Header Ads Widget

Laporan Tak Kunjung Diproses, Ketua OMIICC Kampar dan GAKORPAN Datangi Kantor KLHK Riau

Foto : Ketua Ombusman Muda Indonesia Badan Penyelidik Nasional Indonesia Crisis Center (OMIICC) Kabupaten Kampar, Bambang Suprio didampingi oleh Ketua Litbang Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerakan Anti Korupsi dan Penyelamatan Aset Negara (GAKORPAN), Dra. Pariani, S.H. mendatangi Kantor Balai Besar Konservasi Sumberdaya Alam Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Provinsi Riau di Jl. H.R Soebrantas, Pekanbaru, Provinsi Riau. (dok/ist)

Pekanbaru, JejakSiber.com - Ketua Ombusman Muda Indonesia Badan Penyelidik Nasional Indonesia Crisis Center (OMIICC) Kabupaten Kampar, Bambang Suprio didampingi oleh Ketua Litbang Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerakan Anti Korupsi dan Penyelamatan Aset Negara (GAKORPAN), Dra. Pariani, S.H. mendatangi Kantor Balai Besar Konservasi Sumberdaya Alam Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Provinsi Riau di Jl. H.R Soebrantas, Pekanbaru, Provinsi Riau.

Kedatangan kedua orang tersebut untuk bertemu dengan Kepala Bidang Penegak Hukum (Gakum) KLHK Provinsi Riau guna menindaklanjuti kasus dugaan pengrusakan hutan Margasatwa Rimbang Baling Kuntu Kampar Kiri yang diduga dilakukan oleh oknum aparatur pemerintah setempat di wilayah Desa Tanjung Sari, Kecamatan Pujud, Kabupaten Kampar beberapa waktu lalu.

Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua OMIICC Kampar itu kepada media ini, "Ya, kedatangan kami pada tanggal 2 November 2023 ke balai tersebut ingin bertemu dengan Kepala Bidang Penegak Hukum KLHK, namun Kepala Gakum tidak ada di tempat," kata Bambang Suprio, Rabu (8/11/23).

Kemudian, kata Bambang Suprio, pada hari Senin tepatnya tanggal 6 November 2023, pihaknya kembali mendatangi Kantor tersebut dan bertemu dengan Kepala Staf Harian.

"Setelah kami konfirmasi perkembangan surat laporan kami yang masuk pada tanggal 23 Oktober lalu, namun jawaban dari Kepala Staf Harian itu, kami harus menunggu satu minggu lagi, dan itu pun belum pasti," ujar Bambang.

Senada dengan Bambang, Ketua Litbang DPP Gakorpan mengungkapkan bahwa pihaknya juga telah menghubungi Kepala Staf Harian tersebut melalui telepon untuk menanyakan tindak-lanjut dari laporan yang dilayangkan pada tanggal 23 Oktober lalu itu.

"Saya telah menghubungi Kepala Staf Harian nya via telepon terkait data A1 yang sudah kami layangkan, dan ternyata laporan kami belum diproses dengan alasan banyak perkara yang harus di selesaikan secara bertahap serta minim anggaran dan kekurangan personel anggota Gakum," ucap Pariani sembari menirukan perkataan dari Kepala Staf Harian KLHK itu.

Lanjut Pariani, kemudian pihaknya meminta nomor telepon Kepala Gakum KLHK, "Namun katanya tidak bisa, bahkan kami sendiri pun menelpon ke WA pimpinan Gakum sangat sulit untuk dihubungi, itu pengakuan Kepala Staf Harian nya, mas," jelas Pariani kepada awak media.

Pariani mengaku sudah berupaya semaksimal mungkin untuk melakukan hal yang positif untuk masyarakat dan pemerintah, menurutnya, data sudah lengkap dan semua berkas persyaratan sudah dilengkapi, "Tapi mengapa kami seperti bola? lempar kanan dan kiri, ada apa dengan Staf Gakum di Provinsi Riau, Pekanbaru ini?," ujar Ketua Litbang DPP Gakorpan itu sembari bertanya dengan nada kecewa.

Sementara itu, kepada Wartawan, Staf Harian Bidang Penegak Hukum Kemen LHK Provinsi Riau, Roni membenarkan bahwa berkas pelaporan yang dilayangkan oleh pihak OMIICC belum di proses, dengan alasan karena masih banyak laporan kasus yang masuk ke Kementrian LHK yang belum ditangani.

"Sampai saat ini ada 20 berkas pelaporan berbagai kasus yang diterima pihak Gakum LHK, adapun penanganannya itu dilakukan secara bertahap karena belum ada anggaran dan kekurangan personel anggota Gakum," ujar Roni.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Gakum Kementrian LHK Provinsi Riau belum bisa ditemui guna melakukan konfirmasi, dengan alasan karena masih ada jadwal cuti. (Red/Tim)

Editor : Js