Header Ads Widget

3 Kali Jalani Hukuman, Residivis Ini Kembali Diringkus Polisi Atas Kasus Curanmor

Foto : Pelaku Curanmor diamankan di Polsek Sekupang. (dok)

Batam, jejaksiber.com - Satu orang pelaku inisial Z alias TOM (47) yang merupakan residivis pencurian sepeda dan sepeda motor diwilayah Sekupang berhasil diamankan jajaran Kepolisian Sektor Sekupang. Pelaku melakukan aksinya di 3 Tempat yang berbeda.

Sebelumnya pelaku telah 3 kali menjalani hukuman dengan kasus serupa yakni pencurian, yang dulunya maling kecil-kecilan dan saat ini sudah naik level menjadi pencuri kendaraan bermotor.

Aksi pelaku diketahui berdasarkan hasil rekaman CCTV di salah satu TKP di Tiban saat melakukan aksi pencurian sepeda.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur melalui Kompol Yudha Suryawardana menjelakan bahwa penangkapan itu bermula saat tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sekupang mendapatkan laporan dari masyarakat terkait tindak pidana pencurian yang sangat meresahkan masyarakat.

 Kejadian di Komplek Perbengkelan Sei Harapan pada hari Selasa tanggal 5 Oktober 2021 kemarin sekira pukul 12.00 Wib, berbekal rekaman CCTV dari TKP yang berbeda dengan ciri pelaku yang sama kemudian dilakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan pelaku, dan sekira pukul 22.00 Wib, pelaku berhasil ditangkap.

"Pelaku Z alias TOM ini merupakan residivis spesialis pencurian yang saat ini naik level ke sepesialis curanmor, pelaku sendiri sudah 3 kali menjalani proses hukuman di Polsek Sekupang, dan pelaku tidak pernah jera," kata Kapolsek Sekupang, Kamis (7/10/2021).

Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan, pelaku sebelumnya tidak menggunakan target benda apa yang akan diambilnya, akan tetapi pelaku mengambil benda apa saja yang mempunyai nilai jual disetiap ada kesempatan, pelaku akan mengambilnya.

"Namun kali ini pelaku sudah naik tingkat dengan mencuri kendaraan bermotor dan sudah tiga motor yang berhasil di ambilnya," ujar Yudha Suryawardana.

Saat ini dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Mio dan 1 unit sepeda motor yamaha Vega hasil curian, 1 buah kunci T, dan terhadap barang lain hasil kejahatan masih dilakukan upaya pencarian.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan hukuman penjara maksimal 7 (tujuh) tahun," jelas Kapolsek Sekupang melalui Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Tigor Sidabariba. (Js)