Header Ads Widget

2 Orang Residivis Curanmor Spesialis Honda Beat Diringkus Polisi

Foto : Dua orang residivis Curanmor beserta barang bukti hasil curian pelaku.  (dok/hum)

Batam, jejaksiber.com - Dua orang  pelaku pencurain sepeda motor (Curanmor) spesialis Honda Beat inisial P dan MS berhasil diringkus unit Reskrim Polsek Sekupang.

Kedua pelaku diketahui sebagai residivis dan telah melakukan aksinya di 17 TKP, yakni di wilayah Sekupang 7 kali, Batu Aji 3 kali, Bengkong 1 kali, Sagulung 4 kali, Lubuk Baja 1 kali dan Batam Kota 1 kali.

Hal itu disampaikan oleh Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardana saat memimpin Konferensi Pers yang di dampingi Kanit Reskrim Iptu Buhedi Sinaga serta Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Tigor Sidabariba di halaman Mapolsek Sekupang, Sabtu (16/10/21) kemarin.

Kapolsek Sekupang menjelaskan bahwa kronologis kejadian berawal pada hari Kamis tanggal 15 Juli 2021 lalu sekira pukul 14.00 Wib. Saat itu pelapor yang berprofesi sebagai teknisi datang ke lokasi tersebut untuk perbaikan CCTV Indomaret dan memarkirkan sepeda motornya di parkiran kemudian masuk ke dalam Indomaret.

Kemudian, sekira pukul 15.45 Wib, (saksi) bertanya kepada korban "Lus, motormu kok gak ada, kau datang pakai apa?" lalu si korban menjawab, "Ya pakai motorku"

"Merasa kaget, kemudian pelapor keluar untuk memastikan ucapan (saksi), sesampainya diluar, pelapor melihat bahwa sepeda motornya telah hilang dari tempatnya," jelas Kompol Yudha.

Adapun ciri-ciri sepeda motor tersebut adalah merk HONDA BEAT warna biru putih, berikut 1 unit gerinda, satu unit helm, satu buah tas, satu buah STNK besrta peralatan kerja yang ditaruh dibagian depan sepeda motor.

Lanjut Yuhda menjelaskan, setelah menerima Laporan Polisi tersebut, unit opsnal Polsek Sekupang melakukan penyelidikan dengan  mengumpulkan keterangan saksi-saksi yang ada di seputaran lokasi kejadian.

"Setelah mendapat keterangan dengan mengetahui identitas dan tempat tinggal yang diduga sebagai pelaku, selanjutnya unit Reskrim Polsek Sekupang mendatangi tempat tersebut yang berada di seputaran Perumahan Puri Gracia Kelurahan Tanjung Riau," ujar Kapolsek Sekupang.

"Di tempat tersebut, personil berhasil mengamankan yang diduga sebagai pelaku. Selanjutnya pelaku di bawa ke Polsek Sekupang guna proses lebih lanjut," kata Yudha.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur melalui Kapolsek Sekupang membenarkan adanya tindak pidana curanmor tersebut.

"Sesuai keterangan, pelaku sudah melakukan aksinya di 17 Lokasi, saat ini terdapat 2 pelaku masih DPO dan 2 pelaku lainnya sudah di amankan oleh unit Reskrim Polsek Sekupang untuk pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 ayat (2) tentang pencurian, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," ungkap Kapolsek Sekupang melalui Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Tigor Sidabariba, Senin (18/10/21). (Js)