Foto : Rokok ilegal merk Ray tanpa pita cukai beredar di Kota Batam. (dok/Js) |
Batam, jejaksiber.com - Peredaran rokok Ilegal merk Ray di Kota Batam mendapat tanggapan dari pihak Bea Cuka Kota Batam.
Sebelumnya di beritakan dengan judul "Rokok Merk Ray Tanpa Pita Cukai Beredar Bebas di Kota Batam, Apa Tindakan BC Batam?" https://www.jejaksiber.com/2021/12/rokok-merk-ray-tanpa-pita-cukai-beredar.html
Menanggapi hal itu, Lukito selaku Kasi Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Batam berjanji bahwa pihaknya akan mendalami informasi peredaran rokok Ilegal tersebut.
"Nanti kami dalami, nanti akan masukkan dalam area yang akan dilakukan operasi cukai," kata Lukito saat dikonfirmasi media ini melalui WhatsApp pribadinya, Jumat (10/12/21).
Lukito juga memaparkan langkah konkrit yang akan di ambil pihak P2 Bea Cukai Batam dalam menanggapi informasi peredaran rokok Ray tanpa pita cukai itu.
"Pertama, Akan kami cek melalui aplikasi kami, apakah merk tsb terdaftar di sistem Bea Cukai, kedua, Jika terdaftar, maka langkh selanjutnya akan dilakukan spot check terhadap perusahaan pemilik merk dan pemanggilan pemilik/penanggung jawab perusahaan," jelas Lukito.
Selanjutnya, "3. Jika ternyata memang terbukti perusahaan tsb memproduksi rokok tanpa pita cukai, maka bs direkomendasikan untuk pencabutan ijin," lanjut Kasi P2 Bea Cukai Batam.
Dan langkah terakhir, "4. Jika terbukti ternyata merk tersebut ternyata dipalsukan oleh perusahaan lain, maka akan dilakukan pendalaman informasi dimana rokok tersebut diproduksi dan diedarkan," tutupnya.
Hingga berita kedua ini diterbitkan, belum diketahui siapa distributor rokok merk Ray tanpa pita cukai itu di Kota Batam. (Js)
Editor : Red