Header Ads Widget

Buronan Negara Kamboja, Kapal MT. Strovolos Berhasil Diamankan KRI John Lee-358

 

Foto : Pangkoarmada I Laksamana Muda TNI Arsyad Abdullah saat memberikan keterangan pers di hadapan awak media. (dok)

Batam, jejaksiber.com – KRI John Lee-358 berhasil mengamankan kapal MT. Strovolos jenis tanker diperairan Selatan PP Anambas Kapri, tepatnya pada posisi 01º 45’ 42” LU - 105º 47’ 48” BT yang termasuk dalam wilayah laut teritorial Indonesia.

Kapal tersebut di amankan karena telah melakukan pelanggaran dengan melakukan lego jangkar di laut teritorial Indonesia pada Selasa pagi tanggal 27 Juli 2021 yang lalu.

Hal itu disampaikan oleh Pangkoarmada I Laksamana Muda TNI Arsyad Abdullah saat memberikan keterangan pers dihadapan awak media yang berlangsung di Mako Lanal Batam, Tanjung Sengkuang, Batam, Kepri, Selasa (24/8/21).

Arsyad mengatakan bahwa kurang lebih tiga minggu yang lalu KRI John Lee telah menangkap satu buah kapal tengker berbendera Bahamas muatan Crude Oil Gross Bbls, ini berawal karena kecurigaan pada sebuah kapal yang sedang lego jangkar diperairan teritorial Indonesia tepatnya disebelah Selatan Anambas.

"Setalah di dalami pemeriksaan, adanya nota diplomatik dari Kedutaan Besar Kerajaan Kamboja NO.212/REC-JKT/2021 tanggal 24 Juli 2021 tentang permohonan dukungan otoritas terkait di Indonesia menahan kapal MT. Strovolos yang diduga melakukan tindak pidana pencurian sekitar 300.000 barel minyak mentah," kata Arsyad.

Pangkoarmada I menjelaskan, atas kejadian tersebut pelaku dijerat pasal 317 jo 193 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran yaitu Nahkoda yang tidak mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 193 ayat (1) tata cara berlalulintas, alur pelayaran, sistem rute, daerah pelayaran lalulintas kapal dan sarana bantu navigasi.

"Dan ayat (2) Nahkoda yang berlayar diperairan Indonesia pada wilayah tertentu wajib melaporkan semua informasi melalui stasiun radio pantai terdekat serta Kapal MT. Strovolos berada di perairan Indonesia tidak mengaktifkan AIS sehingga melanggar pasal 10 jo pasal 3 Permenhub RI Nomor 58 tahun 2019," jelasnya.

"Akhirnya terhadap pelaku diancam pidana hukuman selama 1 tahun penjara dan didenda paling banyak  Rp.200.000.000,-, proses hukumnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Batam," tutup Arsyad.

Hadir dalam kegiatan tersebut Danlantamal IV Laksamana Pertama TNI Indarto Budiarto dan Danlanal Batam Kolonel Laut (P) Sumantri K. (Js)