Header Ads Widget

PSW Kepri Adukan Dugaan Penelantaran ke Komnas HAM dan Komnas Perempuan

Foto: Reno Maratur Munthe saat menyerahkan surat pengaduan ke Komnas Perempuan. (dok/ist)

Jakarta, JejakSiber.com — Sebanyak 27 anggota Kontingen Paduan Suara Wanita (PSW) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) asal Kota Tanjungpinang dilaporkan mengadukan dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM), perlakuan tidak manusiawi, hingga penelantaran serius kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI dan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) RI.

Pengaduan tersebut disampaikan secara langsung oleh Reno Maratur Munthe, S.H., M.H., selaku kuasa hukum 27 anggota kontingen PSW Kepri dari Kantor Hukum CHENO LAW FIRM, di Jakarta, Kamis (10/9/2026).

Informasi tersebut disampaikan melalui siaran pers CHENO LAW FIRM Nomor 030/PRESS-RELEASE/CHENO-LF/IX/2026 tertanggal 10 September 2026, yang diterima redaksi media ini pada Kamis (10/9/2026).

Dalam siaran pers tersebut disebutkan, pengaduan diajukan berkaitan dengan dugaan perlakuan yang dialami seluruh anggota kontingen PSW Kepri ketika hendak berangkat mengikuti ajang kompetisi tingkat nasional Pesparawi Nasional XIV Tahun 2026 di Manokwari, Papua Barat.

Kuasa hukum menyatakan persoalan tersebut dinilai perlu mendapatkan perhatian lembaga negara yang memiliki mandat dalam perlindungan HAM dan hak-hak perempuan.

Melalui surat pengaduan Nomor 022/PERM-KOMNAS-HAM/CHENO-LF/IX/2026 kepada Komnas HAM dan Nomor 024/PERM-KOMNAS-PRP/CHENO-LF/IX/2026 kepada Komnas Perempuan, tim kuasa hukum meminta sejumlah langkah konkret.

Pertama, Komnas HAM dan Komnas Perempuan diminta memberikan atensi khusus serta melakukan pemantauan intensif terhadap perkara tersebut. Langkah itu dimaksudkan untuk memastikan perlindungan sekaligus pemulihan hak-hak dasar 27 anggota kontingen PSW Kepri.

Kedua, kedua lembaga tersebut diminta menggunakan kewenangannya untuk meminta keterangan dari LPPD Kepri, panitia pemberangkatan, maupun instansi terkait lainnya mengenai dugaan penelantaran dan perlakuan yang oleh kuasa hukum disebut tidak manusiawi.

Ketiga, kuasa hukum meminta adanya rekomendasi terkait restitusi dan rehabilitasi apabila dugaan pelanggaran tersebut terbukti melalui proses pemeriksaan. Pemulihan yang diminta mencakup kerugian materiil dan imateriil, rehabilitasi trauma psikologis, serta pemulihan nama baik.

Keempat, tim hukum meminta pengawasan terhadap proses penegakan hukum. Dalam siaran pers disebutkan, Komnas HAM dan Komnas Perempuan diminta mengawasi serta mendorong Polda Kepri untuk memproses laporan pidana yang telah dibuat oleh kuasa hukum PSW Kepri.

Selain itu, kuasa hukum juga meminta pengawasan terhadap proses hukum pidana lainnya yang disebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri).

Proses hukum tersebut diharapkan berjalan secara transparan dan objektif serta memperhatikan perspektif HAM dan gender.

Reno Maratur Munthe menegaskan, pihaknya mengambil langkah pengaduan tersebut sebagai bentuk komitmen untuk memperjuangkan hak-hak para kliennya.

“Klien kami, 27 orang kaum wanita dan ibu-ibu yang membawa nama daerah, telah menjadi korban penelantaran serius dan perlakuan yang sangat tidak manusiawi,” kata Reno sebagaimana dikutip dalam siaran pers.

Menurut dia, penyerahan surat permohonan perlindungan dan investigasi secara langsung kepada Komnas HAM RI dan Komnas Perempuan RI menjadi bagian dari upaya memastikan keadilan, pemulihan kerugian, dan perlindungan HAM bagi seluruh kliennya.

Ia juga mendesak pihak penyelenggara bertanggung jawab serta meminta proses hukum berjalan secara objektif dan transparan.

Namun demikian, berbagai tudingan dan dugaan yang disampaikan dalam siaran pers tersebut masih merupakan keterangan dari pihak kuasa hukum dan belum menjadi kesimpulan hukum mengenai ada atau tidaknya pelanggaran HAM maupun tindak pidana.

Redaksi media ini juga masih berupaya mengonfirmasi LPPD Kepri, panitia pemberangkatan, serta para pihak dan instansi terkait lainnya guna memperoleh informasi dari seluruh pihak secara berimbang. Apabila di kemudian hari terdapat informasi dalam pemberitaan ini yang dianggap keliru, tidak tepat, atau merugikan pihak tertentu, redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi, hak jawab, maupun informasi pembanding sesuai prinsip keberimbangan dan kaidah jurnalistik.

Sementara itu, CHENO LAW FIRM dalam siaran persnya mencantumkan Reno Maratur Munthe, S.H., M.H. sebagai advokat dan konsultan hukum sekaligus kuasa hukum Kontingen PSW Kepulauan Riau. Para klien disebut berjumlah 27 anggota kontingen asal Kota Tanjungpinang.

Dasar kuasa hukum tersebut tercantum dalam Surat Kuasa Khusus Nomor 026/SKK/-PID/CHENO-LF/VII/2026 tertanggal 1 Juli 2026.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya mendapatkan konfirmasi dan keterangan dari pihak-pihak yang disebut dalam siaran pers tersebut. (Js)

Editor: Red