Header Ads Widget

Pemotongan Lahan Buffer Zone di Depan Kawasan Industrial Horizon Diduga Ilegal, BP Batam Diminta Bertindak Tegas

Foto : Lokasi aktivitas pemotongan lahan yang berstatus buffer zone di depan Kawasan Industrial Horizon, Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Sagulung, Kota Batam. (dok/ist/Ss)

Batam, JejakSiber.com – Aktivitas pemotongan lahan yang berstatus buffer zone di depan Kawasan Industrial Horizon, Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, menimbulkan kegelisahan masyarakat. Hasil pemantauan lapangan pada Rabu (24/5/25) menunjukkan kegiatan tersebut diduga kuat dilakukan tanpa izin resmi dari BP Batam, dan tanah hasil pemotongan dikabarkan akan dijual ke salah satu perusahaan untuk keperluan tanah timbunan.

Sumber lapangan menyebut dua nama berinisial DP dan ES, yang diduga sebagai oknum kontraktor masyarakat sipil, menjadi pihak pelaksana aktivitas ilegal ini.

“Kami sangat khawatir dampaknya terhadap lingkungan dan tata ruang. Ini jelas melanggar aturan,” ungkap seorang tokoh masyarakat setempat yang enggan disebutkan namanya.

Praktik ini berpotensi melanggar beberapa ketentuan hukum penting, di antaranya:

• Pasal 50 UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang menegaskan larangan pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang.

• Pasal 69 jo. Pasal 109 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur larangan perusakan lingkungan tanpa izin dan ancaman sanksi pidana.

• Ketentuan internal BP Batam mengenai penggunaan dan pemanfaatan lahan, yang mewajibkan setiap perubahan fungsi kawasan melalui izin resmi dan kajian lingkungan mendalam.

Hingga berita ini diterbitkan, konfirmasi kepada pihak BP Batam masih sedang diupayakan. Publik menunggu langkah tegas aparat penegak hukum dan BP Batam untuk menertibkan praktik yang dinilai mengabaikan tata ruang serta mengancam keberlanjutan lingkungan di Kota Batam. (Tim/*)

Editor : Js