Header Ads Widget

Terlantar di Halte Lubuk Baja Batam, Hak Bowo Dipertanyakan

Foto: Kondisi Bowo saat ditemui wartawan. (dok/ist)

Batam, JejakSiber.com - Di sudut halte Simpang Blok II, Jalan Teratai, tepat di samping gardu PLN depan Kantor Camat Lubuk Baja, Kelurahan Batu Selicin, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, seorang kakek renta terbaring lemah. Namanya Bowo. Usianya diperkirakan sudah lebih dari 70 tahun. Tubuhnya kurus, wajahnya menyisakan luka mengering akibat kecelakaan yang tak pernah dipertanggungjawabkan.

Sudah tiga hari terakhir ia tak mampu bangkit dari tempatnya berbaring. Tangannya sulit digerakkan, kakinya tak sanggup melangkah. “Sudah tiga hari ini tidak bisa ngapa-ngapain, gak bisa jalan, gak bisa megang apa-apa,” ucapnya lirih saat diwawancarai wartawan, Sabtu (28/2/26).

Bowo mengaku datang ke Batam pada 1991. Sejak tahun 2000, ia hidup di jalanan. Tidur di emperan, berteduh di halte, berjuang memulung barang bekas demi sekadar membeli makan. Tanpa keluarga. Tanpa rumah. Tanpa dokumen kependudukan. Tanpa jaminan sosial.

Ironisnya, selama puluhan tahun hidup di Kota Batam, Bowo mengaku belum pernah tersentuh bantuan resmi pemerintah. “Yang penting bisa berobat, sembuh, itu aja. Kalau makan cari sendiri, kerja memulung kalau lagi sehat,” katanya.

Kini ketika tubuhnya tak lagi kuat bekerja, hidupnya benar-benar bergantung pada belas kasih orang yang lewat. Sesekali ada warga berhenti memberi nasi bungkus, pakaian bekas, atau uang receh. Namun saat sakit menghantam, bahkan untuk bangun pun ia tak kuasa.

Beberapa waktu lalu, ia mengaku tersenggol kendaraan di kawasan Tiban saat memulung. Wajahnya terbentur aspal. Tak ada pertolongan, tak ada tanggung jawab. Ia ditinggalkan begitu saja.

Kisah Bowo bukan sekadar cerita pilu seorang lansia terlantar. Ini adalah potret yang seharusnya menggugah kesadaran negara. Pasal 34 ayat (1) UUD 1945 dengan tegas menyatakan, “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.” Amanat konstitusi itu bukan sekadar kalimat normatif, melainkan kewajiban nyata yang harus diwujudkan dalam tindakan.

Lebih lanjut, UU Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin menegaskan bahwa negara berkewajiban melakukan pendataan, pelayanan, pemberdayaan, serta pemenuhan kebutuhan dasar bagi fakir miskin. Termasuk akses pangan, sandang, papan, layanan kesehatan, hingga perlindungan sosial.

Pasal 34 ayat (2) dan (3) UUD 1945 juga mengamanatkan pengembangan sistem jaminan sosial dan penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan yang layak bagi seluruh rakyat.

Pertanyaannya, di manakah implementasi amanat konstitusi itu bagi Bowo?

Tanpa KTP, tanpa kartu jaminan kesehatan, tanpa akses layanan sosial, Bowo seakan tak tercatat sebagai warga yang harus dilindungi. Padahal konstitusi tidak mensyaratkan kepemilikan dokumen untuk mendapatkan perlindungan sebagai fakir miskin.

Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada dinas terkait di Kota Batam masih dilakukan. Publik berharap Dinas Sosial dan instansi berwenang segera turun tangan memberikan perlindungan dan perawatan kepada Bowo.

Di tengah gemerlap pembangunan kota industri, seorang kakek renta terbaring menunggu uluran tangan negara. Bukan sekadar belas kasih, melainkan hak yang dijamin undang-undang. (Ndro Smk/Js)

Editor: Red