![]() |
| Foto: Ilustrasi. (dok/ist) |
Batam, JejakSiber.com — Kabut asap yang menimbulkan kekhawatiran terhadap kondisi udara di Kota Batam menjadi perhatian Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (RAJAWALI) DPD Kota Batam dan Pemuda Katolik Komisariat Daerah (Komda) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Kedua organisasi tersebut mendesak pemerintah daerah segera memperjelas langkah perlindungan masyarakat, membuka informasi kualitas udara, dan memastikan kesiapan pelayanan kesehatan apabila risiko paparan meningkat.
Ketua RAJAWALI DPD Kota Batam, Marlon Siburian, bersama Wakil Sekretaris Bidang Media dan Komunikasi Publik Pemuda Katolik Komda Kepri, Jonrius Sinurat, S.H., menyampaikan pandangan tersebut ketika diwawancarai wartawan di kawasan Nagoya, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Kamis (15/10/2026).
Keduanya menyoroti pentingnya tanggung jawab pemerintah dalam menghadapi persoalan lingkungan yang berpotensi memengaruhi kesehatan masyarakat. Mereka juga mengingatkan agar kepedulian warga dan aksi kemanusiaan tidak dijadikan alasan untuk menyerahkan beban perlindungan kepada masyarakat semata.
Marlon menegaskan bahwa pemerintah perlu segera menerjemahkan kebijakan kewaspadaan menjadi langkah yang dapat diperiksa dan dirasakan manfaatnya oleh warga.
“Pemerintah Kota Batam perlu menunjukkan tindakan yang jelas. Masyarakat membutuhkan informasi kualitas udara yang dapat dipercaya, pelayanan kesehatan yang siap, serta penjelasan mengenai langkah antisipasi yang dilakukan. Jangan sampai warga terus diminta waspada, tetapi tidak memperoleh kejelasan mengenai apa yang sedang dikerjakan pemerintah untuk melindungi mereka,” tegas Marlon.
Menurutnya, penanganan kabut asap membutuhkan keterlibatan seluruh unsur terkait, mulai dari perangkat daerah, instansi lingkungan hidup, dinas kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan, hingga pemerintah di tingkat kecamatan dan kelurahan.
Udara Sehat Bukan Kemewahan
Bagi Jonrius Sinurat, persoalan kabut asap tidak hanya menyangkut kondisi lingkungan, tetapi juga menyentuh hak dasar masyarakat dan tanggung jawab penyelenggara pemerintahan.
Dengan latar belakang pendidikan Sarjana Hukum konsentrasi Hukum Tata Negara dan pendidikan yang sedang ditempuh pada program Magister Ilmu Hukum dengan konsentrasi Hukum Administrasi Negara, Jonrius menilai penanganan persoalan tersebut perlu dilihat dari hubungan antara kewenangan pemerintah, kepentingan umum, dan perlindungan hak masyarakat.
“Udara yang sehat bukan kemewahan yang hanya dapat dinikmati ketika keadaan memungkinkan. Ketika kualitas udara berpotensi mengganggu kesehatan, masyarakat membutuhkan informasi yang jelas dan langkah perlindungan yang sesuai. Pemerintah perlu memastikan bahwa kewenangan dan kebijakannya dijalankan untuk kepentingan umum,” ujar Jonrius.
Ia menekankan bahwa transparansi merupakan bagian penting dari respons pemerintah. Informasi mengenai kondisi kualitas udara harus disampaikan berdasarkan hasil pemantauan, bukan sekadar perkiraan atau kabar yang belum terverifikasi.
Menurutnya, pemerintah perlu menjelaskan apa yang diketahui mengenai kondisi udara, apa yang belum dapat dipastikan, serta tindakan yang perlu dilakukan masyarakat berdasarkan rekomendasi instansi berwenang.
Jika terdapat dugaan bahwa asap berasal dari kebakaran hutan dan lahan di luar Batam, sumber tersebut harus diperiksa melalui data teknis, termasuk hasil pemantauan kualitas udara, arah angin, dan informasi meteorologi.
Namun, proses pemeriksaan sumber pencemaran harus berjalan beriringan dengan upaya mengurangi risiko kesehatan warga.
“Pemerintah tidak perlu menunggu seluruh pertanyaan tentang sumber asap terjawab untuk menyampaikan langkah pencegahan yang memang sudah dapat dilakukan. Penetapan sumber harus berdasarkan bukti, sedangkan perlindungan masyarakat perlu mengikuti kondisi dan hasil penilaian instansi yang berwenang,” kata Jonrius.
Surat Edaran Wali Kota Harus Terlihat Pelaksanaannya
Pemko Batam telah menerbitkan Surat Edaran Wali Kota Batam Nomor 47 Tahun 2026 tentang Kewaspadaan dan Kesiapsiagaan terhadap Kabut Asap di Wilayah Kota Batam. Surat yang ditetapkan pada 14 September 2026 tersebut ditandatangani Wali Kota Batam, Amsakar Achmad.
