![]() |
| Foto: Kontingen PSW Pesparawi Kepri Minta DPR RI Kawal Dugaan Penelantaran. (dok/ist/ilustrasi) |
Jakarta, JejakSiber.com – Persoalan gagal berangkatnya 27 anggota Kontingen Paduan Suara Wanita (PSW) Pesparawi Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) asal Kota Tanjungpinang untuk mengikuti Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) Nasional XIV Tahun 2026 di Manokwari, Papua Barat, kembali bergulir.
Kali ini, persoalan tersebut dibawa ke tingkat legislatif. Kuasa hukum 27 anggota kontingen melalui CHENO LAW FIRM resmi menyurati Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI dan Komisi III DPR RI untuk meminta perlindungan hukum, pengawasan terhadap proses penegakan hukum, serta fasilitasi audiensi atau Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).
Informasi tersebut disampaikan melalui siaran pers CHENO LAW FIRM Nomor 016/PRESS-RELEASE/CHENO-LF/IX/2026 tertanggal 8 September 2026 yang diterima redaksi media ini pada Rabu (9/9/2026).
Dalam siaran pers tersebut disebutkan, surat permohonan diserahkan kuasa hukum kontingen kepada Pimpinan BAM DPR RI dan Pimpinan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (8/9/2026).
Kuasa hukum menyatakan langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas peristiwa yang mereka sebut sebagai kegagalan keberangkatan dan penelantaran terhadap kontingen PSW Kepri ketika hendak mengikuti ajang Pesparawi Nasional XIV Tahun 2026 di Manokwari pada Juni 2026.
Kuasa hukum kontingen, Reno Maratur Munthe, S.H., M.H., mengatakan permohonan kepada DPR RI ditempuh untuk mengawal proses hukum yang saat ini disebut sedang berjalan di Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) dan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.
Menurut Reno, proses tersebut perlu dikawal agar berjalan secara transparan, akuntabel dan bebas dari intervensi pihak mana pun.
Ia juga menyebut 27 anggota kontingen yang mayoritas perempuan dan ibu-ibu tidak hanya mengalami kegagalan untuk tampil membawa nama Provinsi Kepri dalam ajang nasional, tetapi juga diduga mengalami penelantaran ketika hendak melakukan perjalanan menuju lokasi perlombaan.
“Klien kami yang berjumlah 27 orang, yang mayoritas adalah kaum wanita dan ibu-ibu, bukan hanya gagal berlaga membawa nama daerah di kancah nasional, melainkan ditelantarkan secara serius di bandara tanpa kejelasan tiket, konsumsi, dan lain-lain,” demikian keterangan Reno sebagaimana dikutip dalam siaran pers tersebut.
Kuasa hukum menyatakan kondisi tersebut menimbulkan kerugian materiel, kelelahan fisik hingga trauma psikologis bagi para anggota kontingen.
Disebut Terlantar dari Batam hingga Jakarta
Dalam dokumen permohonan yang disebutkan dalam siaran pers, keberangkatan kontingen disebut semestinya dijamin oleh pihak penyelenggara atau pihak yang dilaporkan.
Dalam rilis tersebut, pihak yang disebut sebagai Terlapor atau penyelenggara adalah Ketua Umum LPPD Provinsi Kepulauan Riau, Jumaga Nadeak, S.H., dan Ketua Panitia Pemberangkatan, Pdt. Resmina Sihombing, S.Th.
Kuasa hukum menyebut peristiwa terjadi pada 24 Juni 2026. Rombongan disebut mengalami persoalan keberangkatan sejak berada di Bandara Hang Nadim Batam hingga kemudian berada di Bandara Soekarno-Hatta Jakarta/Tangerang.
Upaya penyelesaian secara kekeluargaan, menurut siaran pers tersebut, telah dilakukan melalui Somasi I pada 13 Juli 2026 dan Somasi II pada 27 Juli 2026. Namun, pihak kuasa hukum menyatakan upaya tersebut tidak menghasilkan iktikad baik dari pihak penyelenggara.
Persoalan kemudian dibawa ke jalur pengaduan hukum.
CHENO LAW FIRM menyatakan telah mengirimkan Laporan Pengaduan Masyarakat kepada Kapolda Kepri melalui Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri pada 18 Agustus 2026 dengan Nomor Surat 088/PERM/LPM/CHENO-LF/VIII/2026.
Dalam laporan tersebut, kuasa hukum menyebut adanya dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan dan penelantaran serius. Dugaan tersebut masing-masing dikaitkan dengan Pasal 492 KUHP atau Pasal 378 KUHP lama, Pasal 486 KUHP atau Pasal 372 KUHP lama, serta Pasal 428 KUHP.
Minta RDPU hingga Pemulihan Hak
Melalui surat yang disampaikan kepada DPR RI, kuasa hukum meminta tiga hal utama.
Pertama, BAM DPR RI dan Komisi III DPR RI diminta menerima audiensi serta menjadwalkan RDPU bersama perwakilan korban dan kuasa hukum. Forum tersebut diharapkan dapat menjadi ruang bagi para anggota kontingen untuk menyampaikan langsung pengalaman mereka.
Kedua, DPR RI diminta melakukan pengawasan terhadap proses penegakan hukum, khususnya mendorong agar laporan pengaduan masyarakat tersebut diproses secara objektif, cepat, profesional dan tuntas.
Ketiga, DPR RI diminta membantu memfasilitasi pemulihan hak-hak keperdataan, kerugian finansial serta kerugian psikologis yang diklaim dialami para korban.
“Kami berharap wakil rakyat di DPR RI, khususnya Komisi III dan Badan Aspirasi Masyarakat, dapat memberikan perhatian serius serta mengawal kasus ini hingga keadilan benar-benar tegak bagi para korban,” kata Reno sebagaimana tercantum dalam siaran pers.
Kasus ini kini menjadi perhatian karena menyangkut keberangkatan kontingen daerah dalam sebuah agenda nasional, sekaligus memunculkan tuntutan agar persoalan yang diklaim merugikan puluhan peserta tersebut mendapatkan penyelesaian secara terbuka dan sesuai ketentuan hukum.
Redaksi mencatat, seluruh informasi mengenai dugaan penipuan, penggelapan dan penelantaran dalam berita ini bersumber dari siaran pers CHENO LAW FIRM dan merupakan keterangan dari kuasa hukum 27 anggota Kontingen PSW Pesparawi Kepri. Hingga berita ini diterbitkan, media ini belum dapat mengonfirmasi para pihak yang disebut dalam siaran pers tersebut. Apabila terdapat informasi yang dianggap keliru atau tidak sesuai fakta, media ini membuka ruang seluas-luasnya kepada semua pihak terkait untuk memberikan klarifikasi sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan. (Js)
Editor: Red



















