Header Ads Widget

Ceramah JK Dipersoalkan, 19 Organisasi Laporkan ke Polisi

Foto: Tangkapan layar cuplikan video yang viral saat Jusuf Kalla menyampaikan ceramahnya (kiri) dan Ketua Umum GAMKI bersama Ketua Pimpinan Pusat Pemuda Katolik saat mendatangi Polda Metro Jaya untuk membuat laporan polisi terkait video viral berisi ceramah Jusuf Kalla (kanan). (dok/ist)

Jakarta, JejakSiber.com — Polemik pernyataan mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla, kian memanas. Sejumlah organisasi masyarakat lintas kelompok, yang dimotori Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) dan Pemuda Katolik, resmi melaporkan tokoh senior tersebut ke Polda Metro Jaya, Minggu malam (12/4/26).

Langkah hukum ini diambil setelah pernyataan Jusuf Kalla dalam sebuah ceramah yang viral di media sosial dinilai menimbulkan keresahan sekaligus menyulut tafsir sensitif terkait ajaran agama, khususnya di kalangan umat Kristiani.

Ketua Umum GAMKI, Sahat Martin Philip Sinurat, menegaskan laporan tersebut bukan sekadar reaksi emosional, melainkan keputusan kolektif dari sedikitnya 19 organisasi Kristen dan elemen masyarakat sipil yang sebelumnya menggelar konsolidasi di Jakarta.

“Kami datang melaporkan Bapak Jusuf Kalla sebagai bentuk tanggung jawab. Ini bukan hanya GAMKI, tetapi juga mewakili sekitar 19 lembaga yang merasa pernyataan tersebut telah melukai perasaan umat,” ujarnya.

Menurut Sahat, polemik yang berkembang liar di media sosial justru berpotensi memperkeruh suasana jika tidak segera ditangani secara hukum. Ia menilai ruang digital telah berubah menjadi arena saling serang, bahkan cenderung mengarah pada ujaran kebencian terhadap Jusuf Kalla sendiri.

“Kami ingin ini tidak terus menjadi kegaduhan. Karena itu kami tempuh jalur hukum agar ada kejelasan, bukan penghakiman di media sosial,” katanya.

Dalam laporan tersebut, GAMKI dan mitra organisasinya turut melampirkan bukti berupa video ceramah yang beredar luas serta dasar hukum yang dianggap relevan untuk menguji pernyataan tersebut secara objektif.

Di sisi lain, Ketua Umum Pemuda Katolik, Stefanus Gusma, menilai polemik ini tidak bisa dilepaskan dari persoalan mendasar: kesalahan memahami ajaran agama di ruang publik.

Ia secara tegas mengoreksi narasi yang berkembang, terutama terkait konsep “syahid” dalam konteks Kristiani yang dinilai telah disederhanakan secara keliru.

“Iman Kristiani tidak pernah mengajarkan kekerasan sebagai jalan kesaksian. Justru yang diajarkan adalah pengorbanan, kerendahan hati, dan kesediaan menderita tanpa membalas,” tegasnya.

Gusma menilai pernyataan publik yang tidak berbasis pemahaman utuh berisiko menimbulkan distorsi serius, terlebih dalam masyarakat majemuk seperti Indonesia. Ia mengingatkan bahwa generalisasi ajaran agama dapat menjadi pemicu retaknya kepercayaan antarumat beragama.

“Ini bukan sekadar soal salah ucap, tetapi soal dampak. Ketika ajaran agama direduksi, yang muncul bukan hanya salah paham, tetapi juga potensi konflik,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa pelaporan ini bukan upaya kriminalisasi, melainkan bagian dari mekanisme konstitusional untuk menjaga ruang publik tetap sehat, berimbang, dan berkeadaban.

Sebelumnya, dalam ceramah yang disampaikan di Universitas Gadjah Mada, Jusuf Kalla menyebut bahwa konflik seperti di Poso dan Ambon sulit dihentikan karena masing-masing pihak merasa tindakan membunuh atau terbunuh sebagai bentuk “syahid”.

Pernyataan itu kemudian memicu reaksi luas karena dianggap menyamakan atau menggeneralisasi pemahaman lintas agama secara tidak proporsional.

Kini, kasus tersebut memasuki ranah hukum. Publik menanti apakah langkah ini akan menjadi titik terang penyelesaian atau justru memperpanjang polemik yang telah terlanjur membesar. (*/Red)

Editor: Js