Header Ads Widget

Pakar Hukum Soroti Kebocoran Pengawasan Bea Cukai Batam di Tengah Maraknya Rokok OFO Ilegal

Foto : Rokok ilegal merek OFO marak beredar di Batam. (dok/ist)

Batam, JejakSiber.com – Peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai kembali menjadi sorotan publik. Dugaan keterlibatan oknum Bea Cukai Batam mencuat setelah berbagai temuan di lapangan menunjukkan rokok merek OFO beredar luas tanpa pita cukai dan tanpa identitas perusahaan produsen.

Seorang sumber terpercaya menyebut inisial AR sebagai pemain utama peredaran rokok merek OFO. “Patut diduga bos-bos ini telah bekerja sama dengan pihak Bea Cukai Batam, karena tidak mungkin orang BC seperti tutup mata dengan maraknya peredaran rokok ilegal di Batam,” ungkapnya kepada JejakSiber di Sagulung, Selasa (16/9/25).

Pantauan lapangan memperlihatkan pedagang kaki lima di Nagoya, Lubuk Baja, mengaku pasokan datang rutin. “Rokok ini ada yang hantar bang, katanya sih aman, makanya saya pajang aja di steling ini,” ucap seorang pedagang yang enggan disebut namanya.

Padahal Pasal 54 UU No.39 Tahun 2007 menegaskan ancaman pidana satu hingga lima tahun atau denda dua sampai sepuluh kali nilai cukai bagi pelaku. Pemerintah juga sudah mencabut fasilitas bebas cukai di Kawasan Perdagangan Bebas Batam sejak 17 Mei 2019. Namun, lemahnya pengawasan membuat rokok ilegal tetap melenggang.

Akademisi Hukum Pidana Universitas Riau Kepulauan, Dr. Alwan Hadiyanto, menilai praktik pembiaran semacam ini berpotensi pidana. “Jika aparat penegak hukum menutup mata, ada unsur perbuatan melawan hukum yang dapat dikategorikan sebagai abuse of power,” ujarnya. Ia menekankan pentingnya due process of law agar aparat tidak justru menjadi bagian dari pelanggaran.

Senada, Komisaris Daerah Sumatra Bagian Tengah PP PMKRI, Jhon Making, menuding negara lemah menghadapi mafia rokok noncukai. “Negara belum bisa menunjukkan taringnya. Bea Cukai Batam harus bertanggung jawab penuh. Jangan sampai wilayah ini jadi kandang mafia,” tegasnya.

JejakSiber masih berupaya mengonfirmasi pihak Bea Cukai Batam atas tudingan ini. Sorotan publik kian tajam menuntut penindakan tegas, bukan sekadar wacana. (Tim/*)

Editor : Js