Dokumen itu mengarahkan berbagai pihak untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap kondisi kabut asap dan kualitas udara, mengurangi kegiatan luar ruangan apabila kondisi tidak memungkinkan, serta menghindari pembakaran sampah, lahan, dan material lain yang dapat menghasilkan asap.
Lembaga pendidikan diminta meningkatkan edukasi mengenai bahaya kabut asap dan menyesuaikan aktivitas luar ruangan sesuai kondisi. Pusat perbelanjaan, hotel, kawasan usaha, dan tempat umum diarahkan memastikan ventilasi berfungsi dengan baik serta mengurangi aktivitas luar ruangan yang tidak mendesak.
Fasilitas kesehatan juga diminta meningkatkan kesiapsiagaan terhadap kemungkinan bertambahnya gangguan kesehatan akibat paparan asap. Camat dan lurah diarahkan memperkuat koordinasi dengan perangkat daerah, unsur TNI/Polri, pemadam kebakaran, fasilitas kesehatan, serta masyarakat.
Pada bagian koordinasi dan informasi, surat edaran itu menekankan pemantauan kualitas udara secara berkala dan penyampaian informasi resmi kepada masyarakat.
Jonrius menilai, kebijakan tersebut perlu diikuti komunikasi publik yang konsisten. Pemerintah harus memastikan masyarakat memahami kondisi yang sedang dihadapi, tindakan pencegahan yang dianjurkan, serta saluran resmi untuk memperoleh informasi dan menyampaikan laporan.
“Dalam penyelenggaraan pemerintahan, kebijakan perlu dilaksanakan secara jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Masyarakat berhak memperoleh informasi yang memadai agar tidak mengambil keputusan hanya berdasarkan dugaan. Pemerintah juga perlu menjelaskan langkah yang telah dilaksanakan dan rencana tindak lanjut sesuai kewenangannya,” pungkasnya.
Sementara itu, Marlon meminta agar surat edaran tersebut tidak berhenti sebagai dokumen administratif. Ia mendorong Pemko Batam memaparkan langkah konkret yang telah dilakukan serta memastikan seluruh instansi terkait menjalankan tanggung jawab masing-masing.
Kelompok Rentan Jangan Terlupakan
Kabut asap berpotensi menimbulkan risiko kesehatan yang berbeda bagi setiap orang, tergantung pada tingkat paparan, kondisi udara, dan keadaan kesehatan masing-masing.
Karena itu, masyarakat yang rentan, seperti bayi, balita, ibu hamil, lanjut usia, penderita asma atau penyakit pernapasan, serta pekerja yang harus beraktivitas di luar ruangan, membutuhkan informasi dan perhatian khusus.
Pemerintah melalui dinas kesehatan dan fasilitas pelayanan kesehatan perlu memastikan akses informasi mengenai pengurangan paparan, konsultasi medis, dan pertolongan bagi warga yang mengalami gangguan kesehatan.
Apabila hasil pemantauan menunjukkan risiko meningkat, pemerintah dapat mempertimbangkan pemeriksaan kesehatan bagi warga yang membutuhkan, penyebarluasan informasi yang lebih intensif, dan penyediaan perlindungan yang sesuai dengan kondisi lapangan.
Marlon menilai, pemerintah perlu memprioritaskan langkah pencegahan agar masyarakat tidak harus menunggu sampai keluhan kesehatan meningkat sebelum mendapatkan perhatian.
Jonrius menambahkan, dalam perspektif hukum administrasi negara, tindakan pemerintah harus disesuaikan dengan kewenangan dan fakta yang tersedia. Penilaian atas kecukupan penanganan juga perlu didasarkan pada data dan langkah nyata, bukan semata-mata pada asumsi.
Dengan demikian, evaluasi penanganan kabut asap perlu mencakup ketersediaan data kualitas udara, mekanisme penyampaian informasi, kesiapan pelayanan kesehatan, dan koordinasi antarinstansi.
Nilai Katolik: Merawat Rumah Bersama, Melindungi Sesama
Jonrius juga menempatkan persoalan lingkungan dalam perspektif nilai kemanusiaan dan ajaran sosial Gereja Katolik. Baginya, kepedulian terhadap lingkungan berkaitan erat dengan tanggung jawab moral manusia dalam menjaga kehidupan dan memperhatikan sesama yang rentan.
Dalam ajaran sosial Katolik, lingkungan dapat dipahami sebagai rumah bersama yang perlu dirawat. Kepedulian tersebut tidak hanya diwujudkan melalui tindakan individu, tetapi juga melalui solidaritas sosial, tanggung jawab bersama, dan perhatian terhadap dampak yang dialami masyarakat.
Nilai ini sejalan dengan semangat ensiklik Laudato Si’ dari Paus Fransiskus, yang mengajak manusia merawat rumah bersama dan memperhatikan hubungan antara kerusakan lingkungan dengan kehidupan manusia, terutama mereka yang paling terdampak.
