Header Ads Widget

Jemsly Hutabarat : "Ombudsman Bukan Rezim Penghukum, Tetapi Rezim Pengaruh"

Foto : Jemsly Hutabarat (kanan), Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kepri, Dr. Lagat Parroha Patar Siadari, S.E., M.H. (kiri) bersama dua orang mahasiswa Fakultas Hukum Unrika yang mengikuti seminar nasional bersama Ombudsman RI. (dok/ist/Js)

Batam, JejakSiber.com - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau menggelar acara seminar nasional dengan mengangkat tema "Peran Ombudsman dan Pemerintah Daerah Mewujudkan Pelayanan Publik Prima Dalam Lingkungan yang Turbulen"

Seminar tersebut diselenggarakan di Aula Auditorium Universitas Riau Kepulauan, Batu Aji, Kota Batam, Selasa (11/7/23) dengan melibatkan para mahasiswa Unrika serta para dosen.

Acara tersebut diisi oleh narasumber, Jemsly Hutabarat yang merupakan salah satu Pimpinan Ombudsman RI Pusat dengan memberikan pemahaman mengenai tugas fungsi dan peran ombudsman dalam pemerintahan.

Jemsly mengatakan bahwa pelayanan publik itu adalah hak setiap warga negara, termasuk mahasiswa. Dan setiap warga negara dijamin secara konstitusi didalam pembukaan kita untuk kesejahteraan rakyat dan mencerdaskan kehidupan bangsa untuk mereka dilayani secara prima.

"Artinya, tidak boleh main-main itu pelayanan, tidak asal-asalan lah, jadi memang pelayanan prima," kata Jemsly saat diwawancarai awak media ini.

Ombudsman melaksanakan tugas pengawasan untuk memperbaiki pelayanan publik agar pelayanan publik menyentuh kepada masyarakat sesuai dengan pelayanan prima dan yang bebas dari mal-administrasi.

"Oleh karena itu, ombudsman selalu memberikan feedback apa saja yang harus diperbaiki kepada penyelenggara dan termasuk kepada masyarakat mengenai mal-administrasi yang terjadi, sehingga kita berupaya dari waktu ke waktu menurunkan hal itu," ujar Jemsly.

Jemsly menyebutkan bahwa ombudsman bukanlah rezim penghukum, akan tetapi rezim pengaruh, "Jadi, dengan pendekatan persuasif, sehingga pelapor dan terlapor atau masyarakat dengan penyelengara pelayanan publik, mereka bisa memperbaiki masalahnya, artinya win-win solution, jadi semua merasa menang, merasa selesai masalahnya, bukan mengenai masalah hukum tadi," pungkasnya.

Lebih lanjut kata Jemsly, "Kalau misalnya kita pendekatan hukum, ada kalah menang, itukan ada yang dirugikan, ada yang diuntungkan, kalau ini gak, dua-duanya diuntungkan, masyarakat selesai persoalan dia, penyelenggara publik itu bukannya dia rugi, tetapi kita berikan edukasi sehingga dia memperbaiki dirinya, peran kita disitu," jelas Jemsly Hutabarat.

Setiap warga negara memiliki hak untuk memperoleh pelayanan prima, namun kata Jemsly, syaratnya satu, harus punya NIK (Nomor Induk Kependudukan).

"Termasuk kalau anda di Perguruan Tinggi Negeri, kalau nilainya lambat dikeluarkan dosen, sebenarnya bisa juga dilaporkan ke ombudsman, karena itu kan pelayanan publik, tapi sebelum ke ombudsman, di internal dulu, jadi laporkan ke internal, kalau tidak bisa baru ke kita, jadi kita pengawas eksternal," tutup Jemsly.

Di penghujung acara, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kepri, Dr. Lagat Parroha Patar Siadari, S.E., M.H. yang turut hadir dalam acara tersebut berharap agar para mahasiswa dapat membantu ombudsman dalam memberikan pengawasan terhadap pelayanan publik yang ada dengan memberikan laporan apabila menemukan hal-hal yang dianggap tidak sesuai aturan. (Js)

Editor : Red