Header Ads Widget

Aktivitas Dugaan Ilegal Logging di Riau Berjalan Lancar, Pemilik Usaha Terkesan Kebal Hukum

Foto : Bahan jadi kayu yang diduga diolah secara ilegal. (dok/ist)

Pekanbaru, JejakSiber.com - Pasal 83 Ayat 1 Huruf b, Undang-Undang No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp.100 miliar. Begitulah bunyi yang tertera dalam peraturan perundang-undangan Negara Republik Indonesia.

Namun hal itu tidak membuat inisial "ID" yang disebut-sebut sebagai bos besar (big bos) gudang yang diduga melakukan aktivitas ilegal logging (Ilog) tak merasa takut.

Hal itu berdasarkan informasi dari salah satu narasumber yang tak ingin indentitasnya dipublikasikan, sebut saja narsum.

Narsum menuturkan bahwa ID diduga dapat mengendalikan oknum Aparat Penegak Hukum (APH) di wilayah Provinsi Riau untuk memancarkan aktivitas sehari-harinya tersebut.

"Kegiatan ini sudah berjalan mulus sekian lamanya dan setiap malam mengeluarkan ilog dua puluh (20) mobil  colt diesel bahkan lebih. Kayu hasil perambahan hutan tersebut dimuat kayu di wilayah Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, Riau," tutur Narsum tersebut.

Berdasarkan informasi tersebut, tim Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Solidaritas Pers Indonesia (SPI) bersama tim dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Pemantau Kinerja Aparatur Negara Indonesia (Penjara Indonesia) Provinsi Riau melakukan investigasi guna memastikan informasi yang diterima selama ini dari masyarakat Siak Kecil dan juga masyarakat Kabupaten Siak yang kebetulan berbatasan, Senin (12/12/22) kemaren sekira pukul 13.00 WIB.

Alhasil, kebenaran informasi yang dihimpun oleh DPP SPI dan DPD LSM Penjara Indonesia di wilayah Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, yang bermuara di Siak Kecil Riau, sangat luar biasa.

Pasalnya, berdasarkan pantauan oleh kedua tim investigasi ini dengan menyaksikan langsung operasi muat kayu yang diduga kuat hasil aktivitas ilegal logging itu ke dalam mobil, pengelolaan ilog tersebut dirakit dan dialirkan ke sungai yang saat itu dalam keadaan pasang.

Tim DPP SPI dan LSM Penjara Indonesia mengelilingi wilayah yang dijadikan "pelabuhan tikus" dan tempat penimbunan kayu yang sebelumnya sudah diolah yang diduga diperoleh dari hutan lindung, serta beberapa tempat operasi muat kayu ilog tersebut.

Sebelumnya, masyarakat setempat memberikan informasi kepada tim DPP SPI dan LSM Penjara Indonesia bahwa kegiatan tersebut dikawal oleh oknum TNI dan oknum Polisi. 

"Kalau siang belum ada aktivitas Pak, biasanya mereka mulainya sore hari sampai malam dan kadang-kadang sampai subuh hari. Mereka juga biasanya dikawal oknum TNI dan oknum Polisi," ujar salah satu warga setempat saat dimintai keterangan oleh kedua tim investigasi tidak jauh dari lokasi aktivitas dugaan ilegal logging itu.

Lebih lanjut disampaikan oleh warga tersebut, "Mereka biasanya muat kayu itu di lapangan dekat jembatan itu. Ada 3 titik tempat muat mereka di situ. Kayu yang baru sampai dari hutan itu melalui sungai langsung dimuat malam itu juga," jelasnya yang disampaikan oleh kedua tim investigasi kepada media melalui press relisnya, Kamis (15/12/22).

Tidak hanya itu, berdasarkan keterangan dari salah satu narasumber, "Beberapa orang dari perorangan juga melakukan hal yang sama, yakni Jahulak, Heri, Hasan, dan Anton. Tetapi perorangan ini hanya sedikit, hanya 2 (dua) sampai 4 (empat) mobil setiap malam," pungkasnya.

Setelah menunggu beberapa saat, kedua tim investigasi dengan jelas melihat langsung proses berjalanya kegiatan yang diduga kuat ilegal itu di lokasi. Puluhan mobil truck jenis colt diesel sudah terparkir rapi di titik lokasi tersebut. Ada yang sudah memuat, ada yang sedang muat dan banyak yang masih antri menunggu muatan ilog yang sudah di olah menjadi papan dan broti.

