Header Ads Widget

Diduga Gunakan Dokumen Palsu HGU Kebun Penara PTPN 2, Berkas Murachman Diserahkan ke Kejari Lubuk Pakam

Foto : Murachman, oknum yang diduga berperan di balik gugatan terhadap HGU Kebun Penara PTPN II. (dok/ist/Rz)

Deli Serdang, JejakSiber.com - Salah seorang oknum, yakni Murachman yang diduga berperan di balik gugatan terhadap Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 62 Afdeling III, Kebun Penara yang dilaporkan oleh PT Perkebunan Nusantara II (PTPN II) ke Polda Sumut, akhirnya diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk proses persidangan di pengadilan.

"Namun karena lokasinya di Deli Serdang, maka tersangkanya diserahkan ke Kejari Deli Serdang dan akan diadili di PN Lubuk Pakam," jelas Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumatera utara, Yose A. Tarigan, Selasa (14/3/23).

Sementara itu, Kepala Bagian (Kabag) Hukum PTPN II, Ganda Wiatmaja menjelaskan bahwa laporan dibuat berdasarkan bukti-bukti baru yang ditemukan menyangkut lahan HGU Nomor 62 Kebun Penara.

Dari sejumlah bukti yang ditemukan, kuat dugaan dalam proses gugatan yang mereka ajukan ke Pengadilan, kelompok Rokani Cs menggunakan surat-surat yang diduga palsu sesuai Pasal 263 ayat 2 KUHP," kata Ganda.

Ganda menuturkan, dalam proses gugatan Kelompok Tani, Rokani Cs terhadap HGU PTPN II Nomor 62 Kebun Penara ini, Murachman merupakan salah satu tokoh yang berperan penting sejak awal hingga kasus gugatan perdata disidangkan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.

Bahkan kata Kabag Hukum PTPN II itu, Murachman juga yang mengumpulkan data diri anggota kelompok tani yang tinggal di sekitar Kecamatan Tanjung Morawa.

"Dari pengakuan beberapa warga, akhirnya terungkap adanya dugaan manipulasi data dari mereka yang didaftarkan sebagai kelompok tani. Karenanya, Rokani Cs tidak mampu atau tidak tahu titik koordinat lahan yang mereka gugat, kecuali menyebutkan Kebun Penara eks kebun tembakau PTP IX," jelas Ganda.

Lebih lanjut kata Ganda, berdasarkan data HGU PTPN II Nomor 62 Kebun Penara, yang termasuk dalam Afdeling III, Kebun Tanjung Garbus Pagar Merbau adalah murni aset PTPN II dan bukan eks PTP IX.

"Dan tidak pernah ada tanaman tembakau di areal tersebut seperti diakui kelompok Rokani Cs," pungkasnya.

"Dengan diserahkannya berkas Murachman ke Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam, diharapkan dalam pengadilan nantinya akan terungkap fakta-fakta yang sebenarnya," tutup Kabag Hukum PTPN II itu. (Rz)

Editor : Js