![]() |
| Foto : Peredaran Rokok Ilegal Merek H Mind Tanpa Pita Cukai di Batam Kian Marak, Program “Gempur” Bea Cukai Dinilai Gagal. (dok/ist) |
Batam, JejakSiber.com – Peredaran rokok ilegal merek H Mind tanpa pita cukai di wilayah Kota Batam kian hari kian tak terbendung. Meski Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) melalui Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Batam gencar menggaungkan program “Gempur Rokok Ilegal”, namun fakta di lapangan berbicara lain. Rokok tanpa pita cukai itu masih dengan mudah ditemukan di sejumlah kios, warung, bahkan dijajakan secara terbuka di kawasan pemukiman padat penduduk.
Fenomena ini menimbulkan pertanyaan serius di tengah masyarakat. Apakah upaya pemberantasan rokok ilegal selama ini hanya isapan jempol belaka?
“Saya hampir setiap hari lihat orang beli rokok H Mind di warung dekat sini. Harganya jauh lebih murah dari rokok legal. Tapi yang jadi pertanyaan, kenapa bisa bebas dijual begitu saja?,” ujar seorang warga di kawasan Batu Aji yang enggan disebutkan namanya, Selasa (29/7/25).
Program Gempur Rokok Ilegal yang digalakkan Bea Cukai sejak beberapa tahun terakhir memang bertujuan untuk menekan peredaran rokok tanpa pita cukai yang menyebabkan potensi kerugian negara mencapai miliaran rupiah. Namun efektivitas program ini mulai diragukan publik, terlebih setelah peredaran rokok ilegal seperti H Mind justru semakin meluas.
Kondisi ini memunculkan spekulasi: apakah aparat penegak hukum kekurangan personel dan sarana untuk melakukan patroli rutin secara efektif? Atau lebih jauh lagi, mungkinkah ada pembiaran sistematis, atau bahkan dugaan kolusi antara oknum pengedar dengan oknum petugas yang seharusnya melakukan pengawasan dan penindakan?
Salah satu pegiat antikorupsi di Batam yang meminta identitasnya disamarkan menyatakan keprihatinannya.
“Ini bukan hanya soal rokok, tapi soal integritas dan komitmen pemberantasan pelanggaran hukum. Kalau benar ada pembiaran, atau yang lebih parah, ada kongkalikong, maka negara dan masyarakat dirugikan dua kali: dari sisi ekonomi dan dari sisi moral,” ujarnya kepada wartawan.
Hingga berita ini diturunkan, media ini belum dapat mengkonfirmasi pihak Bea Cukai Batam untuk meminta tanggapan atas temuan dan keresahan masyarakat ini.
Kendati demikian, sebelumnya Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan upaya peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal hasil tembakau (HT) berupa rokok tanpa dilekati pita cukai di Pelabuhan Roro Telaga Punggur pada Senin (19/5/25) lalu.
“Sayangnya, sopir dan buruh yang melakukan aktivitas bongkar-muat melarikan diri dan meninggalkan barang yang belum sempat dimuat saat petugas Bea Cukai Batam mendatangi aktivitas tersebut,” ujar Evi Octavia, Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, dikutip dari laman resmi Bea Cukai, beacukai.go.id.
Evi mengungkapkan bahwa penindakan ini bermula dari informasi masyarakat terkait kegiatan pengiriman rokok ilegal yang direncanakan dikirim melalui Pelabuhan Roro Telaga Punggur, Kota Batam.
Tak tanggung-tanggung, jumlah BKC ilegal yang diamankan saat itu sebanyak 309 tin atau setara 3.530.100 batang rokok dengan total nilai barang diperkirakan mencapai Rp5,3 miliar dan potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp2,675 miliar.
Perlu Evaluasi dan Transparansi
Ketua Pemuda Katolik Komisariat Daerah (Komda) Provinsi Kepri, Nimrod Siahaan, S.Ak. mendesak agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja program “Gempur Rokok Ilegal” di Batam. Pemerintah juga diminta lebih terbuka kepada publik mengenai capaian dan hambatan riil di lapangan, agar upaya penegakan hukum tidak sekadar menjadi slogan.
“Jangan sampai program ini hanya jadi kampanye semata tanpa hasil yang signifikan. Perlu sinergi dan transparansi agar kepercayaan publik tidak luntur,” ujar Nimrod kepada tim media ini, Rabu (30/7/25).
Masyarakat berharap pemerintah dan aparat berwenang benar-benar serius menindak peredaran rokok ilegal yang tidak hanya merugikan pendapatan negara, tetapi juga menjadi celah bagi praktik-praktik penyimpangan yang lebih besar. (*/Tim)
Editor : Js

















