Header Ads Widget

Jauh dari Sentuhan Hukum, Judi Togel di Wilkum Polsek Bangko Pusako Serasa Jual Kacang

Foto : Barang bukti kupon togel yang dibeli dari penulis. (dok/Js)

Rohil, jejaksiber.com - Jual beli nomor toko gelap (togel) di wilayah hukum Polsek Bangko Pusako jajaran Polres Rohil serasa jual kacang.

Pasalnya, aktivitas 303 itu sangat terang-terangan diperjualbelikan dengan menggunakan kupon di warung kaki lima.

Salah satu penulis nomor togel tersebut adalah pemilik warung kaki lima yang berada di Bangko Mas Raya yang berdampingan langsung dengan perkebunan kelapa sawit.

Hal itu dibuktikan saat awak media ini melakukan investigasi dengan membeli nomor di warung milik KP yang sehari-hari bekerja sebagai Petugas Keamanan (Satpam) di perusahaan perkebunan kelapa sawit yang berada di wilayah Bangko.

Salah satu pengunjung warung tersebut menyebutkan bahwa hasil dari penjualan nomor tersebut disetorkan langsung kepada koordinator lapangan (Korlap) inisial BS yang berdomisili di Balam Km.22, Kecamatan Bangko Pusako.

Kemudian si korlap akan menyetorkan kepada toke besar inisial S yang diketahui tinggal di daerah Duri.

"Korlapnya S dan toketnya di Duri, penulis menyetorkan hasil penjualannya kepada si Korlap," ucap pria paruh baya itu kepada awak media ini, Senin malam (17/1/22).

Melihat proses penjualan togel tersebut secara terang-terangan, sehingga timbul pertanyaan, apakah pihak kepolisian tutup mata atau tidak mengetahui sama sekali?

Sementara, Jerat Hukum Judi Togel secara jelas telah diatur dalam undang-undang

Persoalan judi togel dan jerat hukumnya diatur dalam Pasal 303 KUHP tentang perjudian. Pasal 303 ayat (3) KUHP menerangkan bahwa yang disebut permainan judi adalah tiap-tiap permainan, di mana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Di situ termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya.

Selanjutnya, Pasal 303 KUHP menyatakan bahwa ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak Rp.25 juta bagi:

* Brang siapa yang dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan itu;

* Barang siapa yang dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara; dan

* Barang siapa yang menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencarian.

Terkait sanksi hukum, pemain judi togel atau judi lainnya dapat dijerat dengan dengan pidana paling lama empat tahun atau denda paling banyak Rp10 juta. Hal ini sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 303 bis ayat (1) KUHP yang menerangkan bahwa diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp.10 juta bagi:

* Barang siapa menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan Pasal 303; dan

* Barang siapa ikut serta main judi di jalan umum atau di pinggir jalan umum atau di tempat yang dapat dikunjungi umum, kecuali kalau ada izin dari penguasa yang berwenang yang telah memberi izin untuk mengadakan perjudian itu.

Kemudian, dilanjutkan dalam Pasal 303 bis ayat (2) KUHP, jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat dua tahun sejak ada pemidanaan yang menjadi tetap karena salah satu dari pelanggaran ini, dapat dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp.15 juta. 

Hingga berita ini diterbitkan, awak media ini masih berupaya untuk melakukan konfirmasi kepada Kapolsek Bangko Pusako terkait maraknya aktivitas 303 judi togel di wilayah hukumnya itu. (Tim)

Editor : Red