tetapi mencari titik temu melalui dialog,” ujar Nasaruddin.

Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk melaksanakan takbiran secara tertib, khidmat, dan tetap menjaga kerukunan antarumat beragama, sehingga momentum dua hari besar keagamaan tersebut dapat berlangsung dengan aman dan penuh toleransi. (Gjys)

Editor: Js