Merasa tidak nyaman dengan keberadaan kedua tim investigasi yang saat itu sedang memantau dan menyorot berlangsungnya proses muat kayu menggunakan kamera dengan istilah kedatangan tamu tak diundang (tim investigasi_red), pekerja memanggil-manggil pengawas lapangan seakan-akan butuh perlindungan.

"Bang, kami divideokan ini, mana pengawalnya, masa kami muat gak ada yang ngawal, datanglah ke sini, kami divideokan ini," ucap salah satu pekerja dalam pembicaraannya di telepon.

Tak berselang lama, seorang pria tanpa mengenakan baju, mengaku bernama Ridwan Dalimunte datang menghampiri tim investigasi dan langsung mempertanyakan maksud dan tujuan kedua tim itu.

"Kakak dari mana kak, kita bincang-bincang di atas lah, ada pengawas di atas," ucap Ridwan Dalimunte sambil melangkah ke arah atas.

Guna mengkonfirmasi kegiatan tersebut, tim investigasi pun bersedia menemui koordinator pelaksana atau di tempat tersebut disebut sebagai pengawas bernama Kanon.

"Kakak dari mana kak? sinilah kita cerita, mobilnya parkir disini aja, kasian yang kerja pada takut," ucap Kanon kepada kedua tim tersebut.

Kanon menyebutkan bahwa usaha tersebut milik orang lain, "Ini yang Punya Indra, dia di Pekanbaru, kalau kakak mau jumpa biar saya jumpakan kak, tapi gak bisa malam ini tapi dalam waktu dekat kak," ucap Kanon saat tim investigasi mengutarakan maksud kedatangannya, ingin mengkonfirmasi aduan masyarakat serta berdasarkan hasil temuan tim di lokasi.

Sebelumnya, kedua tim investigasi itu juga mewawancarai seorang supir dengan inisial "PA" yang berada di lokasi tempat muat kayu. Ia mengatakan bahwa, kayu akan dibawa ke Pekanbaru dan selama dalam perjalanan ada yang mengawal.

"Kami hanya membawa kayu ini aja kak, kami bawa ke Pekanbaru, kadang ke Dumai, kadang ke Kerinci, ya tergantung arahan bos nya kemana, setau saya bosnya bang Indra yang di Pekanbaru," kata PA.

Menanggapi hal itu, LSM Penjara Indonesia melalui Wakil Sekretaris DPD ProvinsiRiau, Tri Wahyudi mengatakan, "Perambahan hutan yang kembali marak di wilayah Hukum Provinsi Riau harusnya dapat dan segera ditindak tegas oleh pihak Aparat Penegak Hukum (APH) wilayah Provinsi Riau untuk menjaga keberlangsungan hidup di masa depan," kata Tri kepada media.

Tri menilai, lemahnya pengawasan dari APH membuat tudingan masyarakat bahwa maraknya praktek ilegal logging karena adanya kerjasama yang baik oleh oknum APH yang tidak bertanggung jawab.

"Saya sangat berharap Polda Riau memberantas praktek ilegal logging di Provinsi Riau, karena kami sangat jelas telah menemukan bukti ilog tersebut bebas tanpa tersentuh Hukum," ujar Tri.

Lebih lanjut disampaikan oleh Tri, "Melihat bebasnya praktek ilegal logging ini, kami mendukung dugaan masyarakat atas ikut sertanya oknum Aparat Penegak Hukum dalam sangat terbukanya praktek ilog ini di perkampungan yang bebas dimuat di ruang terbuka tanpa ada rasa bersalah atas praktek ilog tersebut," pungkasnya.

"Atas dasar kepedulian terhadap lingkungan hidup dan Hukum yang berlaku, kami minta tegas Kapolda Riau, bapak Irjen Pol Muhammad Iqbal, S.I.K., M.H. untuk menindak tegas pelaku-pelaku ilog yang sudah pasti merusak alam. Kami dari LSM PJRI sebagai kontrol sosial juga bersedia mendampingi pihak APH, jika dibutuhkan turun ke TKP dan memberantas pelaku ilog tersebut," tegas Wakil Sekretaris DPD LSM Penjara Indonesia Provinsi Riau itu.

Beberapa kali ditelepon oleh tim investigasi di nomor 0813-64xx-xxxx, ID tidak mengangkat panggilan dari handphone untuk dikonfirmasi.

Hingga berita ini diterbitkan, media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak kepolisian setempat guna mendapatkan informasi yang berimbang. (Tim/Red)

Editor : Js

Sumber : DPP SPI