Header Ads Widget

Kasus Dugaan Penelantaran PSW Kepri Berlanjut, Dua Saksi Diperiksa Polda Kepri

Foto: Kasus Dugaan Penelantaran PSW Kepri Berlanjut, Dua Saksi Diperiksa Polda Kepri. (dok/ist)

Tanjungpinang, JejakSiber.com — Penyidikan kasus dugaan penipuan, penggelapan tiket perjalanan, dan penelantaran kontingen Paduan Suara Wanita (PSW) Kepulauan Riau (Kepri) terkait kegagalan keberangkatan menuju ajang Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) Nasional di Manokwari, Papua Barat, kembali bergulir.

Penyidik Subdirektorat 4 Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) dilaporkan memeriksa dua anggota PSW Kepri di Ruang Reserse Kriminal Polresta Tanjungpinang, Rabu (14/10/2026). Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari proses pengumpulan keterangan dan bukti untuk mendalami rangkaian peristiwa yang berujung pada gagalnya keberangkatan kontingen pada akhir Juni 2026.

Berdasarkan siaran pers CHENO LAW FIRM Nomor 068/PRESS-RELEASE/CHENO-LF/X/2026 tertanggal 14 Oktober 2026, dua orang yang dimintai keterangan ialah Ria Ukur Rindu Tondang, Ketua Lembaga Pengembangan Pesparawi Daerah (LPPD) Kota Tanjungpinang sekaligus anggota PSW Kepri, serta Evarita Meilinda Dharmawati Sipayung, dirigen sekaligus anggota kontingen tersebut.

Siaran pers yang disampaikan kuasa hukum kontingen PSW Kepri itu menyebutkan, pemeriksaan berlangsung sekitar empat jam sejak pagi hari. Penyidik disebut menggali keterangan mengenai tahapan persiapan, persoalan tiket keberangkatan, hingga peristiwa yang dialami para peserta ketika berada di bandara tanpa kepastian keberangkatan.

Selain memberikan keterangan, kedua perwakilan PSW Kepri tersebut dikabarkan menyerahkan bukti-bukti tambahan kepada penyidik. Bukti itu diharapkan dapat membantu mengungkap duduk perkara serta memperjelas pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan kerugian yang dialami para anggota kontingen.

Meski demikian, jenis dan substansi bukti tambahan yang diserahkan belum dirinci dalam siaran pers tersebut. Belum ada pula keterangan resmi yang dapat memastikan bagaimana penyidik menilai bukti-bukti itu ataupun perkembangan status hukum pihak-pihak yang dilaporkan.

Empat Jam Pemeriksaan, Korban Minta Perkara Diungkap

Ria Ukur Rindu Tondang menyatakan bahwa dirinya telah menyampaikan rangkaian peristiwa yang dialami kontingen kepada penyidik, mulai dari persiapan hingga kegagalan keberangkatan.

Menurut Ria, peristiwa tersebut memberikan dampak besar bagi para peserta yang telah menjalani latihan selama berbulan-bulan demi mengikuti Pesparawi Nasional di Manokwari dan membawa nama baik daerah.

Ia berharap proses hukum dapat mengungkap secara terang pihak yang bertanggung jawab atas kerugian materiil maupun dampak moril yang dialami para anggota kontingen.

Sementara itu, Evarita Meilinda Dharmawati Sipayung menyoroti persoalan janji keberangkatan dan ketidakpastian yang dialami para peserta. Dalam keterangannya sebagaimana dikutip siaran pers, ia menyebut para anggota kontingen telah menjelaskan proses latihan, persoalan tiket, hingga situasi ketika mereka berada di bandara tanpa kepastian keberangkatan.

Evarita juga menyampaikan bahwa penyerahan bukti tambahan dimaksudkan untuk mendukung proses penyidikan agar perkara tersebut dapat diusut hingga tuntas.

