Header Ads Widget

Dr. Alwan Hadiyanto: Kasus Rokok Ilegal Merek H-Mind Bukti Lemahnya Intelijen Bea Cukai

Foto : Rokok ilegal merek H Mind tanpa pita cukai tampak terpajang di etalase salah satu warung di seputaran Nagoya (atas), Dr. Alwan Hadiyanto, S.H., M.H., Dosen Hukum di Universitas Riau Kepulauan (Unrika) (bawah kiri), dan Komisaris Daerah (Komda) Sumatera Bagian Tengah (Sumbagteng) Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP-PMKRI) yang menaungi Riau-Kepri, Jhon Making (bawah kanan). (dok/ist)

Praktisi, akademisi, tokoh masyarakat hingga mahasiswa bersuara; sosok RT dan Z disebut-sebut dalam pusaran peredaran rokok ilegal

Batam, JejakSiber.com — Peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai di Batam kembali menjadi sorotan tajam berbagai kalangan. Salah satu merek yang disebut-sebut paling dominan beredar di pasar gelap adalah H Mind. Rokok ini dijual bebas tanpa dilengkapi pita cukai resmi dari negara.

Sejumlah praktisi hukum, akademisi, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, hingga mahasiswa angkat bicara. Mereka menilai instansi terkait, khususnya Bea Cukai dan aparat penegak hukum di Batam, seolah tutup mata terhadap praktik ilegal ini.

Dosen Fakultas Hukum di Universitas Riau Kepulauan (Unrika), Dr. Alwan Hadiyanto, S.H., M.H. menegaskan, kalau operasi rutin hanya jadi formalitas, tanpa menyentuh aktor utama, maka upaya pemberantasan hanya sebatas pencitraan.

Perspektif Hukum Pidana

Peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai adalah bentuk tindak pidana di bidang perpajakan dan cukai, yang diatur dalam:

Pasal 54 UU Cukai (UU No. 11 Tahun 1995 jo. UU No. 39 Tahun 2007)

“Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai… dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.”

"Jadi, dalam kasus seperti di Batam, pelaku dapat dijerat pidana penjara dan denda yang sangat berat," ujar Dr. Alwan Hadiyanto, S.H., M.H., Dosen Hukum di Universitas Riau Kepulauan (Unrika) kepada media ini melalui wawancara daring, Rabu (30/7/25).

Tindakan ini juga masuk dalam kategori tindak pidana ekonomi yang cukup serius, karena merugikan keuangan negara dan menurunkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

"Namun, fakta bahwa penindakan terjadi karena laporan masyarakat (bukan inisiatif murni aparat) menimbulkan kekhawatiran akan lemahnya deteksi internal, intelijen penindakan, dan pengawasan melekat Bea Cukai," tegasnya.

Dr. Alwan yang juga merupakan praktisi hukum ternama di Kota Batam itu menjelaskan dalam perspektif teori hukum pidana, hal ini menunjukkan bahwa: Efektivitas hukum tidak hanya bergantung pada sanksi yang berat, tetapi juga kemampuan aparat dalam melakukan deteksi dini, pencegahan, dan penindakan secara proaktif.

"Hukum tidak berjalan sendiri tanpa dukungan tata kelola kelembagaan yang responsif," tegas Pakar Hukum Pidana itu.

Harapan ke Depan dan Rekomendasi Solusi

Menanggapi hal tersebut, Dr. Alwan menyampaikan beberapa poin yang sangat penting dalam menangani kasus peredaran rokok ilegal yang kian hari kian marak dan terkesan tidak dapat terselesaikan itu.

a. Penguatan Intelijen Bea Cukai dan Rekanan Seperti Kepolisian, Kejaksaan, dan lain-lain

Perlu reformasi dan investasi dalam sistem intelijen logistik dan pelabuhan, termasuk kamera pengawas, sensor barang, dan pelacakan digital.

"Kinerja jangan semata-mata bergantung pada laporan publik," ujar Dr. Alwan.

b. Peningkatan Sinergi dengan Masyarakat

Justru ini menegaskan pentingnya pelibatan masyarakat sebagai elemen kontrol sosial.

"Perlu ditingkatkan insentif dan perlindungan hukum bagi pelapor (whistleblower) agar partisipasi makin aktif dan aman," ujar Dr. Alwan.

c. Penerapan Asas Ultimum Remedium secara Selektif

Seharusnya tidak atau jangan hanya menyasar pelaku kecil sebagai korban kriminalisasi.

