Header Ads Widget

Penertiban APS yang Melanggar Ketentuan KPU di Batam

Foto : Petugas menertibkan Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang melanggar ketentuan peraturan KPU di beberapa titik lokasi di Kota Batam. (dok/hum)

Batam, JejakSiber.com – Polresta Barelang melaksanakan pengamanan kegiatan penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang melanggar ketentuan peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) No.15 Tahun 2023, Rabu (25/10/23).

Kegiatan pengamanan tersebut dipimpin oleh Kabag Ops. Polresta Barelang, Kompol Zainal Abidin Christopher Tamba dengan melibatkan 150 orang personil yang terdiri dari personil Polresta Barelang, personil TNI, Satpol-PP, serta Bawaslu Kota Batam.

Sebelum melaksanakan kegiatan, terlebih dahulu dilakukan apel persiapan yang dihadiri oleh Sekda Kota Batam, H. Jefridin, Kabagops Polresta Barelang, Kasatpol PP Kota Batam, Imam Tohari, Ketua KPU Kota Batam, Mawardi, Komisioner KPU Kota Batam, Rosdiana, Komisioner Bawaslu Kota Batam, Zainal Abidin, Camat se-Kota Batam, serta Panwascam se-Kota Batam.

Dalam arahannya, Komisioner Bawaslu Kota Batam mengatakan bahwa kegiatan itu merupakan rangkaian dari Bawaslu sebelumnya. Yang mana Bawaslu sudah menyurati partai-partai politik terkait pemasangan alat peraga sosialisasi yang sudah dilakukan sejak bulan Februari hingga 10 Oktober 2023.

"Saya berterimakasih kepada OPD yang sudah hadir untuk kegiatan ini, dan saya mengucapkan terima kasih kepada Polresta Barelang karena sudah menyambut baik kegiatan ini yang dilaksanakan di 9 titik lokasi di Kota Batam," ujar Zainal Abidin.

Pada kesempatan yang sama, Sekda Kota Batam juga mengatakan bahwa kegiatan tersebut berupa rangkaian dalam menghadapi pemilu tahun 2024 mendatang, yaitu kegiatan penertiban alat peraga.

"Yang saya sampaikan, penting untuk disampaikan kepada partai politik sebelumnya, apabila ada yang protes silahkan disampaikan dengan baik, mari kita bantu Bawaslu, bukan hanya sebagai tanggung jawab Bawaslu, namun juga tanggung jawab kita bersama," tegas Jefridin.

Dalam kegiatan penertiban APS tersebut, dilaksanakan di setiap wilayah Kecamatan yang ada di Kota Batam, dengan penanggung jawab dari masing-masing Panwascam.

Adapun APS yang boleh dilepas, yakni baliho atau spanduk yang ada kotak suara dengan simbol contreng, baliho atau spanduk adanya nomor urut, baliho atau spanduk bergambar paku coblos, kemudian baliho atau spanduk yang dipasang di tempat umum.

Sebagaimana telah diagendakan, kegiatan penertiban APS itu akan dilanjutkan kembali pada Selasa (31/10/23) mendatang. (Rls/Red)

Editor : Js