Header Ads Widget

Dana Gereja Katolik Rp28,5 Miliar Hilang di BNI Rantauprapat, Ratusan Jemaat Datangi Bank

Foto: Dana Gereja Katolik Rp28,5 Miliar Hilang di BNI Rantauprapat, Ratusan Jemaat Datangi Bank. (dok/ist)

Labuhanbatu, JejakSiber.com — Hilangnya dana milik Gereja Katolik Paroki Aek Nabara senilai sekitar Rp28,5 miliar dari simpanan deposito di Bank BNI Cabang Rantauprapat memicu kegemparan di tengah masyarakat Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.

Peristiwa ini mencuat setelah ratusan jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara mendatangi kantor Bank BNI Cabang Rantauprapat di Jalan Ahmad Yani, Kamis (12/3/26). Kedatangan mereka bukan sekadar menyampaikan aspirasi, tetapi juga menuntut penjelasan terbuka dan pertanggungjawaban atas lenyapnya dana gereja yang disebut mencapai puluhan miliar rupiah.

Dana tersebut diketahui berasal dari kas gereja serta simpanan Credit Union (CU) milik umat Paroki Aek Nabara yang selama ini dipercayakan dan disimpan di bank milik negara tersebut.

Kabar hilangnya dana dalam jumlah fantastis itu langsung menyebar luas dan menimbulkan kegelisahan, tidak hanya di kalangan umat Katolik setempat, tetapi juga di tengah masyarakat luas. Pasalnya, bank tempat penyimpanan dana tersebut merupakan bank pelat merah milik pemerintah yang selama ini dikenal memiliki reputasi kuat dalam sistem perbankan nasional.

Bank pelat merah atau bank BUMN yang tergabung dalam kelompok Himbara — seperti Mandiri, BRI, BNI, BTN, dan Bank Syariah Indonesia — selama ini dikenal sebagai tulang punggung sistem perbankan nasional dan dipercaya oleh jutaan nasabah di Indonesia.

Namun kejadian ini memunculkan pertanyaan besar di tengah publik: bagaimana dana sebesar itu bisa hilang dari lembaga keuangan yang seharusnya memiliki sistem pengamanan berlapis?

BNI Beri Talangan Rp7 Miliar

Di tengah tekanan dari para jemaat dan sorotan publik, pihak BNI disebut telah mengambil langkah awal dengan menalangi dana sebesar Rp7 miliar kepada pihak Gereja Katolik Paroki Aek Nabara.

Sementara itu, sisa dana yang belum dikembalikan dijanjikan akan diselesaikan paling lambat pada 30 Maret 2026.

Langkah tersebut dinilai sebagai upaya meredam keresahan umat dan nasabah yang mulai mempertanyakan keamanan dana mereka di lembaga perbankan.

Meski demikian, solusi sementara itu belum sepenuhnya menjawab pertanyaan mendasar mengenai penyebab hilangnya dana tersebut.

Umat Pilih Sikap Damai

Meski diliputi kekecewaan dan kekhawatiran, ratusan jemaat yang datang ke kantor BNI memilih menyampaikan tuntutan secara damai dan tertib.

Tidak ada aksi anarkis ataupun kerusuhan dalam aksi tersebut. Para jemaat lebih memilih menyikapi persoalan ini dengan pendekatan doa dan dialog, sembari berharap masalah ini dapat diselesaikan secara transparan.

Umat berharap dana gereja yang selama ini merupakan hasil pengumpulan umat dapat dikembalikan secara utuh.

Perlu Penegakan Hukum

Di balik upaya penyelesaian yang ditempuh secara damai, publik juga mempertanyakan aspek hukum dari peristiwa ini.

Apabila benar terjadi kehilangan dana dalam jumlah besar di lembaga keuangan, maka persoalan ini tidak sekadar persoalan administrasi, melainkan berpotensi menjadi tindak pidana yang harus diusut secara tuntas oleh aparat penegak hukum.

Publik juga mempertanyakan, apakah persoalan ini akan dianggap selesai jika dana tersebut akhirnya dikembalikan.

Banyak pihak menilai transparansi dan investigasi menyeluruh tetap diperlukan, agar kejadian serupa tidak kembali terulang dan tidak merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan nasional.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa dalam dunia perbankan, kepercayaan adalah aset paling mahal. Sekali kepercayaan publik terganggu, dampaknya bisa meluas jauh melampaui nilai uang yang hilang.

Kini masyarakat menunggu langkah tegas dari pihak bank maupun aparat berwenang untuk mengungkap fakta sebenarnya di balik hilangnya dana Rp28,5 miliar tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak bank guna memperoleh informasi berimbang. (Gjys)

Editor: Js