Header Ads Widget

Edarkan Sabu 9,39 Gram, Kedua Pria Ini Diringkus Sat Resnarkoba Polres Rohil

Foto : Pengedar sabu seberat 9,39 gram inisial BWM (kiri) dan DAM (kanan) berhasil diamankan Sat Resnarkoba Polres Rohil. (dok)

Rohil, jejaksiber.com - Sat Resnarkoba Polres Rokan Hilir (Rohil) berhasil membekuk dua orang diduga pengedar narkotika jenis sabu di Dusun Bakti, Kepenghuluan Bakti Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah, Rabu (1/9/21) kemarin.

Dari tangan kedua pelaku berhasil diamankan butiran kristal narkotika jenis sabu seberat 9,39 gram.

Melalui Kasubag Humas Polres Rohil AKP Juliandi, Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto membenarkan pengungkapan Narkotika jenis sabu tersebut.

"Kedua tersangka berinisial DAM alias Daud (25) alamat Dusun Bakti, Kepenghuluan Bakti Makmur dan BMW (28) alias Bakti alamat Dusun Bangun Jadi, Kepenghuluan Bakti Makmur," kata Juliandi, Sabtu (4/9/21).

Juliandi menjelaskan bahwa penangkapan itu berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa di sebuah warung di Jln. Sudirman Dusun Bakti, akan ada transaksi narkotika jenis sabu.

Kemudian Sat Narkoba Polres Rohil langsung melakukan penyelidikan, lalu sekira pukul 06.30 Wib, tim berhasil mengamankan target yakni inisial DAM alias Daud.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan 6 paket berisikan diduga narkotika jenis sabu dan 16 paket ukuran kecil siap edar dengan berat kotor 9,39 gram beserta kumpulan plastik kosong dan 1 unit timbangan digital.

"Dari keterangan DAM, barang bukti tersebut diperoleh dari seseorang berinisial BMW alias Bakti, selanjutnya dilakukan pengembangan dan tim berhasil mengamankan BMW di rumahnya Dusun Bangun Jadi," jelas Juliandi.

Selanjutnya, kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Rohil guna proses penyidikan lebih lanjut dan berdasarkan hasil tes urine, keduanya positif mengandung zat amphetamine.

"Keduanya dipersangkakan pasal 114 Jo Pasal 112 Jo Pasal 132 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tutup Kasubag Humas Polres Rohil. (Red)