![]() |
| Foto: Ilustrasi. (dok/ist) |
Serang, JejakSiber.com – Perselisihan transaksi tanah kavling di wilayah Pasir Limus, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, memasuki babak baru. Perkara yang berawal dari persoalan transaksi, pembayaran, pengelolaan, dan pemasaran tanah tersebut kini ditangani penyidik Satreskrim Polres Serang dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan.
Informasi ini dilansir detikkriminal.id berdasarkan surat panggilan pemeriksaan yang diterima Teguh. Dalam surat tersebut, Teguh dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh penyidik Satreskrim Polres Serang pada Rabu, 12 Agustus 2026.
Surat panggilan itu mencantumkan Laporan Polisi Nomor LP/B/307/V/SPKT/Polres Serang/Polda Banten tertanggal 14 Mei 2026 serta Surat Perintah Penyidikan tertanggal 23 Juni 2026.
Meski perkara telah masuk tahap penyidikan, substansi persoalan sebagaimana tergambar dalam kronologi yang disampaikan Teguh justru menunjukkan adanya hubungan hukum yang berawal dari transaksi dan kesepakatan antarpihak.
Teguh mengaku telah menyerahkan uang sekitar Rp25 juta kepada pemilik tanah. Setelah pembayaran tersebut, ia menyebut memperoleh izin untuk mengembangkan sekaligus memasarkan tanah dimaksud dalam bentuk kavling.
Persoalan kemudian berkembang ketika kegiatan pemasaran berlangsung. Sejumlah masalah muncul, antara lain terkait pemagaran lahan, pembayaran dari konsumen, serta pelaksanaan kesepakatan pengelolaan dan pemasaran tanah.
Para pihak juga disebut sempat menempuh musyawarah untuk menyelesaikan persoalan yang muncul. Namun, perselisihan tersebut akhirnya berujung pada laporan polisi dan proses penyidikan.
Kondisi inilah yang dinilai perlu dicermati secara hati-hati oleh penyidik. Praktisi hukum sekaligus aktivis HAM dan GMNI, Teuku Afriadi, S.H., mengingatkan agar aparat penegak hukum tidak terburu-buru menarik persoalan yang memiliki hubungan kontraktual ke dalam ranah pidana.
Menurut Teuku, sebelum menentukan konstruksi pidana, penyidik perlu mengurai terlebih dahulu hubungan hukum antara pihak-pihak yang terlibat, termasuk bagaimana transaksi dilakukan, apa isi kesepakatannya, bagaimana pembayaran dilakukan, serta apa hak dan kewajiban masing-masing pihak.
“Kalau melihat kronologinya, ini memiliki aspek keperdataan yang sangat kuat. Ada transaksi, pembayaran, kesepakatan dan pelaksanaan perjanjian. Karena itu penyidik harus cermat membedakan mana wanprestasi dan mana tindak pidana,” ujar Teuku.
Pernyataan tersebut menyoroti persoalan penting dalam penanganan perkara yang bermula dari hubungan perjanjian. Sebab, tidak setiap perselisihan mengenai pembayaran, pengelolaan tanah, atau pelaksanaan kesepakatan secara otomatis merupakan tindak pidana.
Teuku menegaskan, dugaan penipuan maupun penggelapan harus dibuktikan melalui terpenuhinya unsur-unsur pidana, bukan semata-mata karena salah satu pihak merasa mengalami kerugian.
“Penipuan dan penggelapan memiliki unsur pidana yang harus dibuktikan. Jangan sampai sengketa perjanjian kemudian dipaksakan menjadi perkara pidana. Semua bukti, termasuk perjanjian, pembayaran, komunikasi WhatsApp, saksi dan hasil musyawarah, harus diperiksa secara objektif,” tegasnya.
Menurut dia, titik krusial perkara tersebut berada pada bagaimana penyidik membedah fakta sejak awal hubungan hukum para pihak. Apakah sejak awal terdapat niat untuk melakukan penipuan atau penggelapan, atau persoalan justru muncul akibat tidak terlaksananya kesepakatan sebagaimana yang diharapkan.
Perbedaan konstruksi tersebut menjadi penting karena memiliki konsekuensi hukum yang berbeda. Jika persoalan yang terjadi merupakan kegagalan memenuhi kewajiban dalam suatu perjanjian, maka penyelesaiannya pada prinsipnya berada dalam mekanisme hukum perdata. Sebaliknya, apabila penyidik menemukan bukti adanya perbuatan pidana yang berdiri sendiri dan memenuhi unsur yang dipersyaratkan undang-undang, maka proses pidana dapat berjalan sesuai ketentuan hukum.
Karena itu, Teuku meminta proses penyidikan dilakukan secara profesional, objektif dan berbasis alat bukti.
“Kalau memang ini wanprestasi, mekanismenya adalah hukum perdata. Tetapi kalau kemudian ditemukan unsur pidana yang berdiri sendiri, tentu harus diproses sesuai hukum. Yang penting jangan sampai terjadi kriminalisasi terhadap sengketa perdata,” pungkasnya.
Perkara tersebut kini memasuki tahapan yang akan menguji sejauh mana fakta-fakta transaksi dan hubungan hukum para pihak dapat menjelaskan konstruksi hukum yang sebenarnya. Pemeriksaan terhadap Teguh sebagai saksi pada 12 Agustus 2026 menjadi salah satu bagian dari proses penyidikan yang sedang dilakukan aparat kepolisian.
Hingga tahap ini, dugaan penipuan dan/atau penggelapan tersebut masih merupakan materi penyidikan dan belum dapat dimaknai sebagai kesimpulan bahwa tindak pidana telah terbukti. Pembuktian tetap menjadi kewenangan proses hukum berdasarkan alat bukti dan fakta yang diperoleh penyidik.
Hingga berita ini diterbitkan, media ini belum dapat mengonfirmasi pihak Polres Serang terkait perkembangan terbaru perkara tersebut. (*)
Editor: Js



