"Kejar aktor utama (penyandang dana, pemilik gudang, penyelundup jaringan besar) sebagai bagian dari upaya penegakan hukum secara strategis," tegasnya.

d. Pemanfaatan Teknologi dan Digitalisasi

Perlu membangun dashboard nasional peta peredaran rokok ilegal atau tanpa dokumen lengkap, integrasi dengan sistem pelabuhan dan perizinan ekspor-impor.

"Pemanfaatan AI atau teknologi dan big data untuk mendeteksi anomali pengiriman," pungkasnya.

e. Sanksi Administratif terhadap Kelalaian Aparat

Apabila terbukti kelalaian atau pembiaran, petugas bisa dikenakan sanksi administratif sesuai Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

"Hal ini mendidik agar kinerja meraka berbasis early detection and rapid response," tutup Dr. Alwan.

Sementara itu, Ketua Pemuda Katolik Komisariat Daerah (Komda) Provinsi Kepri, Nimrod Siahaan, S.Ak. menyebut lemahnya pengawasan dan tindakan hukum membuat para pelaku merasa aman.

“Kami curiga ada pembiaran. Negara rugi miliaran, tapi aparat tak serius bertindak,” ujar Nimrod Siahaan.

Sosok inisial Z, belakangan ramai disebut-sebut publik dan pelaku usaha kecil sebagai orang yang diduga terlibat dalam distribusi rokok ilegal merek H Mind. Nama Z kerap disebut dalam obrolan seputar jalur distribusi hingga pelindung operasi.

Siapakah Z?

Belum ada kejelasan pasti terkait peran resmi Z. Namun sumber dari lapangan menyebutkan, Z memiliki jaringan kuat dan sudah lama berkecimpung dalam peredaran barang ilegal merek H Mind di Batam bahkan ke luar daerah.

Komisaris Daerah (Komda) Sumatera Bagian Tengah (Sumbagteng) Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP-PMKRI) yang menaungi Riau-Kepri, Jhon Making menyebut bahwa aktivitas peredaran rokok ilegal telah berlangsung bertahun-tahun, namun tidak ada langkah nyata dari Bea Cukai maupun Kepolisian.

"Bicara soal rokok non cukai bukan merupakan isu usang di Kota Batam. Banyak sekali temuan di lapangan terkait maraknya peredaran rokok non cukai tersebut," kata Jhon Making kepada wartawan media ini saat diwawancarai secara daring, Rabu (30/7/25) malam.

Hal tersebut menuai kritikan serius dari aktivis Kepri ini yang menyebutkan bahwa Negara hari ini lengah dan terkesan kalah oleh strategi-strategi para mafia yang berkeliaran melakukan peredaran rokok ilegal di wilayah Kepri, khususnya di Kota Batam.

"Negara belum bisa menunjukan taringnya atau secara serius berperang melawan para mafia non cukai yang ada di Kota Batam," ujar Jhon Making.

Lebih lanjut Jhon Making menyebutkan, lembaga Bea Cukai Kota Batam seharusnya bertanggungjawab penuh terhadap persoalan ini.

"Pertanyaan nya, kira-kira ada apa atau apa kendalanya hingga pekerjaan atau isu soal rokok non cukai yang beredar luas sampai ke luar daerah hari ini belum bisa di tuntaskan?," ujar Jhon Making.

Padahal kata Jhon Making, jelas ada aturannya, bahwa bagi mafia rokok ilegal tanpa cukai dapat di jerat dalam UU RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun dan/atau denda minimal dua kali nilai cukai dan maksimal 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

"Kami mendesak agar Bea Cukai Batam bersama instansi terkait (APH) supaya berupaya untuk menekan peredaran rokok ilegal di Kota Batam dan betul-betul menindak tegas siapa pun pemain nya tanpa pandang bulu, karena persoalan ini merupakan persoalan yang serius dan sangat sangat merugikan negara. Negara harus betul betul memerangi persoalan ini, jangan ini merupakan sarang atau kandang mata pencaharian para gerombolan mafia," tegas Jhon Making.

Seruan Aksi dan Transparansi

Masyarakat menuntut adanya investigasi terbuka dan transparansi dari pihak Bea Cukai serta Kepolisian. Mereka mendesak agar institusi tidak hanya berani terhadap pedagang kecil, namun juga berani menyentuh 'ikan besar' di balik bisnis gelap ini.

Hingga berita ini diterbitkan, media ini sedang berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait soal maraknya peredaran rokok ilegal merek H Mind di Batam bahkan hingga ke luar daerah. (Tim/*)

Editor : Js