Header Ads Widget

Perbedaan Mahkamah Konstitusi dengan Mahkamah Agung

Foto : Tampak depan gedung Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung. (dok/ist/net)

JejakSiber.com - Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) adalah dua lembaga negara yang memiliki kekuasaan dalam bidang kehakiman. Kedua lembaga negara tersebut dibentuk berdasarkan UUD 1945. Sebagaimana tertuang dalam Pasal 24 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa, "Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi"

Mahkamah Agung telah ada sejak 19 Agustus 1945. Sedangkan Mahkamah Konstitusi baru lahir pada tanggal 13 Agustus 2003. Walau sering dianggap sama, namun faktanya pada kedua lembaga negara ini terdapat sejumlah perbedaan antara lain;

1. Perbedaan Tugas

● Mahkamah Konstitusi berhak menguji dan memutuskan sejumlah hal sesuai dengan kewenangan Mahkamah Konstitusi dan apabila ada usulan pemberhentian Presiden dan Wakil Presiden dari DPR, Mahkamah Konstitusi wajib memeriksa, mengadili, dan memutuskan usulan DPR tersebut.

● Mahkamah Agung memiliki peran khusus untuk memeriksa dan memutuskan beberapa hal, seperti permohonan kasasi, sengketa tentang kewenangan mengadili, permohonan peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dan menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang.

2. Perbedaan Pencalonan dan Jumlah Hakim

● Mahkamah Konstitusi memiliki sembilan Hakim Konstitusi. Dari kesembilan hakim tersebut, tiga orang hakim diajukan oleh Mahkamah Agung, tiga orang diajukan oleh DPR, dan tiga orang lainnya diajukan presiden.

● Hakim Agung dalam Mahkamah Agung terdiri (paling banyak) atas 60 orang. Sebelum diangkat menjadi Hakim Agung, calon hakim akan diusulkan oleh Komisi Yudisial, sebagimana diatur berdasarkan Pasal 14 UU 22/2004.

Komisi Yudisial melakukan pendaftaran calon Hakim Agung, melakukan seleksi terhadap calon Hakim Agung, menetapkan calon Hakim Agung, dan mengajukan calon Hakim Agung ke DPR. Selanjutnya, DPR akan memberi persetujuan dan selanjutnya ditetapkan oleh presiden.

3. Perbedaan Cabang Kekuasaan Kehakiman

● Mahkamah Konstitusi tidak mendistribusikan wewenang kepada lembaga lain, karena tidak memiliki cabang kekuasaan kehakiman. Hanya ada satu Mahkamah Konstitusi yang berkedudukan di Jakarta.

● Mahkamah Agung membawahi badan peradilan yang berada dalam beberapa lingkungan, antara lain peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara.

4. Perbedaan Sifat Putusan

● Putusan dari kasus yang menjadi ranah wewenang Mahkamah Konstitusi bersifat final atau langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh. Sifat final dari putusan tersebut mencakup kekuatan hukum yang mengikat (final dan binding).

● Putusan Mahkamah Agung juga bersifat final. Akan tetapi, dapat dilakukan upaya hukum luar biasa berupa peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan grasi.

5. Perbedaan Wewenang

● Kewenangan Mahkamah Konstitusi berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 menyebutkan bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk;

° Menguji Undang-Undang (UU) terhadap Undang-Undang Dasar (UUD)

° Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar (UUD)

° Memutus pembubaran partai politik, dan

° Memutus perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum (Pemilu)

● Kewenangan Mahkamah Agung berdasarkan Pasal 24A ayat (1) UUD 1945 menyebutkan bahwa Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang.

Demikian penjelasan tentang berbagai perbedaan antara Mahkamah Konstitusi dengan Mahkamah Agung berdasarkan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945), semoga bermanfaat. (Red/Js)