Header Ads Widget

Masyarakat Tolak PT. Tri Dinasti Pratama Lanjutkan Proyek Reklamasi di Dusun 2 Tekoli

Foto : Lokasi yang di gali oleh PT. Tri Dinasti Pratama (atas kanan-kiri), Warga sedang mengikuti musyawarah bersama menolak pengerjaan proyek reklamasi. (dok/M)

Lingga, jejaksiber.com - Masyarakat Pulau Batang menggelar musyawarah bersama untuk membahas keberadaan PT. Tri Dinasti Pratama yang mengerjakan proyek reklamasi galian lobang di Dusun 2 Tekoli, Desa Pulau Batang, Kecamatan Temiang Pesisir, Kabupaten Lingga, Jumat (7/1/22).

Musyawarah tersebut dipimpin oleh Kadus 2 dan Kades Pulau Batang serta turut dihadiri oleh BPD Desa Pulau Batang.

Mubes yang dilaksanakan di Balai Pertemuan Dusun 2 Tekoli itu dihadiri oleh 80% Kepala Keluarga se-Dusun 2 Tekoli dan menghasilkan kesepakatan untuk menolak tegas PT. Tri Dinasti Pratama beroperasi kembali dan menuntut agar perusahaan tersebut mengerjakan proses reklamasi atau penimbunan sesuai dengan kesepakatan awal.

Mahmur selaku Kadus 2 Tekoli mengatakan bahwa ia telah melakukan langkah secara persuasif kepada pihak perusahaan untuk mempertanyakan kepastian dari proyek reklamasi tersebut.

"Saya sudah menghubungi pemilik perusahaan lewat telepon seluler dan WhatsApp, katanya masih ingin bekerja, tapi sampai saat ini sejak berakhirnya izin perusahaan dari tahun 2019 salah satu pengurus dari pihak perusahaan tidak pernah menjumpai kami warga masyarakat dan pemilik lahan untuk memberi penjelasan," kata Mahmur.

Kepala Dusun 2 Tekoli itu juga menegaskan, agar pihak PT. Tri Dinasti Pratama segera mengambil sikap sebelum masalah itu semakin melebar.

"Kalau memang tidak beroperasi lagi, tolong selesaikan masalah penimbunan ini, warga masyarakat dan pemilik lahan terus mempertanyakan masalah ini kepada saya, makanya pada hari ini kami mengadakan rapat bersama, harusnya rapat ini juga dihadiri oleh perwakilan dari pihak PT. Tri Dinasti Pratama," ucapnya dengan nada kesal.

Sementara itu, Amran selaku Kades Pulau Batang juga menyesalkan sikap dari pihak PT. Tri Dinasti Pratama yang tidak mengindahkan permohonan warga yang sudah disampaikan melalui surat yang telah dilayangkan melalui Kepala Desa.

"Saya sudah melayangkan surat kepada pihak PT. Tri Dinasti Pratama supaya dengan cepat melakukan proses penimbunan atau reklamasi itu, mengingat lobang galiannya sangat dalam dan besar, sehingga akan menjadi sarang nyamuk, dan efeknya sangat buruk bagi warga saya, khususnya masalah kesehatan yang dapat mengakibatkan masyarakat terjangkit penyakit demam berdarah," tegas Amran. (Sandi)

Editor : Js