Header Ads Widget

2 Pelaku Pengeroyokan Digelandang ke Polsek Sekupang

Foto : Kedua pelaku tindak kriminal pengeroyokan di Tiban Kampung diamankan Tim Opsnal Polsek Sekupang. (dok)

Batam, jejaksiber.com - Unit Reskrim Polsek Sekupang yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sekupang Iptu Buhedi Sinaga mengamankan dua orang pelaku tindak pidana pengeroyokan inisial NDS (19) dan BW (19).

Hal itu dijelaskan oleh Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Tigor Sidabariba, S.H. yang mana kejadian berawal pada Kamis tanggal 9 September 2021, saat itu korban inisial JH bersama temannya mengendarai sepeda motor.

"Kemudian korban bertemu dengan pelaku bersama rekan-rekannya yang juga sedang mengendarai sepeda motor, selanjutnya terjadi perselisihan kecil di perjalanan, setelah sampai di di turunan jalan raya gajah Mada tepatnya didepan Tiban Kampung korban mengatai para pelaku," kata Tigor, Jumat (10/9/21).

Tigor menjelaskan, selanjutnya para pelaku menyetop korban sewaktu di tanjakan jalan masuk Tiban Kampung dan langsung melakukan pengeroyokan terhadap korban yang mengakibatkan korban mengalami luka di bagian pelipis dan kening, mata lebam serta memar di bagian leher.

Dari kejadian tersebut selanjutnya korban melaporkannya ke Polsek Sekupang.

"Menerima laporan dari korban kemudian unit opsnal Reskrim Polsek Sekupang melakukan giat lidik tentang keberadaan pelaku melalui sumber-sumber informasi yang ada disekitar TKP," jelas Kasi Humas Polresta Barelang.

Kemudian didapatkan informasi tetang keberadaan pelaku, selanjutnya para pelaku berhasil diamankan dari rumahnya masing-masing tanpa ada perlawanan, dan setelah dilakukan interogasi para pelaku mengakui atas perbuatannya.

"Selanjutnya pelaku di bawa ke Polsek Sekupang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Tigor.

Melalui Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Suryawardana, Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur membenarkan adanya pengeroyokan yang saat ini kedua pelaku sudah di amankan oleh Unit Reskrim Polsek Sekupang.

"Atas perbuatannya, kedua pelaku di jerat pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," ucap Kapolsek Sekupang. (Js)