![]() |
| Foto : Tangkapan layar video penangkapan paksa terhadap Jamaluddin mahasiswa UNRIKA. (dok/ist) |
Dua Mahasiswa UNRIKA Ditangkap Paksa Saat Protes Revisi PP No. 46/2007 di BP Batam
Batam, JejakSiber.com – Dua orang mahasiswa Universitas Riau Kepulauan (UNRIKA), Jamaluddin dari Fakultas Hukum dan Alwie Djaelani dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP), ditangkap secara paksa saat menyuarakan penolakan terhadap Revisi PP No. 46 Tahun 2007 dalam forum konsultasi publik yang digelar di Balairung Sari BP Batam, Selasa (26/8/25).
Dalam rekaman video berdurasi 11 detik yang diterima redaksi media ini, terlihat empat orang pria berpakaian kemeja putih-celana hitam menangkap Jamaluddin secara paksa bak penangkapan seorang teroris, dipiting, digotong oleh dua orang bahkan hingga kakinya (Jamaluddin_red) terseret.
Sementara, dalam video lain berdurasi 36 detik yang juga diterima media ini, Jamaluddin terlihat digotong oleh dua orang pria berpakaian kemeja putih-celana hitam dan satu orang berseragam Ditpam BP Batam ke arah pintu lift dan selanjutnya Jamaluddin dibawa masuk ke dalam lift oleh empat orang petugas berpakaian seragam Ditpam BP Batam.
Dalam kedua rekaman video tersebut, terdengar teriakan Jamaluddin yang terus berusaha menyuarakan "Selamatkan Rempang-Galang, Rempang-Galang Diselamatkan" meski ia sedang posisi di gotong.
Setelah empat jam di tahan, Jamaluddin bersama rekannya pun di bebaskan pasca mahasiswa dari berbagai penjuru Kota Batam menyeruduk gedung Direktorat Pengamanan BP Batam.
Jamaluddin dan Alwie Djaelani menilai revisi tersebut berpotensi melahirkan konflik agraria baru, sebagaimana tragedi yang terjadi di Rempang–Galang.
“Dalam PP No. 46 Tahun 2007 sudah ada 8 wilayah termasuk Rempang–Galang, tapi hingga hari ini konflik di sana tidak juga diselesaikan oleh BP Batam. Alih-alih diselesaikan, justru wilayah kerja BP Batam mau ditambah lagi lewat revisi ini. Ini jelas akan menimbulkan konflik baru,” tegas Jamaluddin kepada media ini, Selasa malam (26/8/25).
Ia menuding revisi ini hanya menjadi bukti kerakusan BP Batam dalam menarik pajak dari setiap investor, baik lokal maupun internasional, bahkan dengan mengorbankan masyarakat tempatan.
Selain itu, Jamaluddin mempertanyakan urgensi revisi yang tidak pernah dijelaskan secara terbuka kepada publik. Ia juga mendesak agar Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dan naskah akademik revisi PP ditunjukkan dalam forum konsultasi publik.
“Urgensinya apa sampai PP ini harus direvisi? Kenapa menambah wilayah kerja BP Batam, sementara konflik lama saja tak bisa diselesaikan? Apakah ada naskah akademiknya? Kalau ada, tunjukkan ke publik,” tambahnya.
Di sisi lain, Jamaluddin juga menyinggung soal janji sertifikasi Kampung Tua di Rempang yang pernah dijanjikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad bersama Li Claudia ketika mencari suara simpatisan saat mencalonkan diri, namun hingga kini tidak kunjung terealisasi.
Hingga berita ini diterbitkan, media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak BP Batam untuk meminta keterangan terkait penangkapan paksa terhadap dua orang mahasiswa tersebut. (Red/*)
Editor : Js

















