Header Ads Widget

Limbah PT PHR Diduga Cemari Rantau Kopar, Warga Minta KLHK Turun Tangan

Foto : Limbah PT PHR Diduga Cemari Rantau Kopar, Warga Minta KLHK Turun Tangan. (dok/ist)

Hasil Laboratorium Tunjukkan Pencemaran Berat, Warga Sebut Perusahaan Abai Tanggung Jawab Lingkungan

Rokan Hilir, JejakSiber.com – Warga Kecamatan Rantau Kopar, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, resmi mengadukan PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Perusahaan migas pelat merah itu diduga membuang limbah berbahaya dari MUD PIT WEL Petani 44 yang mencemari aliran air hingga ke pemukiman warga.

Laporan masyarakat yang difasilitasi oleh DPK KNPI Rantau Kopar itu menyebutkan, setiap kali hujan dan banjir, air limbah berwarna kuning meluber ke rumah-rumah. Limbah tersebut menimbulkan bau menyengat, menimbulkan gatal-gatal pada kulit, hingga mematikan ikan dan hewan peliharaan.

“Ini jelas sudah merusak kesehatan dan lingkungan. Jangan tunggu korban lebih banyak. Kami minta KLHK segera turun melakukan investigasi,” tegas Darmawan, Ketua KNPI Rantau Kopar sekaligus kuasa masyarakat terdampak kepada redaksi media ini saat dihubungi lewat sambungan WhatsApp, Selasa (19/8/25).

Data Ilmiah Bongkar Pencemaran

Dugaan pencemaran bukan sebatas klaim warga. Hasil uji laboratorium UPT Kesehatan Lingkungan Provinsi Riau yang diterima redaksi memperlihatkan tingkat pencemarannya sangat berat.

• Kandungan besi (Fe) mencapai 11,527 mg/L, melebihi ambang batas 0,3 mg/L atau hampir 40 kali lipat.

• Detergen (MBAS) terukur 0,426 mg/L, delapan kali di atas baku mutu.

• Zat organik (KMnO₄) mencapai 31,4 mg/L, tiga kali lipat lebih tinggi dari ambang.

• Total zat terlarut (TDS) menyentuh 10.400 mg/L, padahal ambang hanya 1.000 mg/L.

Air sampel juga terdeteksi berbau, berasa, dan keruh. Fakta ini memperkuat dugaan adanya pencemaran serius yang bisa berdampak jangka panjang terhadap kesehatan masyarakat dan ekosistem.

DLH Lempar ke Pusat

Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Rokan Hilir mengakui menerima pengaduan warga, namun menyatakan kasus ini sudah di luar kewenangan daerah. DLH melimpahkan ke Balai Penegakan Hukum KLHK Wilayah Sumatera, sesuai aturan Permen LHK Nomor P.22/2017 tentang penanganan pengaduan pencemaran lingkungan.

Artinya, tanggung jawab kini sepenuhnya berada di tangan KLHK dan penegak hukum lingkungan pusat.

Enam Tuntutan Warga

Warga menuntut PT PHR untuk:

1. Membersihkan limbah yang sudah mencemari permukiman.

2. Bertanggung jawab atas sungai dan kebun warga yang rusak.

3. Memastikan kolam limbah aman agar tidak meluber.

4. Melibatkan pemerintah setempat sebelum aktivitas pengeboran.

5. Mengawasi subkontraktor agar tidak buang lumpur sembarangan.

6. Menjaga saluran pembuangan agar tidak merendam rumah dan perkebunan.

“Kalau tuntutan ini tidak ditindaklanjuti, kami siap menempuh jalur hukum dan aksi di lapangan,” ancam Yatno, perwakilan warga dalam surat kuasa tertanggal 5 Mei 2025 yang diterima redaksi media ini.

Sorotan: Dugaan Kelalaian Korporasi

Kasus Rantau Kopar ini menambah catatan panjang konflik lingkungan antara warga dengan korporasi migas. Jika terbukti lalai, PT Pertamina Hulu Rokan berpotensi melanggar UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur ancaman pidana bagi pelaku pencemaran.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Pertamina Hulu Rokan belum memberikan pernyataan resmi terkait tuduhan pencemaran limbah di Rantau Kopar tersebut. (Red/*)

Editor : Js