Header Ads Widget

Kerjasama dengan LSP Pers Indonesia, SPI Akan Gelar SKW Berlisensi BNSP

Foto : Logo Solidaritas Pers Indonesia (atas), logo LSP Pers Indonesia (bawah kiri), logo BNSP (bawah kanan). (dok/ist/net)

Pekanbaru, JejakSiber.com - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Solidaritas Pers Indonesia (SPI) akan menggelar Sertifikasi Kompetensi Wartawan (SKW) atau selama ini dikenal dengan sebutan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) berbasis Lembaga Negara, Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

SKW tersebut rencananya akan diselenggarakan di Kantor Sekretariat DPP SPI yang beralamat di Jalan Pattimura No.04, Kelurahan Cinta Raja, Kecamatan Sail, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, tepatnya pada tanggal 14 Juli hingga 15 Juli tahun 2022 mendatang untuk yang pertama kali diadakan.

Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua Umum (Ketum) Solidaritas Pers Indonesia, Suriani Siboro bahwa Kantor DPP SPI di Pekanbaru, Provinsi Riau merupakan satu-satunya Tempat Uji Kompetensi (TUK) yang telah disetujui oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pers Indonesia.

"Oleh karena itu, DPP SPI sudah mendapat persetujuan dari LSP Pers Indonesia untuk mengadakan SKW atau UKW dengan skema Wartawan Muda Reporter, Wartawan Muda Kameramen, Wartawan Madya dan Wartawan Utama," kata Suriani Siboro melalui keterangan persnya, Minggu (27/6/22).

Lebih lanjut dijelaskan Suriani, pada tahun 2021 lalu, sesungguhnya kegiatan tersebut sudah diagendakan, namun mengingat saat itu pandemi Covid-19 masih tinggi, akhirnya dilaksanakan pada tahun ini.

"SPI bekerjasama dengan LSP Pers Indonesia baik dari segi TUK, Skema maupun Asesor atau Penguji, karena DPP SPI menilai bahwa LSP Pers Indonesia merupakan satu-satunya Lembaga Sertifikasi Profesi di bidang Jurnalistik yang telah mengantongi Lisensi dari BNSP, sehingga Sertifikat Kompetensi yang dikeluarkan juga nantinya dari Lembaga Negara, yaitu BNSP," jelas Ketum SPI itu.

Senada diungkapkan oleh Wesly H. Sihombing selaku Sekretaris Umum SPI bahwa LSP Pers Indonesia sudah layak menggelar SKW atau UKW melalui Organisasi Pers atau Lembaga lainnya yang telah memenuhi syarat untuk memiliki TUK.

Wesly juga mengintruksikan, kepada seluruh jajaran Pengurus SPI, baik dari tingkat DPW maupun DPD di seluruh Indonesia agar dapat melaksanakan SKW atau UKW dengan terlebih dahulu memiliki TUK.

"Mendapatkan lisensi itu tidak gampang, harus memenuhi beberapa syarat dan melengkapi dokumen yang tidak sedikit. Jadi, ketika LSP Pers Indonesia sudah memperoleh lisensi berarti kelengkapan admistrasi maupun dokumennya sudah lengkap. Makanya kita condong bekerjasama dengan LSP Pers Indonesia," ujar Wesly.

Sekum SPI itu juga memaparkan bahwa di dalam UU Pers No. 40 tahun 1999, memang tidak ada satu pasal maupun ayat yang mewajibkan wartawan harus memiliki Sertifikat SKW atau UKW.

"Tapi, sebagai pekerja yang berprofesi Wartawan, perlu kita mendapat pengakuan Kompeten dari Pemerintah melalui LSP Pers Indonesia yang memiliki Asesor atau Penguji berlisensi BNSP," pungkasnya.

Atas dasar itu, sehingga Wesly mengajak seluruh insan pers, "Khususnya yang berada di Provinsi Riau untuk segera mendaftarkan diri dan untuk mengetahui informasi lebih lanjut dapat menghubungi Kantor Sekretariat DPP SPI atau menghubungi Bapak Tri Wahyudi melalui nomor telepon atau WhatsApp 081371190113 atau Ibu Hilda Kusdiyanti di nomor 081268776315," tutup Wesly Sihombing.

Adapun persyaratan wajib untuk mengikuti SKW tersebut antara lain, Foto Copy KTP, Foto Copy KTA Pers, Pas Photo ukuran 4x6, surat rekomendasi dari Redaksi tempat bekerja serta mengisi formulir.

Sedangkan persyaratan khusus yang dapat dipilih salah satu yaitu Foto Copy Sertifikasi pelatihan berbasis Kompetensi, atau surat keterangan bekerja selama enam (6) bulan di media berbadan hukum, dan atau surat keterangan pengalaman kerja selama dua (2) tahun di media berbadan hukum (jenjang Madya dan Utama).

Dan untuk jadwal pendaftaran ditutup hingga tanggal 8 atau 9 Juli 2022 mendatang. (Red)

Editor : Js

Sumber : Rilis DPP SPI