Header Ads Widget

Nekat Mencuri di Toko Mas Batam, Pria Ini Diringkus Polisi


Foto : Pelaku pencurian Emas di Batam. (dok)

Batam, jejaksiber.com
- Unit Reskrim Polsek Sekupang yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sekupang Iptu Buhedi Sinaga berhasil mengamankan satu orang pria pelaku tindak pidana pencurian inisial BR (33) di Toko Mas Tiban Center, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Sabtu (21/8/21).

Hal itu disampaikan oleh Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Tigor Sidabariba dalam siaran persnya, Senin (23/8/21).

Tigor menjelaskan bahwa berawal pada saat korban sedang menjaga toko mas miliknya di pasar Tiban Center Sabtu lalu (21/8/21), saat itu pelaku berpura-pura membeli gelang emas janur seberat 5,02 gram kemudian pada saat korban lengah tiba-tiba pelaku mengambil dan membawa emas tersebut tanpa sepengetahuan korban selanjutnya pelaku melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor miliknya.

"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 3.750.000,- (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)," jelar Tigor.

Menerima laporan dari korban saat unit Reskrim melaksanakan Patroli Rutin di seputaran pasar Tiban Center tim mendengar teriakan dari masyarakat ada yang berteriak maling sedang melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor.

"Selanjutnya unit Reskrim Polsek Sekupang yang dipimpin olek Kanit Reskrim Polsek Sekupang membantu korban melakukan pengejaran  terhadap yg diduga sebagai pelaku selanjutnya pelaku beserta barang bukti berhasil diamankan dan di bawa ke Polsek Sekupang untuk proses lebih lanjut," tutur Kasi Humas Polresta Barelang.

Barang Bukti yang berhasil di amankan berupa 1 unit sepeda motor Honda Spacy, 1 buah gelang emas janur dengan berat 5,02 gram.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur melalui Kapolsek Sekupang AKP Yudi Arvian membenarkan telah terjadinya pencurian yang saat ini pelaku sudah di amankan oleh unit Reskrim Polsek Sekupang guna Proses lebih lanjut.

"Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," pungkasnya. (Js)