Header Ads Widget

Diduga Korupsi Dana Desa Rp536 Juta untuk Bayar Utang Istri Kedua, Kades di Paluta Ditahan

Foto : Diduga Korupsi Dana Desa Rp536 Juta untuk Bayar Utang Istri Kedua, Kades di Paluta Ditahan. (dok/ist)

Paluta, JejakSiber.com — Aparat Kepolisian Resor Tapanuli Selatan (Polres Tapsel) resmi menahan Kepala Desa Batang Onang Baru, Kecamatan Batang Onang, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Sumatera Utara, berinisial IJH (44). Ia diduga kuat menyelewengkan dana desa sebesar Rp536.388.897 dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2023.

Dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan warga itu justru diduga dipakai untuk membayar utang usaha kantin yang ia jalankan bersama istri keduanya, berinisial E.

Kasat Reskrim Polres Tapsel, AKP Hardiyanto, mengungkapkan bahwa hasil audit investigatif menunjukkan adanya kerugian negara sebesar Rp536 juta lebih.

“Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka bersama istri keduanya membuka usaha kantin di depan Mapolrestabes Medan pada awal tahun 2023. Ketika usaha tersebut gagal dan bangkrut, tersangka menggunakan dana desa tahap I dan II untuk menutupi kerugian pribadi,” jelas Hardiyanto kepada wartawan, Kamis (23/10/25).

Dalam penyelidikan terungkap, tersangka awalnya meminjam emas milik ibu mertuanya untuk modal usaha. Namun setelah gagal, ia berusaha mengembalikan emas tersebut menggunakan uang desa, sebuah tindakan yang jelas melanggar hukum dan etika jabatan.

Polisi menegaskan, tindakan IJH merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang dan pengkhianatan terhadap amanah publik. Dana desa, yang semestinya diperuntukkan bagi pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, dan bantuan sosial, justru digunakan untuk kepentingan pribadi dan keluarga.

Atas perbuatannya, IJH dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp1 miliar.

“Kami juga akan menuntut uang pengganti sesuai Pasal 18. Jika tidak dibayar, harta benda tersangka akan disita dan dilelang,” tegas Hardiyanto.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh kepala desa di Sumatera Utara agar tidak mempermainkan dana publik. Program dana desa yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan warga kerap diselewengkan karena lemahnya pengawasan dan integritas aparatur pemerintahan di tingkat bawah. (Gjys)

Editor : Js