Pernyataan kedua anggota kontingen itu menggambarkan bahwa persoalan yang mereka laporkan tidak hanya berkaitan dengan gagalnya perjalanan, tetapi juga menyangkut kerugian yang mereka klaim timbul dari peristiwa tersebut.

Namun, besaran kerugian, mekanisme pengadaan tiket, alur pembayaran, serta pihak yang bertanggung jawab dalam pengurusan keberangkatan masih perlu diperjelas melalui keterangan resmi dan pemeriksaan bukti oleh aparat penegak hukum.

Kuasa Hukum Desak Penanganan Transparan

Kuasa hukum kontingen PSW Kepri, Reno Maratur Munthe, S.H., M.H., mengapresiasi langkah penyidik Subdit 4 Polda Kepri yang, menurut siaran pers, datang dari Batam ke Tanjungpinang untuk melakukan pemeriksaan.

Reno menilai pemeriksaan dan penyerahan bukti tambahan tersebut penting untuk memperjelas dugaan penipuan, penggelapan tiket perjalanan, serta penelantaran yang dilaporkan kliennya.

Ia mendesak agar penanganan perkara dilakukan secara cepat, transparan, dan profesional. Kuasa hukum itu juga meminta penyidik mengungkap pihak yang bertanggung jawab dan menindaklanjuti perkara sesuai ketentuan hukum apabila bukti yang diperoleh telah memenuhi persyaratan.

Meski demikian, desakan agar pihak tertentu ditetapkan sebagai tersangka tetap harus ditempatkan dalam koridor proses hukum. Penetapan tersangka merupakan kewenangan penyidik berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku, bukan semata-mata berdasarkan tuntutan pihak pelapor atau kuasa hukumnya.

Menunggu Penjelasan Resmi Aparat dan Pihak Terkait

Kasus ini menyangkut kepentingan para anggota kontingen yang mengaku telah mempersiapkan diri selama berbulan-bulan untuk mengikuti agenda nasional. Karena itu, perkembangan penyidikan menjadi penting untuk menjawab pertanyaan mengenai penyebab kegagalan keberangkatan, pengelolaan tiket, serta kemungkinan adanya tanggung jawab dari pihak-pihak yang terlibat.

Untuk kepentingan keberimbangan pemberitaan, redaksi telah berupaya mengonfirmasi Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., melalui pesan WhatsApp pribadi pada Rabu (14/10/2026).

Dalam pesan tersebut, wartawan JejakSiber.com, meminta konfirmasi mengenai kebenaran informasi pemeriksaan dua anggota PSW Kepri oleh penyidik Subdit 4 Polda Kepri di Ruang Reskrim Polresta Tanjungpinang, terkait kasus dugaan penipuan, penggelapan tiket, dan penelantaran kontingen PSW Kepri.

Selain itu, redaksi juga meminta penjelasan mengenai hasil pemeriksaan dan perkembangan penanganan perkara tersebut.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, Kabid Humas Polda Kepri belum memberikan jawaban atas pesan konfirmasi yang telah dikirimkan. Pesan WhatsApp tersebut telah terkirim dan ditandai dengan dua centang.

Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi bagi Polda Kepri maupun pihak-pihak terkait untuk memberikan penjelasan guna melengkapi informasi dan memastikan pemberitaan yang akurat serta berimbang.

Media ini juga belum memperoleh keterangan langsung dari pihak-pihak yang berkaitan dengan pengurusan keberangkatan kontingen untuk menjelaskan kronologi dan tanggung jawab masing-masing.

Oleh karena itu, informasi mengenai dugaan penipuan, penggelapan tiket, dan penelantaran dalam pemberitaan ini masih merujuk pada siaran pers kuasa hukum kontingen PSW Kepri dan belum dapat diperlakukan sebagai kesimpulan hukum.

Media ini membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi seluruh pihak terkait apabila terdapat informasi yang dianggap keliru, tidak lengkap, atau perlu diluruskan, sesuai prinsip keberimbangan dan kaidah jurnalistik. (Js)

Editor: Red