“Bagi saya, menjaga lingkungan bukan hanya persoalan kebersihan atau kepedulian sesaat, tetapi juga tanggung jawab moral untuk melindungi kehidupan. Dalam iman Katolik, merawat rumah bersama berarti menghargai ciptaan dan memperhatikan sesama, terutama mereka yang paling rentan. Kepedulian itu harus diwujudkan melalui tindakan nyata, bukan berhenti pada kata-kata,” ucap Jonrius.
Ia menekankan bahwa nilai keagamaan tersebut bukan untuk membatasi kepedulian pada kelompok tertentu. Sebaliknya, persoalan lingkungan menjadi kesempatan untuk membangun kerja sama lintas agama, suku, organisasi, dan golongan.
Udara yang dihirup masyarakat tidak mengenal perbedaan identitas. Karena itu, perlindungan terhadap lingkungan dan kesehatan warga merupakan kepentingan bersama yang membutuhkan solidaritas semua pihak.
Aksi Lintas Agama Harus Berlanjut dengan Kerja Nyata
Sebelumnya, tokoh lintas agama bersama tokoh pemuda lintas agama dan mahasiswa telah membagikan masker gratis di enam titik persimpangan di Batam sebagai bentuk kepedulian terhadap lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat.
Kegiatan tersebut memperlihatkan keterlibatan masyarakat dalam merespons kekhawatiran terhadap kondisi udara. Namun, aksi sosial semacam itu tidak dapat menggantikan fungsi pemerintah dalam pemantauan, penyampaian informasi, pengawasan, koordinasi, dan pelayanan kesehatan.
Marlon mendorong agar kepedulian tersebut menjadi momentum untuk memperkuat kerja sama dengan pemerintah daerah dan instansi terkait.
Menurutnya, masyarakat dapat membantu melalui edukasi, pencegahan pembakaran terbuka, dan penyampaian laporan mengenai dugaan sumber asap. Akan tetapi, tindak lanjut tetap memerlukan koordinasi serta tindakan instansi yang berwenang.
Jonrius menilai, kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat dapat berjalan lebih efektif apabila didukung informasi yang terbuka dan pembagian peran yang jelas.
“Gerakan kemanusiaan menunjukkan bahwa masyarakat tidak tinggal diam. Namun, kepedulian warga perlu diperkuat dengan informasi yang benar, kebijakan yang terukur, dan pelayanan publik yang memadai. Tujuan akhirnya bukan sekadar membagikan masker, melainkan memastikan masyarakat memperoleh perlindungan yang sesuai dengan kondisi yang dihadapi,” tegas Jonrius.
Pemko Diminta Menjelaskan Langkah dan Hasil Pemantauan
Secara konstitusional, Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 mengakui hak setiap orang atas lingkungan hidup yang baik dan sehat serta pelayanan kesehatan. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga menjadi salah satu dasar hukum penting dalam perlindungan lingkungan.
Berdasarkan kerangka tersebut, tuntutan kepada pemerintah perlu diarahkan pada tindakan yang jelas dan dapat dievaluasi, antara lain penyampaian hasil pemantauan kualitas udara, penjelasan langkah antisipasi, kesiapan pelayanan kesehatan, serta rencana tindak lanjut apabila risiko meningkat.
Meski demikian, penilaian menyeluruh terhadap kinerja pemerintah membutuhkan data kualitas udara, informasi resmi dari instansi terkait, dan pemeriksaan atas tindakan yang telah dilakukan.
Karena itu, Pemko Batam, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kesehatan, serta pihak berwenang lainnya perlu memberikan penjelasan mengenai kondisi terkini, langkah yang telah dilaksanakan, dan rencana perlindungan masyarakat. Keterangan resmi diperlukan agar pemberitaan tidak bersandar pada dugaan yang belum terverifikasi.
Bagi Marlon dan Jonrius, kepentingan masyarakat harus menjadi titik temu antara kebijakan pemerintah, tanggung jawab sosial, dan kepedulian kemanusiaan.
Marlon menekankan perlunya langkah konkret yang dapat dirasakan warga. Jonrius mengingatkan bahwa perlindungan masyarakat juga berkaitan dengan pelaksanaan kewenangan pemerintahan, hak atas lingkungan sehat, dan tanggung jawab moral menjaga kehidupan.
Pesan keduanya mengarah pada satu tuntutan: Pemko Batam perlu memastikan bahwa kewaspadaan terhadap kabut asap diikuti tindakan yang nyata, transparan, terukur, dan sesuai dengan kondisi faktual.
Sebab, ketika masyarakat mengkhawatirkan udara yang mereka hirup setiap hari, keselamatan warga tidak boleh berhenti sebagai kalimat dalam surat edaran. Perlindungan harus diwujudkan melalui informasi yang dapat dipercaya, pelayanan yang siap, dan tindakan yang dapat dipertanggungjawabkan. (Sahat)
Editor: Js



















